Hukum Menuduh Muslim Sebagai Kafir


Senin, 21 Mei 07 09:04 WIB

Kirim  
<http://www.eramuslim.com/ustadz/send/5c20073740-hukum-menuduh-muslim-sebagai-kafir.htm>
 teman

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Mohon dijelaskan tentang bahaya mengkafirkan seorang muslim, pak ustadz. Saat 
ini saya merasa prihatin dengan begitu banyak gerakan dan pemahaman yang mudah 
menjatuhkan vonis kafir, padahal belum tentu apa yang dituuduhkan itu benar.

Mohon pencerahan dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih, 

Wassalam

NT


Jawaban


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Salah satu fenomena yang cukup menghebohkan dunia Islam saat ini adalah adanya 
sekelompok umat yang aktif mengkafirkan kelompok lainnya. Mereka memandang 
bahwa orang-orang yang ada di luar kelompoknya, atau yang tidak berbaiat kepada 
imam mereka sebagai kafir, murtad dan keluar dari Islam.

Bahkan terkadang dosa-dosa yang dilakukan oleh umat Islam ini sudah cukup 
dijadikan dasar oleh mereka untuk memposisikan umat Islam di dalam kekafiran.

Lebih jauh lagi, para pemimpin negeri Islam dan termasuk juga ulama pun 
dikafirkan karena dianggap mendiamkan kemungkaran. Jadi dalam pandangan mereka, 
tidak harus menjalankan kemungkaran, tapi sekedar mendiamkan kemungkaran pun 
sudah bisa membuat seseorang atau sebuah pemerintahan menjadi kafir.

Maka setiap kali berbeda pendapat dengan orang lain, mereka dengan mudah 
menyerang lawan bicaranya itu dengan julukan kafir. Seolah-olah di dunia ini 
hanya dirinya saja yang berhak menganut agama Islam, sedangkan orang lain 
sangat rentan untuk menjadi kafir.

1. Latar Belakang Munculnya Takfir

Untuk bisa menanggapi fenomena tersebut, tidak ada salahnya bila kita coba 
untuk menelusuri latar belakang dan motivasi yang menyebabkan sebagian saudara 
kita melakukannya. Sebab dengan mengenal latar belakang dan motivasinya, kita 
bisa memahami alur berpikir mereka. Dan dengan itu, kita pun bisa melakukan 
koreksi dan memberikan masukan yang positif atas pendapat itu.

A. Fenomena tersebarnya kekufuran, kemaksiatan serta kemurtadan di tengah 
masyarakat Islam memang sudah sedemikian parah. Para penyeru kebatilan 
menarikan tarian syetan tanpa malu dan tanpa harga diri di depan hidung kita. 
Mereka dengan luluasa memanfaatkan media informasi untuk menyiarkan dan 
menyebarkan kebatilan tanpa ada upaya pencegahan yang berarti. Seks bebas, 
pelacuran, pemerkosaan, pencurian, khamar, narkotika, kolusi di antara penguasa 
serta pelecehan hukum dan agama telah membuat darah pendukung takfir ini 
bergejolak untuk bertindak.

B. Tingkat toleransi dari sebagian ulama yang terlalu berlebihan mengakibatkan 
tidak sabarnya kelompok pentakfir untuk segera mengeluarkan vonis kafir kepada 
siapa saja yang dipandang keluar dari ajaran Islam

C. Umumnya mereka yang suka mengkafirkan orang lain itu adalah generasi muda 
punya niat ikhlas, semangat membara, fitalitas yang tingggi, taat beribadah, 
punya semangat amar ma'ruf nahi mungkar dan punya rasa memiliki atas umat ini 
yang banyak. Dan paling utama adalah rasa keprihatinan mereka atas apa yang 
kita saksikan termasuk kerusakan moral, akhlaq, adab Islam, kemurtadan dan 
tekanan kekuatan kafir. Semua problem itu demikian menyiksa batin mereka 
sehingga keluarlah mereka dari kearifannya dan masuk ke wilayah yang out of 
control

D. Namun energi yang tinggi itu tidak diimbangi dengan kemampuan syar'iyah yang 
mendasar. Kurangnya latar belakang kafaah syar'iyah dan pendalaman bidang hukum 
Islam telah membuat mereka cenderung untuk mengambil ayat-ayat yang 
mutasyabihat dan meninggalkan yang muhkamat. Selain itu karena kurang luasnya 
wawasan mereka, sehingga seringkali mereka hanya menemukan sepotong dalil dan 
terluput dari dalil lainnya. Akibatnya pemahaman mereka menjadi 
sepotong-sepotong, tidak lengkap dan tidak komprehensif.

2. Bahaya Menuduh Kafir Kepada Seorang Muslim

Dr. yusuf al-Qaradawi ketika menjelaskan tentang bahaya dari menuduh atau 
mengkafirkan seorang muslim, menjelaskan beberapa konsekuensi yang berat. 
Padahal setiap orang yang berikrar dan mengucapkan syahadat telah dianggap 
muslim, di mana nyawa dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak perlu 
diteliti batinnya. Menuduh seorang muslim sebagai kafir, hukumnya amat 
berbahaya dan akibat yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi. Di 
antaranya ialah:

*       Bagi isterinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan 
mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi isteri orang 
kafir. 

*       Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam di bawah kekuasaannya, karena 
dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan 
tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab 
ummat Islam. 

*       Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang 
lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, 
bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran. 

*       Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, 
karena telah murtad. 

*       Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur 
di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi. 

*       Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan 
akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka. 

Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan bagi orang yang menamakan atau 
menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat 
yang harus ditanggungnya. Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya 
mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

3. Yang Berhak Dikafirkan

*       Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu falsafah dan 
undang-undang, yang bertentangan dengan syariat dan hukum-hukum Islam. Mereka 
itu musuh agama, terutama agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah 
candu bagi masyarakat. 

*       Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan dirinya sekular, 
yang menolak secara terang-terangan pada agama Allah dan memerangi siapa saja 
yang berdakwah dan mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum 
Allah. 

*       Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan Duruz, Nasyiriah, 
Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan dari mereka itu berada di Suriah dan 
sekitarnya. 

Al-Imam Ghazali pernah berkata, "Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan 
batinnya kufur." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata, "Mereka lebih kafir 
daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Karena sebagian besar mereka ingkar 
pada landasan Islam." Seperti halnya mereka yang baru muncul di masa itu, yaitu 
yang bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri. Begitu juga golongan 
yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah, yang beranggapan bahwa pemimpinnya 
adalah Nabi setelah Nabi Muhammad saw.

4. Syarat Ke-Islaman: Ikrar Dua Kalimat Syahadat

Syarat utama bagi orang yang baru masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat 
Syahadat. Yaitu, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar 
Rasuulullah." Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, 
maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun 
dalam hatinya dia mengingkari. Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan 
secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah. Dalil dari hal 
itu adalah ketika Nabi saw. menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, 
beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi saw. 
tidak menunggu hingga datangnya waktu salat atau bulan Puasa (Ramadhan).

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah saw, membunuh orang yang sedang mengucapkan, 
"Laa ilaaha illallaah, " Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh 
dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah." Usamah lalu berkata, "Dia 
mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah saw. 
bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?"

Dalam Musnad Al-Imam Ahmad diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka 
mengajukan satu syarat kepada Rasulullah saw, yaitu supaya dibebaskan dari 
kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi saw. bersabda, "Mereka akan melakukan 
(mengerjakan) sedekah dan jihad."

5. Dosa Besar Tidak Merusak ke-Islaman

Dalam paham aqidah ahlisunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh 
seseorang meski dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadat alias tidak 
membuatnya berubah statusnya menjadi kafir. Kecuali bila menafikan 
kewajiban-kewajiban yang mutlak seperti kewaiban shalat, zakat dan lainnya. 
Yang membuat kafir itu bukan tidak melakukan ibadah shalat atau tidak bayar 
zakat, tetapi mengingkari adanya kewajiban tersebut.

Jadi bila ada seorang muslim shalatnya jarang-jarang tapi dalam keyakinannya 
dia sadar bahwa shalat itu wajib, Cuma masalahnya dia malas, maka dia tidak 
bisa dikatakan kafir atau keluar dari Islam.

Pemikiran bila seorang berbuat dosa besar lalu menjadi kafir seperti itu justru 
datang dari paham aqidah Mu`tazilah. Menurut paham ini tuhan berjanji untuk 
meberi pahala kepada yang berbuat baik dan mengancam yang berbuat dosa. Sekali 
orang melakukan dosa, maka tidak ada ampun lagi selamanya. Karena itu bila 
seorang berdosa dan mati sebelum bertaubat, maka dia akan kekal selamanya di 
neraka.

Dalam aqidah ahlisunnah, bila seorang berbuat dosa maka dicatat amal buruknya 
itu dan bila dia bertobat maka tergantugn Allah, apakah akan diterima tobatnya 
atau tidak. Tapi yang jelas dia tidak menjadi kafir lantaran melakukan dosa 
meski sering diulangi.

6. Kafir Yang Bukan Kafir

Umumnya kelompok takfir yang kerjanya menuduh kafir menggunakan ayat Al-Quran 
secara zahir. Misalnya ayat berikut ini:

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka itu adalah orang-orang yang kafir.(QS. Al-Maidah: 44)

Maka dalam pandangan mereka, muslim mana pun sudah dianggap kafir lantaran 
tidak menjalankan hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya 
penguasa, tapi semua orang Islam yang tidak menjalankan hukum Islam.

Sedangkan dalam pemahaman aqidah Ahi Sunnah Wal Jamaah, mereka tidak kafir yang 
menyebabkan gugurnya status ke-Islaman dan mrtad dari agama Islam. Tentang ayat 
di atas, Ibnu Abbas ra berkata, "Kafir yang dimaksud bukanlah kafir yang 
membuat seseorang keluar dari millah (agama). Tidak seperti kafir kepada Allah 
dan hari akhir." Hal yang sama juga dikatakan oleh Thaus.

Sedangkan Atha` mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kafir bukanlah kafir yang 
sesungguhnya.

Sedangkan Ibnul-Qayyim menerangkan tentang kandungan ayat itu sebagai berikut, 
"Kufur itu ada dua macam. Kufur akbar (besar) dan kufur ashghar (kecil). Kufur 
akbar adalah kufur yang mewajibkan pelakunya masuk neraka dengan kekal. 
Sedangkan kuur ashfghar akan menjadikan pelakukanya diazab di neraka tapi tidak 
abadi selamanya

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Ahmad Sarwat, Lc

********************************************************
Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP
********************************************************
Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA :
http://www.usahamulia.net

Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]

Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke :
[EMAIL PROTECTED]
********************************************************

Kirim email ke