-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2182-kepala-daerah-jangan-buang-badan




Senin 30 November 2020, 05:00 WIB 

Kepala Daerah Jangan Buang Badan 

Administrator | Editorial 

  Kepala Daerah Jangan Buang Badan MI/Seno Ilustrasi. PENAMBAHAN harian 
positif covid-19 sudah tembus 6.000 kasus. Penambahan itu berakibat pada 
kapasitas rumah sakit kian kritis. Kepala daerah harus bertanggung jawab dan 
mesti nya memimpin langsung penerapan protokol kesehatan, jangan buang badan. 
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kemarin, menunjukkan ada penambahan 
6.627 kasus dan 165 kematian. Dengan demikian, di Indonesia terdapat 534.266 
kasus dengan 16.815 orang meninggal. Penambahan 6.267 penderita itu merupakan 
rekor tertinggi sejak kasus pertama covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo 
pada 2 Maret 2020. Rekor tertinggi sebelumnya terjadi pada Jumat (27/11) dengan 
penambahan 5.828 kasus. Kecenderungan kasus positif harian bertambah di atas 
5.000 dalam sepekan terakhir harus menjadi perhatian serius. Penambahan kasus 
itu merupakan fakta tak terbantahkan bahwa masyarakat dan kepala daerah tidak 
serius melakukan pencegahan. Setiap penambahan kasus positif selalu berkorelasi 
dengan kapasitas rumah sakit yang kian menipis. Persentase keterisian tempat 
tidur secara nasional per 27 November mencapai 56,78% dari total 58.395 tempat 
tidur. Setidaknya di 11 provinsi, ketersediaan tempat tidur untuk perawatan 
isolasi dan unit perawatan intensif (ICU) di atas 50%. Ledakan pasien covid-19 
harus dikendalikan secara serius. Pengendaliannya bukan dengan menambah 
kapasitas tempat tidur, melainkan dengan memastikan protokol kesehatan dipatuhi 
oleh setiap orang. Setiap warga wajib mematuhi 3M, yaitu menggunakan masker, 
mencuci tangan, dan menjaga jarak. Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan 
3T, yaitu tracing, testing, treatment. Kepala daerah mestinya memimpin langsung 
dan mengambil alih tanggung jawab penegakan protokol kesehatan di daerah 
masing-masing. Kalau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, kepala daerah 
jangan sekali-kali membuang badan dengan melimpahkan kesalahan kepada anak 
buahnya. Itu namanya pencitraan. Amat disayangkan, tidak semua kepala daerah 
mau bertanggung jawab atas pelanggaran protokol kesehatan. Malah ada kepala 
daerah yang tahu dan mau mendatangi serta bergabung dengan kerumunan massa 
kemudian ia ‘mencuci tangan’ atas persoalan kerumunan massa yang menjadi 
tanggung jawabnya itu. Dalam konteks itulah patut disorot kebijakan Gubernur 
DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu 
Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dari jabatan 
masing-masing karena dinilai gagal mengantisipasi dan menangani kerumunan orang 
di Petamburan pada 14 November 2020. Anies Baswedan perlu transparan 
menjelaskan perihal kehadirannya dalam kerumunan di Petamburan itu. Tidak kalah 
pentingnya ialah kepala daerah memastikan semua orang di wilayahnya bersedia 
mengikuti pemeriksaan dini. Kasus penolakan warga untuk swab test seperti yang 
terjadi di Bogor, Jawa Barat, tidak boleh terulang lagi. Penolakan atas 
pemeriksaan dini itu harus disikapi dengan tindakan tegas sesuai ketentuan 
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan 
Kesehatan. Pasal itu menyebutkan, “Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan 
kekarantinaan kesehatan.” Siapa saja, dari mana pun ia berasal, jika tidak 
mematuhi penyelenggaraan kesehatan atau menghalang- halangi penyelenggaraan 
kekarantinaan kesehatan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Seret dia ke 
depan pengadilan. Tegas dikatakan bahwa regulasi yang memaksa setiap orang 
mematuhi protokol kesehatan sudah lebih dari cukup, dari undang-undang, 
peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga keputusan kepala daerah. 
Semua peraturan itu dibuat untuk dijalankan secara tegak lurus, bukan tegak 
miring. Begitu regulasi berjalan tegak miring, kasus positif covid- 19 terus 
bertambah.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2182-kepala-daerah-jangan-buang-badan






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20201130175356.3ad422afcdb3924cbf0fb4ba%40upcmail.nl.

Reply via email to