Bagaimana jika ada seorang ibu pada keluarga produktif, saat kehamilan pertama datang bulan Ramadhan sehingga karena menghawatifkan diri dan bayi memutuskan tidak berpuasa. Kemudian setelah kelahiran anaknya pada masa menyusui datang bulan Ramadhan sehingga sekali lagi karena menghawatifkan diri dan bayi memutuskan tidak berpuasa. Kemudian ditahun berikutnya beliau kembali hamil, tahun berikutnya kemudian menyusui, dan seterusnya sampai anak ke 6 misalnya. Harus kah dia berpusa setahun penuh setelah masa produktifnya tsb?
-----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Sudi Sophan Sent: Tuesday, September 11, 2007 2:21 PM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Tanya masalah fidiyah MENGQADHA PUASA BAGI YANG TIDAK PUASA KARENA HAMIL Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa. dan sebagai penggantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan, sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah ." Jawaban Jika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti keadaan orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah SWT berfirman. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] [ibid, 10/219, fatwa nomor 114.] TIDAK MAMPU MENGQADHA PUASA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya alami maka saya tidak dapat mengqadha puasa, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya ." Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang saya lakukan sebagai kaffarah-nya ." Jawaban Orang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan maka ia harus mengqadha puasanya itu berdasarkan firman Allah. "Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan (rukhshah) dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika rukkhshah-Nya itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat. [Fatawa Ash-Shiyam, halaman 57] Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang ketika datang bulan Ramadhan dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Berdosakah dia dalam hal ini ? Haruskah dia membayar kifarat (denda) ? Jawaban Orang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dia wajib mengqadlanya sebelum Ramadhan berikutnya. Dan dia boleh mengakhirkan puasa qadha tersebut sampai bulan Sya'ban. Jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara dia belum mengqadla puasa Ramadhan tahun lalu tanpa alasan yang syar'i, maka dia berdosa. Dalam hal ini dia harus mengqadla puasa tersebut dan memberi makanan kepada fakir miskin, satu hari satu orang. Hal ini bedasarkan fatwa sejumlah shahabat ???? ???? ????. Adapun jumlah makanan pokok tersebut adalah setengah sha' makanan pokok setempat untuk satu hari puasa. Diberikan kepada orang-orang miskin walaupun satu. Adapun jika keterlambatan mengqadla tersebut disebabkan karena sakit atau safar (musafir), maka dia hanya wajib mengqadla saja dan tidak wajib memberi makan kepada fakir miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT "Artinya : Barangsiapa yang sakit atau sedang bepergian, maka dia boleh berpuasa di hari lain" [Al-Baqarah : 184] Dan Allah SWT Maha penolong MENGQADLA PUASA RAMADHAN TAHUN YANG TELAH LALU Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya telah berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya. Haruskah saya mengqadlanya sekarang ? Dan berdosakah saya dalam hal ini ? berikanlah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah SWT membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban Anda wajib bertaubat kepada Allah SWT, karena anda telah mengakhirkan kewajiban anda tersebut. Jadi anda wajib mengqadla jumlah hari yang anda tinggalkan dan anda juga harus memberi makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah sha' makanan pokok setempat [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan - Solo] -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of AHMAD FUADI Sent: Monday, September 10, 2007 11:32 AM To: Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP Subject: [ FUPM-EJIP ] Tanya masalah fidiyah Assalamualllaikum Saya punya sedikit masalah tentang Fidiyah. puasa Tahun kemarin istri saya sedang hamil 5 bln sehingga tidak bisa berpuasa full 1 bulan . sebenarnya tahun ini istri saya mau mengganti dengan puasa tapi karena menyusui dan asinya takut tidak keluar oleh karena itu kami sepakat ingin menggantinya dengan Fidiyah ( istri saya tidak puasa selama 9 hari ) Kami harus bayar fidiyah berapa & kepada siapa? Mohon pencerahanya. Wassalam, Fuadi
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
