MENGQADHA PUASA BAGI YANG TIDAK PUASA KARENA HAMIL

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta




Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya 
tidak berpuasa. dan sebagai penggantinya saya berpuasa sebulan penuh dan 
bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak 
berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan, sehari demi sehari selama 
dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya 
untuk bersedekah ."

Jawaban
Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya 
jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, 
keadaannya saat itu adalah seperti keadaan orang sakit yang tidak kuat berpuasa 
atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, 
Allah SWT berfirman.
"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka 
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada 
hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]

[ibid, 10/219, fatwa nomor 114.]


TIDAK MAMPU MENGQADHA PUASA


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak 
berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya 
alami maka saya tidak dapat mengqadha puasa, apakah yang harus saya lakukan 
sebagai kaffarah-nya ." Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan 
Ramadhan tahun ini, apakah yang saya lakukan sebagai kaffarah-nya ."

Jawaban
Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk 
tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan maka ia harus mengqadha 
puasanya itu berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka 
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada 
hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]

Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam 
kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah 
bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika 
rukkhshah-Nya itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat 
dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah 
memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah 
kita perbuat.

[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 57]

 
 
Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan 
Tahun Sebelumnya
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang ketika datang 
bulan Ramadhan dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Berdosakah dia 
dalam hal ini ? Haruskah dia membayar kifarat (denda) ?

Jawaban
Orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dia wajib mengqadlanya sebelum 
Ramadhan berikutnya. Dan dia boleh mengakhirkan puasa qadha tersebut sampai 
bulan Sya'ban. Jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara dia belum 
mengqadla puasa Ramadhan tahun lalu tanpa alasan yang syar'i, maka dia berdosa.

Dalam hal ini dia harus mengqadla puasa tersebut dan memberi makanan kepada 
fakir miskin, satu hari satu orang. Hal ini bedasarkan fatwa sejumlah shahabat 
???? ???? ????. Adapun jumlah makanan pokok tersebut adalah setengah sha' 
makanan pokok setempat untuk satu hari puasa. Diberikan kepada orang-orang 
miskin walaupun satu.

Adapun jika keterlambatan mengqadla tersebut disebabkan karena sakit atau safar 
(musafir), maka dia hanya wajib mengqadla saja dan tidak wajib memberi makan 
kepada fakir miskin.

Hal ini berdasarkan firman Allah SWT

"Artinya : Barangsiapa yang sakit atau sedang bepergian, maka dia boleh 
berpuasa di hari lain" [Al-Baqarah : 184]

Dan Allah SWT Maha penolong


MENGQADLA PUASA RAMADHAN TAHUN YANG TELAH LALU


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya telah berumur 50 tahun 
dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya 
melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. 
Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya. Haruskah saya 
mengqadlanya sekarang ? Dan berdosakah saya dalam hal ini ? berikanlah jawaban 
kepada saya, mudah-mudahan Allah SWT membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban
Anda wajib bertaubat kepada Allah SWT, karena anda telah mengakhirkan kewajiban 
anda tersebut. Jadi anda wajib mengqadla jumlah hari yang anda tinggalkan dan 
anda juga harus memberi makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah 
sha' makanan pokok setempat


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, 
Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo]
 
 

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of AHMAD FUADI
Sent: Monday, September 10, 2007 11:32 AM
To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Subject: [ FUPM-EJIP ] Tanya masalah fidiyah


Assalamualllaikum
 
Saya punya sedikit masalah tentang Fidiyah.
puasa Tahun kemarin istri saya sedang hamil 5 bln sehingga
tidak bisa berpuasa full 1 bulan . sebenarnya tahun ini istri saya
mau mengganti dengan puasa tapi karena menyusui dan asinya
takut tidak keluar oleh karena itu kami sepakat ingin menggantinya
dengan Fidiyah  ( istri saya tidak puasa selama 9 hari )
 
Kami harus bayar fidiyah berapa & kepada siapa?
 
Mohon pencerahanya.
 
 
Wassalam,
 
 
  Fuadi

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke