Nampaknya program jual-beli Online kurang sempurna, sehingga terjadi pembobolan 
dengan gunakan tanda-bayar yang diedit. 
Transaksi pembelian Online yang saya tahu, pembayaran dilakukan masuk ke 
account bak si penjual, dan setelah diterima barang baru dikirim kealamat yang 
ditentukan, entah dikirim langsung ke rumah pembeli atau kesatu pos-yang 
disepakati bersama dengan lebih dahulu menunjukkan kode pengambilan barang, 
.... 
Salam, ChanCT

Siasat Jahat Kakak-Adik di Bandung Bermodal Bukti 'Transfer'
Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 06:08 WIB
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5259328/siasat-jahat-kakak-adik-di-bandung-bermodal-bukti-transfer?single=1

Ilustrasi penipuan (Ilustrator: Mindra Purnomo)
Bandung -  Dua wanita kakak beradik berduet melakukan penipuan. Berbekal editan 
bukti transfer, keduanya menipu toko pakaian online ternama.

Siasat jahat itu dilakoni VA (34) dan VI (31). Keduanya kemudian berurusan 
dengan personel Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jabar usai 
dilaporkan oleh seseorang, Mei 2020.

"Penipuan ini modusnya mengirimkan bukti transfer fiktif terhadap segala 
sesuatu yang dipesan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di 
Mapolda Jabar , Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

      Baca juga:
      Pakai Bukti Transfer Editan, 2 Wanita Kakak-Adik Tipu Toko Online 

Erdi mengatakan modus yang dilakukan oleh kakak beradik ini dengan cara memesan 
barang berupa pakaian melalui online ke salah satu merek pakaian ternama. 
Setelah terjadi transaksi, tersangka mengirimkan bukti transfer kepada penjual. 
Namun ternyata bukti transfer yang diberikan telah diedit oleh tersangka.

"Jadi setelah barang diterima kemudian menyampaikan melalui SMS provider yang 
dipesan dia menyampaikan sudah transfer dikirim bukti transfer," ujar 
Erdi.Setiap kali transaksi, sambung Erdi, tersangka memesan barang hingga 
puluhan item. Harganya pun mencapai jutaan.

"Sekali pesan di atas 20 pcs dengan harga Rp 4-5 juta," katanya.

Menurut Erdi, usai mengirimkan bukti transfer fiktif itu, barang pun dikirim ke 
tersangka. Erdi mengatakan barang yang dikirim itu dikuasai oleh tersangka.

"Sampai saat ini khususnya masalah pakaian tersangka nggak jual lagi, tapi 
digunakan. Ada yang digunakan ada yang diberikan ke tetangga, hanya dinikmati 
sendiri," tutur Erdi.


Selain melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu, kakak-adik itu juga 
turut terlibat aksi pencurian. Modusnya memesan barang dan bayar di tempat atau 
COD.

Erdi menuturkan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan praktik 
pencurian itu dengan cara memesan barang khususnya ponsel. Dia lantas 
bernegosiasi untuk melakukan transaksi melalui sistem COD.

"Jadi mereka memesan kemudian ditentukan alamat di situ, ditunggu salah satu di 
antara mereka. Kemudian menanyakan 'mau ketemu sama ini, itu saudara saya. 
Teman saya mana barangnya, saya kasih ke orangnya. Sebentar ambil uang dulu.' 
Tapi tidak kunjung tiba. Itu dilakukan bertahun-tahun," tutur Erdi.

      Baca juga:
      Selain Transfer Editan, 2 Wanita Penipu Curi Barang Modus COD 

Selama bertahun-tahun menjalani aksi penipuan dan pencurian barang, Erdi 
mengatakan kedua tersangka ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta. 
"Dari perbuatan mereka, dinilai kerugian hampir Rp 1 miliar. Ya Rp 700 juta 
lebih," kata Erdi.

Adapun akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 
35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 
tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 
tahun.

(dir/bbn)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/EEF75EAE646F4502874A76DC84D8EC05%40A10Live.

Reply via email to