Kayaknya ada yang terlewat:
Bagaimana dengan yang minta sumbangan dengan bawa proporsal dan kotak amal?
Diatur nggak ya dalam perda ini. Kalau tidak, insya Allah sebentar lagi para
pengemis, pengamen, pengelap mobil, pengasong akan beralih ke yang satu ini.
----- Original Message -----
From: saidi
To: [EMAIL PROTECTED] ; Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP
Sent: Friday, September 14, 2007 2:25 PM
Subject: Re: [ FUPM-EJIP ] Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
Yaahhh Paakk... Maaf aja yah..
Di Indonesia mah yang namanya peraturan bukan untuk dipatuhi, tapi untuk
dilanggar.. Tul ga' ?
Kita contoh aja para anggota DPR yang setiap ada rapat, banyak bangku yang
kosong. Gimana mau ngajarin rakyat tentang "kedisipilinan".
Saya pribadi mah setuju dan mendukung dengan apa yang dilakukan Pemda DKI
demi terwujudnya masyarakat DKI yang maju.
saidi
----- Original Message -----
From: [EMAIL PROTECTED]
To: 'Forum Ukhuwah Pekerja Muslim di Kawasan EJIP'
Sent: Friday, September 14, 2007 1:41 PM
Subject: [ FUPM-EJIP ] Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
Kita mungkin selalu bingung dan prihatin, kenapa begitu banyak pengemis di
jalan-jalan di Jakarta. Tapi, mungkin gak kita pernah berpikir bahwa kita juga
yang membuka "lapangan pekerjaan" tersebut dengan selalu rajin memberikan
sedekah kepada mereka? Mungkin ini maksud dari peraturan di ibukota yang sudah
disahkan? Sila direnungkan�
Mengemis dan Memberi Pengemis Didenda Rp 20 Juta
http://www.kompas.com/ver1/Metropolitan/0709/11/045404.htm
KEBON SIRIH, WARTA KOTA - Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada
pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan.
Alih-alih bermaksud berbuat baik, Anda bakal dikenai sanksi denda hingga
maksimal Rp 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.
Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (perda) tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI,
Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No 11 tahun 1988 tentang
Ketertiban Umum yang dianggap tak lagi memadai menghadapi perkembangan kondisi
sosial Ibu Kota.
Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas
mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya
mengemis saja yang dilarang melainkan juga mengamen, mengasongkan dagangan, dan
mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang dan memberi sedekah,
salurkan lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua
Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di
Gedung DPRD DKI, kemarin.
Pemberlakuan larangan pun tak hanya berlaku pada pelaku, dan pemberi
sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang
mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka
ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis,
mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling
banyak Rp 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari.
Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam
perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib di
kalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra Jakarta
sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota mana
pun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini harus kita
lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna,
kemarin.
Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda
baru itu kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara
efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan
kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan
hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah
mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk
disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional
kita lemah di bidang ini," ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat
itu.
Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan
diberlakukan efektif mulai tahun depan.
Kewajiban dan Larangan
Beberapa kewajiban dan larangan Perda Tibum, sebagai berikut:
- Pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang ditentukan.
- Setiap orang wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang disediakan.
- Setiap penumpang wajib menunggu di halte atau pemberhentian yang
ditetapkan (pelanggaran atas 3 aturan di atas, dikenai denda Rp 100.000-Rp 20
juta, atau kurungan 10-60 hari).
- Setiap pengemudi wajib menunggu, menaikkan, dan menurunkan penumpang di
tempat pemberhentian yang ditentukan (pelanggaran didenda Rp 500.000 - Rp 30
juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Setiap kendaraan bermotor dilarang memasuki jalur busway (pelanggaran
didenda Rp 5juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari).
- Ketentuan 3 in 1, dan larangan penggunaan joki (pelanggaran didenda Rp
500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari).
- Larangan menjadi joki 3 in 1 (pelanggaran didenda Rp 100.000-Rp 20 juta,
atau sanksi kurungan 10-60 hari).
- Larangan menjadi penjaja seks atau memakai jasa penjaja seks komersial
(pelanggaran didenda Rp 500.000-Rp 30 juta, atau sanksi kurungan 20-90 hari)
- Larangan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang untuk menjadi
penjaja seks komersial (pelanggarannya dianggap sebagai tindak pidana
kejahatan)
- Larangan menyediakan bangunan sebagai tempat berbuat asusila (didenda Rp
5 juta-Rp 50 juta, atau sanksi kurungan 30-180 hari). (dra)
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.487 / Virus Database: 269.13.18/1007 - Release Date: 9/13/2007
9:48 PM
----------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
------------------------------------------------------------------------------
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************
------------------------------------------------------------------------------
Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.1.362 / Virus Database: 267.12.5/147 - Release Date: 24/10/2005
********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net
Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************