-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/megapolitan/365198/rs-ummi-halangi-satgas-covid-19-terjerat-pidana-murni




Senin 30 November 2020, 17:30 WIB 

RS Ummi Halangi Satgas Covid-19, Terjerat Pidana Murni

 Baharman Hasyim | Megapolitan 

  RS Ummi Halangi Satgas Covid-19, Terjerat Pidana Murni Antara Ilustrasi 
UPAYA Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan 
Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni. Meski 
menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri, 
awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota 
Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut. 
‘’Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara 
melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut 
perkara ini,’’ kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa 
Barat, Senin (30/11) Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor 
Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia 
memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang 
serius dalam penanganan covid-19. Baca juga : Wagub Positif Covid-19, Anies Tes 
Swab ‘’Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat 
dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak 
kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,’’ 
kata Dofiri Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS 
Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak 
RS Ummi maupun Rizieq Shihab Menurutnya mulai hari ini, pihak kepolisian juga 
sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummiyang diduga 
menghalang-halangi upaya penanganan covid-19. ‘’Sudah dilakukan pemanggilan 
pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat 
pemanggilan itu,’’ katanya. (Ant/OL-2)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/megapolitan/365198/rs-ummi-halangi-satgas-covid-19-terjerat-pidana-murni








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201130174909.812a7f21fa8a54ccf442ce6d%40upcmail.nl.

Reply via email to