---------- Forwarded message ---------- 
From: era moeslim <[EMAIL PROTECTED] >
Date: 11 Sep 2007 20:21 
Subject: MENENTUKAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL
To: [EMAIL PROTECTED]


Berita 

MENENTUKAN AWAL RAMADHAN DAN SYAWAL 
Menjelang ramadhan, mungkin ada yang bertanya, kenapa sering sekali umat 
islam berselisih paham tentang penentuan awal ramadhan/syawal? Padahal 
dengan teknologi yang ada saat ini harusnya perhitungan posisi bulan sudah 
sangat akurat? 
 
 
Allah berfiman dalam Al Baqarah : 185 
(beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di 
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan 
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak 
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri 
tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan 
itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka 
(wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada 
hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak 
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya 
dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan 
kepadamu, supaya kamu bersyukur. 

Dari ayat di atas disimpulkan bahwa wajib bagi setiap muslim untuk 
berpuasa di bulan Ramadhan dari awal sampai akhir bulan dengan penentuan 
awal puasa melalui cara-cara: 
1.   Ru'yah al-Hilah, atau melalui melihat hilal (bulan) baik Ramadhan 
maupun Syawal. jika ru'yah bulan Ramadhan telah ditetapkan maka diwajibkan 
berpuasa. Jika ru'yah bulan Syawal telah ditetapkan, maka wajib tidak 
berpuasa (berbuka). 
2.   Menyempurnakan Sya'ban Menjadi 30 Hari, Masuknya bulan Ramadhan dapat 
pula ditetapkan melalui penyempurnaan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, 
sebagaimana keluarnya bisa juga ditetapkan dengan menyempurnakan bulan 
Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan pada saat tidak bisa dilakukan 
ru'yah al-Hilal, baik saat masuk maupun keluarnya bulan Ramadhan. Hal 
tersebut telah ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah, ia berkata, 
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Berpuasalah kalian 
karena melihat (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya 
pula. Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan 
Sya'ban menjadi 30 hari..." 
 
 
Hal ini dikuatkan lagi dengan hadist: 
1.   Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, bahwa Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau 
bersabda: " Janganlah kalian berpuasa sehingga kalian melihat hilal (bulan 
Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sehingga kalian 
melihatnya. Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya..." 
(HR. al-Bukhari dan Muslim. Shahih al-Bukhari, III/24, dan Shahih Muslim, 
III/122). 
 
2.   Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah 
Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Berpuasalah kalian karena 
melihatnya dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika 
awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya'ban 
menjadi tiga puluh hari." . (HR. al-Bukhari, III/24; dan Muslim, III/24). 

Jadi secara syariat, diwajibkan berpuasa setelah melihat hilal (ru'yah al 
hilal). Permasalahannya muncul perbedaan pemahaman akan cara melihat hilal 
dan perbedaan Mathla' (Tempat Melihat Hilal) sehingga bisa saja 
menimbulkan berbagai perbedaan penentuan hari. Tapi OK lah saya jelaskan 
satu persatu biar jelas permasalahannya dan kita sendiri pun tidak menjadi 
awam. 
[muhamdikhsan.multiply.com ] 

Cara melihat Hilal 

Para ulama telah berbeda pendapat dalam menetapkan hilal (permulaan bulan) 
Ramadhan dan Syawal, terdiri dari beberapa pendapat berikut ini: 
1.      Ada yang berpendapat, untuk melihat hilal itu harus dilakukan oleh 
sekumpulan orang banyak. 
2.      Ada yang berpendapat untuk melihat hilal ini cukup dilakukan oleh 
orang muslim yang adil. 
3.      Juga ada yang berpendapat , untuk melihatnya cukup dilakukan oleh 
satu orang yang adil. 
 
 
Pendapat yang kuat adalah untuk menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan 
kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru'yah hilal bulan Syawal harus 
didasarkan pada kesaksian dua orang. Untuk menerimana kesaksian ru'yatul 
hilal ini disyariatkan agar yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, 
berakal, muslim, dan dapat dipercaya beritanya atas amamat dan 
penglihatannya. Sedangkan kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan 
sebagai dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia 
tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak 
waras (gila). Demikian juga kesaksian orang kafir, tidak dapat dijadikan 
dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa 
sallam pernah berkata kepada orang Badui, "Apakah kamu bersaksi bahwa 
tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya 
aku adalah Allah." orang yang tidak dipercaya beritanya, karena sudah 
dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia 
memiliki pandangan yang lemah, yang tidak memungkinkan baginya untuk 
melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk 
menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap 
kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya. 

Perbedaan Mathla' (Tempat Melihat Hilal) Dan Pengaruhnya Pada Hukum Wajib 
(1 Ramadhan) Puasa dan Hari Raya (1 Syawal) 

Secara garis besar ada 4 perbedaan pendapat: 
1. Jumhur Ulama, di antara mereka Imam Ahmad dan Abu Hanifah: Mengatakan 
bahwa jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib bagi seluruh 
kaum Muslimin yang bermukim di negeri lain untuk berpuasa pada 1 Ramadhan 
atau berbuka pada 1 syawal. 

Mereka berdalil: 
a.    Al-Qur'an, Surat al-Baqarah: 185 
b.    Sabda Rasulullah: 

"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena 
melihatnya". 
(Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122) 
 
c.    Hadits Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda: 

"Hari berpuasa adalah hari kaum Muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri 
adalah hari kaum Muslimin berbuka. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum 
Muslimin menyembelih kurban." (Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; 
att-Thirmidzi, no. 297 hadits dari 'Aisyah) 
d.   Adapun hadits Kuraib yang ada di dalam Shahih Muslim, 3/126 mereka 
mengatakan bahwa yang demikian adalah penafsiran Ibnu Abbas terhadap 
hadits tersebut (HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122). Sementara pada 
dasarnya Khithab yang terdapat dalam hadits tersebut mengandung pengertian 
umum untuk seluruh kaum Muslimin bukan sebagian dari mereka. 
e.   Sudah dapat dimaklumi bahwa yang dimaksud dalam dalil-dalil di atas 
bukanlah ru'yah setiap orang (di setiap daerah) karena yang demikian 
tentunya kadang-kadang terhalang oleh sesuatu, namun ru'yah siapa saja 
yang dapat menetapkan awal bulan Ramadhan atau syawal dan ini umum bagi 
seluruh tempat. 
f.    Pendapat yang pertama inilah yang pada asalnya dipilih oleh sebagian 
besar ulama' antara lain, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, al-Imam 
asy-Syaukani, Syaikh al-Albaniy, dan ulama' lainnya (Lihat, Syarah 
al-Mumti', 4/322 dan Fiqun Nawazil, Dr. Bakar bin Abdillah Abu Zaid, 
2/222-223; Majmu' Fatawa, 25/105; Nailul Authar, 4/203-210; Silsilah 
ahl-Ahaduts ash-Shohihah, 4/235). 

Hal ini berdasarkan prinsip wihdatul matholi, yaitu bahwa mathla (tempat 
terbitnya bulan) itu merupakan satu kesatuan di seluruh dunia. Jadi bila 
ada satu tempat yang melihat bulan,maka seluruh dunia wajib mengikutinya. 
Pendapat ini didukung oleh Imam Abu 
Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dan inilah pendapat yang 
paling selaras dengan dalil-dalil yang ada. Dan pendapat ini yang selaras 
dengan ka'idah umum syari'at yang menganjurkan kaum Muslimin agar bersatu 
dan tidak terpecah-pecah. 
 
2.   Kebanyakan ulama' asy-Syafi'iyah, mengatakan setiap negeri melihat 
hilal di tempat masing-masing. Mereka beralasan bahwa subyek hadits 
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena 
melihatnya". (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan Muslim, 3/122) bersifat nisbi 
(relatif). 

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa perintah berpuasa dan berbuka 
diperuntukkan kepada orang yang mengetahui hilal di daerahnya sendiri, 
adapun bagi orang yang tidak mendapati hilal di daerahnya sendiri 
(negara), maka yang demikian tidak berlaku. Hal ini didasarkan atas dalil 
naql, dan akal secara perhitungan hisab. 

Ukuran jauh dekatnya adalah 133,057 km. Atau tepatnya secara literatur 
klasik adalah 24 farsakh. 1 farsakh adalah 3 mil, atau bila dalam hitungan 
meter, 1 farsakh adalah 5.544 meter. Jadi 24 farsakh sama dengan 5.544 x 
24 = 133,057 km. 

Dengan demikian, hukumnya hanya mengikat pada wilayah sekitar jarak itu. 
Sedangkan di luar jarak tersebut, tidak terikat hukum ruk'yatul hilal. 
Dasar pendapat ini adalah hadits Kuraib dan hadits Umar, juga qiyas 
perbedaan waktu shalat pada tiap wilayah dan juga pendekatan logika. Untuk 
sekedar perbandingan, bahwa jarak ini berbeda dengan jarak bolehnya qashar 
shalat yang 16 farsakh itu. Jarak bolehnya qashar shaalt dalam ukuran 
meter sama dengan 89 km. (lihat Dr. Wahbah Az-Zhaili dalam Al-Fiqhul 
Islami Wa Adillatuhu jilid 1 halaman 142). 
 
3. Pendapat Ketiga, mengatakan apabila suatu negara mathla'nya berbeda 
dengan negera lainnya, maka masing-masing negara memiliki ru'yah hilal 
(penentuan awal dan akhir bulan) sendiri sendiri. Dan apabila mathla'nya 
sama (tidak berbeda), maka bagi siapa saja yang belum melihat hilal wajib 
mengikuti ketetapan ru'yah hilal tempat yang lain. Dengan kata lain 
pendapat ini hampir sama dengan pendapat yang kedua, hanya saja tidak 
dibatasi oleh teretorial negara, sehingga di mana negara yang jaraknya 
berjauhan harus melihat hilal di tempat masing-masing. Dan tidak untuk 
negara yang berdekatan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah, dalam 
kitab al-Mughni, 4/328. 

Namun demikian ulama' yang berpendapat demikian berselisih pendapat dalam 
menetapkan jarak jauh dekatnya. Ada yang mengaitkannya dengan jarak 
bolehnya mengqashar shalat. Dan ada yang mengatakan apabila berita 
terlihat hilal dapat sampai ke tempat tersebut pada malam itu juga, dan 
pendapat lainnya. 

Mereka berdalil: 
a.   Mereka juga berdalil dengan ayat yang sama sebagaimana yang dipakai 
dasar oleh pendapat yang pertama (QS. al-Baqarah: 185). Dan pada dasarnya 
ayat ini tidak dimaksudkan ru'yahnya setiap orang, namun yang dimaksudkan 
adalah tempat di mana hilal dapat dilihat, dan setiap tempat yang mathla' 
hilalnya sama. Adapun bagi siapa saja yang mathla' hilanya berbeda maka 
dalil ini tidak bisa dipakai patokan baik secara dhahir (hakekatnya) atau 
hukumnya. 
b.   Adapun hadits "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah 
(berhari rayalah) karena melihatnya". (Lihat HR. al-Bukhari,3/24; dan 
Muslim, 3/122) mengandung maksud bahwa setiap orang yang berada di suatu 
daerah yang mathla' hilalnya tidak sama dengan orang yang melihat hilal 
maka pada saat itu hukum berbuka dan berpuasa tidak berlaku baginya. 
c.    Mereka mengatakan bahwa penentuan waktu bulan seperti penentuan 
waktu hari, maka ketika suatu daerah tertentu berbeda dalam berpuasa dan 
berbuka dalam suatu hari maka pada saat itu juga wajib berbeda dalam saat 
berpuasa dan berbuka dalam setiap bulannya, dan pada dasarnya kaum 
Muslimin sepakat bahwa dengan perbedaan waktu akan membawa dampak yang 
kain, dan dengan demikian barangsiapa yang tinggal di bagian timur maka 
dia berpuasa sebelum mereka yang berada di saerah barat dan berbuka 
sebelum mereka juga. 

Maka dalam kondisi yang demikian jika kita menghukumi penentuan waktu itu 
berbeda, maka dalam penentuan awal dan akhir bulanpun harus demikian. 

Dan dalam masalah ini tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa ayat yang 
mengatakan, yang artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa 
bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu 
pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak 
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf 
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah 
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang 
putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu 
sampai malam,(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu 
beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangang Allah, maka janganlah kamu 
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, 
supaya mereka bertaqwa." (QS. 2:187) dan hadits Nabi yang menyatakan, ' 
.....Apabila matahari telah terbenam maka seorang yang berpuasa berbuka." 
(Lihat, HR. al-Bukhari, no. 1954 dan Muslim, no. 1100) adalah umum untuk 
semua kaum Muslimin di mana saja dia berada. (Lihat, Fatawa Ulama a'=Balad 
al-Haram, hal. 285-286. 
d.   Mereka juga berdalil denga hadits Kuraib, yang di utus oleh Ummu 
Fadhl binti al-Harits untuk menemui Mu'awiyah. Dia berkata: Aku tiba di 
Syam, dan aku laksanakan perintah al-Fadhl. Beretepatan munculnya hilal 
bulan Ramadhan, ketika aku berada di Syam aku melihat hilal pada malam 
Jum'at. Kemudian aku pulang ke Madinah di akhir bulan Ramadhan. Abdullah 
bin Abbas bertanya kepada-ku, ia menyebut tentang hilal. Dia bertanya, 
"Kapan kalian melihat gilal? "Aku menjawab: " Kami melihatnya pada malam 
Jum'at!" Tanya beliau lagi: "Apakah engkau menyaksikannya?" Jawabku: "Ya, 
orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah turut 
berpuasa!" Abdullah bin Abbas berkata, " Akan tetapi kami melihatnya pada 
malam Sabtu. Kami akan terus berpuasa hingga kami menyempurnakannya tiga 
puluh hari, atau kami melihat hilal Syawal." Aku berkata, " Tidak cukupkah 
kita mengikuti ru'yah hilal Mu'awiyah dan puasanya?" Abdullah bin Abbas 
menjawab, "Tidak! Begitulah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam 
memerintahkan kami." (HR. Muslim, at-Turmudzi, dan Ahmad dan Ahmad. 
At-Tirmidzi berkata: "Hadits hasan shahih gharib. 
e.   Berkata Masyayikh (Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Muhammad bin 
Shalih al-Utsaimin, Abdullah bin Abdur Rahman al-Jibrin, Shalih bin Fauzan 
al-Fauzan), "Dan pendapat inilah lebih kuat baik ditinjau dari sisi dhahir 
lafadz dalil-dalil yang ada, nadhar (ijtihad) yang shahih), dan qiyas yang 
shahih juga, yaitu qiyas waktu bulan terhadap waktu hari." 
 
4. Pendapat Keempat, bahwa perkara yang demikian dikembalikan kepada 
waliul amr (pemerintah), maka kapan pemerintah menentukan wajibnya puasa 
dan berbuka yang didasarkan atas ketentuan syara' (yaitu dengan ru'yatul 
hilal dan bukan berdasarkan hisab semata ?red-), maka pada saat itu juga 
wajib bagi kaum Muslimin mengikutinya. Dengan demikian kalau dipadati 
pemerintah suatu negara tertentu tidak berpatokan ketentuan syara', maka 
pada kondisi yang demikian tidak boleh diikuti. 

Dalil Mereka: 

Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, "Hari berpuasa adalah hari 
kaum Muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum Muslimin 
berbuka. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum Muslimin menyembelih 
kurban." (Lihat. HR. Abu Dawud, no. 2344; att-Thirmidzi, no. 297 hadits 
dari 'Aisyah) 

Setelah kami menyebutkan sekian pendapat yang ada, di mana masing-masing 
membawa dalil dan argumentasi tersendiri, maka berikut kami nukilkan Fatwa 
Lajnah Da'imah sebagaimana dinukil oleh asy-Syaikh Abdullah bin Abdur 
Rahman al-Bassam di dalam kitabnya Taudhihul Ahkam, syarah Bulughul Maram, 
hal. 134-135: Setelah para ulama' menela'ah permasalahan yang ada, dan 
mereka melihat beberapa hal, di antaranya: 
1.        Bahwa perbedaan mathla' merupakan perkara telah maklum diketahui 
baik secara perasaan maupun akal pikiran, dan tidak ada seorangpun yang 
berselisih dalam masalah ini, hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam 
hal apakah ada tidaknya pemberlakuan mathla' menjadi patokan dalam hal 
ini. 
2.        Masalah perbedaan pemberlakuan mathla' atau tidaknya, termasuk 
permasalahan perbedaan pandangan yang dengannya ada ijtihad, dan 
perselisihan dalam masalah ini tidak bisa dihindari bagi orang-orang yang 
mempunyai peran dalam ilmu dan agama, dan itu termasuk perselisihan yang 
diperbolehkan. Sehingga dalam permasalahan ini ulama'-pun berselisih 
pendapat atas dua pendapat besar (setelah disimpulkan), di antara mereka 
mengatakan yang menjadi patokan adalah perbedaan mathla' (masing-masing 
negara memiliki mathla' sendiri-sendiri) sementara yang lainnya tidak 
memandang demikian (mathla' itu adalah satu) 
Mereka menyimpulkan: "Semenjak 14 abad agama ini muncul, kami tidak 
mengetahui pernah terjadi persatuan ummat Islam dalam satu ru'yah (satu 
mathla'), maka mereka berpendapat, agar permasalahan ini dibiarkan 
sebagaimana adanya, dan semestinya masing-masing negara yang penduduknya 
maryolitas muslim berhak menentukan pilihan melalui para ulama' mereka 
dari dua pendapat besar di atas yang menurutnya lebih sesuai karena setiap 
pendapat memiliki dalil dan sandarannya. 

Permasalahannya selain dari perbedaan mathla' tersebut, untuk memprediksi 
akankah hilal dapat terlihat melalui rukyat, dibuat lagi sebuah kriteria 
yang disebut sebagai kriteria visibilitas hilal. Kriteria visibilitas 
hilal tersebut umumnya diturunkan secara empirik. Saat ini, telah dikenal 
beragam kriteria visibilitas, seperti kriteria Danjon, kriteria Istambul, 
kriteria Ilyas, dan lain-lain. Kriteria visibilitas hilal yang digunakan 
oleh pemerintah Indonesia (Departemen Agama RI) mensyaratkan tinggi hilal 
minimal 2 derajat dengan usia Bulan sejak ijtima' terjadi 
sekurang-kurangnya 8 jam dan jarak sudut (elongasi) Matahari-Bulan minimal 
3 derajat. Karena kalau ditinjau dari sisi kewilayahan saja, ketinggian 
hilal (di Jakarta) diperkirakan hanya sebesar 0.4 derajat dengan jarak 
waktu antara terbenam matahari dan terbenam bulan hanya 3 menit 15 detik. 
kalau ditinjau dari sudut pandang astronomi, ketinggian hilal sebesar ini 
terlalu tipis untuk bisa dilihat dengan mata telanjang (rata-rata hilal 
dapat terlihat jika ketinggiannya minimal 5 derajat). 
Penampakan Hilal di Wilayah Indonesia Timur dipastikan lebih rendah, dan 
untuk wilayah Ujung barat Indonesia, akan lebih tinggi, namun tidak akan 
lebih dari dua derajat. Silahkan cek dengan bantuan software Moon 
Calculator (MoonCalc) 
Akhirnya, penentuan awal Ramadhan dan Syawal adalah sebuah permasalahan 
kecil dari berbagai problematika penting yang sedang dihadapi ummat muslim 
saat ini. Sesungguhnya bila kita berpikir lebih dalam, hal ini 
mengisyaratkan agar ummat muslim semakin mengukuhkan ukhuwah dan tidak 
tercerai-berai oleh perbedaan. 
Semoga setiap perpedaan yang muncul semoga menjadi rahmat Illahi bila 
ditujukan dengan keridhaan Allah semata, bukan pada kepentingan pribadi, 
golongan atau superioritas nasionalisme kebangsaan belaka. Sehingga perlua 
ada baiknya diperhitungkan penyamaan penentuan waktu awal Ramadhan & 
Syawal mengingat kebersatuan ummat seharusnya lebih diperhitungkan. 
Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta 
orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan 
dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang 
nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan.( 
Q.S. at-Taubah; 105) [muhamadikhsan.multiply.com ] 
 YANG PENTING HARI RAYA MESTI ADA THR..............!!!



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "eramoeslim" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke 
[EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke 
[EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.co.id/group/eramoeslim?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke