HYPERLINK
"http://groups.yahoo.com/group/petrochina-moslem/message/2849;_ylc=X3oDM
TJybms3YzdxBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzEyOTAzMzIwBGdycHNwSWQDMTcwNTM4MTIyN
QRtc2dJZAMyODQ5BHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzExODk2ODE4ODU-"Mengemis
dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta 

Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu banyak pengemis
di jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah berpikir bahwa
kita juga yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan selalu rajin
memberikan sedekah kepada mereka? Mungkin ini maksud dari peraturan di
ibukota yang sudah disahkan? Sila direnungkan�

Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
HYPERLINK
"http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm"http://www.k
ompas.-com/ver1/-Metropolitan/-0709/11/045404.-htm 
KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada
pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan.
Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga
maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari. 
Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda)
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat
Paripurna DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti
Perda No 11 tahun 1988 tentang Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi
memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu Kota. 
Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas
mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak
hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan
dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan
memberi sedekah, salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya
lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai
menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, kemarin. 
Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi
sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang
mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi
mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh
mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi
denda paling banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari. 
Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam
perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di
kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta
sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota
mana pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda
ini harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri
rapat paripurna, kemarin. 
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi
perda baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan,
sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso
berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki
Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal
aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki.
Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah
disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di
bidang ini," ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu. 
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan
diberlakukan efektif mulai tahun depan. 
Kewajiban dan Larangan 
Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang
disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang
ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp
100.000-Rp 20 juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang
di tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000
- Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran
didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). 
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp
500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari). 
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20
juta, atau sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial
(pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90
hari) 
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk
menjadi penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak
pidana kejahatan) 
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda
Rp 5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra)
 
 

No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition. 
Version: 7.5.487 / Virus Database: 269.13.18/1007 - Release Date:
9/13/2007 9:48 PM
 
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke