Menkeu: 2,4 Juta Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Upah
Selasa , 17 November 2020 | 15:38 
https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/26818/menkeu__2_4_juta_tenaga_pendidik_non_pns_dapat_bantuan_subsidi_upah
 
Sumber Foto : Istimewa
Sri Mulyani POPULER
Arief Prasetyo Adi Diangkat Jadi Dirut RNI
Pelni Operasikan 26 Kapal Jelang Natal
SWF Ditarget Himpun US$ 100 Miliar dalam Setahun
Impor Gandum Pakan Ternak Melonjak 2 Juta Ton
Menkeu: 2,4 Juta Tenaga Pendidik Non PNS Dapat Bantuan Subsidi UpahListen to 
this
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan lebih dari 
2,4 juta tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama akan mendapatkan bantuan 
subsidi upah (BSU).

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 
2,4 juta orang. 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah 
Kemenag,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).


Menkeu menjelaskan lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non PNS yang berhak 
mendapat bantuan upah dari pemerintah tersebut bergaji di bawah Rp 5 juta per 
bulan.

“Kita gunakan mekanisme BPJS Ketenagakerjaan maupun para guru yang ada di bawah 
tempat Pak Nadiem dan Menteri Agama,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan masing-masing tenaga pendidik itu akan mendapatkan total 
bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang ditransfer Rp 600 ribu selama tiga bulan 
langsung ke rekening masing-masing penerima.


Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim 
menyatakan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud akan 
diberikan kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp 3,66 triliun.

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 
juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga 
perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang 
diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, 
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua 
sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.


Nadiem menjelaskan persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara 
Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah 
Rp5 juta per bulan.

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja 
sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 
2020.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud 
membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan 
secara bertahap sampai November 2020.


Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau 
pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, 
rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk 
(KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU 
dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui 
dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi 
rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan 
menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. 
Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” 
katanya dalam acara yang sama. (E-3)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/62D394F34CA94793B44E654A13BD1A17%40A10Live.

Reply via email to