Logika Terbalik Pajak Sri MulyaniR53 - Monday, May 24, 2021 22:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/logika-terbalik-pajak-sri-mulyani
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: PORTONEWS)
6 min read

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mewacanakan kenaikan tarif Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Berbagai pihak mengkritik karena kebijakan 
ini dapat meningkatkan harga barang dan semakin menyulitkan ekonomi masyarakat. 
Mengapa Sri Mulyani mewacanakan kebijakan kontroversial ini?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Pada 6 Januari, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan 
realisasi penerimaan pajak tahun 2020 sebesar Rp 1.070 triliun. Penerimaan 
mengalami penurunan sebesar 19,7 persen dibandingkan pada 2019 yang mencapai Rp 
1.332,7 triliun.

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir, 
tentu sulit membayangkan realisasi penerimaan pajak akan meningkat. Untuk 
menyiasatinya, setidaknya terdapat dua wacana yang akan dilakukan oleh 
pemerintah.

Pertama, tax amnesty jilid kedua akan dilakukan. Mengacu pada tax amnesty jilid 
pertama pada 2016-2017 yang berhasil menyerap ratusan triliun rupiah (ada 
berbagai versi angka), sekiranya masuk akal apabila kebijakan serupa ingin 
diulangi. Jika berhasil, pemerintah akan mendapatkan dana segar yang besar.

Baca Juga: Siasat Tax Amnesty 2.0 Jokowi

Kedua, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menaikkan tarif Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12-15 persen pada 2022. Wacana ini tengah 
menuai kontroversi dan dikritik berbagai pengamat ekonomi. Pasalnya, di tengah 
kesulitan ekonomi akibat pandemi, menaikkan PPN yang akan meningkatkan harga 
barang dapat memukul daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah.

Ekonom senior Rizal Ramli (RR) bahkan memberikan kritik yang menohok. 
Menurutnya, wacana kenaikan PPN menunjukkan Sri Mulyani tengah panik karena 
pemerintah mengalami kesulitan likuiditas. Terlepas dari pandangan berbagai 
pihak yang menilai RR memiliki sentimen kurang baik terhadap Sri Mulyani, 
kritik tersebut sangat tepat.

Dalam kritiknya, ekonom Indef, Bhima Yudhistira memberi contoh kebijakan di 
Jerman, Inggris dan Irlandia yang justru menurunkan PPN atau VAT di tengah 
pandemi. Kebijakan ini dinilai efektif mempercepat pemulihan daya beli dan 
konsumsi rumah tangga.

Lantas, apa yang dapat dilihat dari wacana kenaikan PPN yang kontroversial ini?

 
Logika Terbalik?
Jika tujuannya untuk meningkatkan penerimaan pajak, kebijakan menaikkan tarif 
PPN agaknya kurang tepat. Sekilas, atau di atas kertas, menaikkan PPN memang 
otomatis dapat meningkatkan penerimaan pajak. Tapi, apakah itu yang hendak 
dicapai?

Bukankah rendahnya tax ratio di 2020 terjadi karena berbagai pihak, khususnya 
pengusaha memilih tidak membayar pajak dengan dalih pandemi? Dalam artikel 
PinterPolitik sebelumnya, Covid-19 Berkah Bagi Kelompok Super Kaya Indonesia?, 
fenomena ini telah dibahas.

Menariknya, lembaga konsultan yang berbasis di London, Inggris, Knight Frank 
mengeluarkan proyeksi yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi kelompok super kaya 
di Indonesia akan mencapai 67 persen dalam lima tahun ke depan – hingga 2025.

Di tengah pandemi bagaimana mungkin itu terjadi? Ternyata alasannya cukup 
sederhana. Seperti yang disebutkan sebelumnya, aktivitas ekonomi menurun di 
tengah pandemi. Terjadi pula pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan 
penerimaan pajak karena dalih pandemi. Pertanyaannya, ke mana uang-uang 
tersebut? Ke mana uang untuk membayar gaji karyawan? Ke mana uang untuk 
membayar pajak? 

Nah, memang benar kelompok super kaya mengalami penurunan aktivitas ekonomi di 
tengah pandemi. Akan tetapi, dengan alasan pandemi, mereka memiliki dalih untuk 
menghemat pengeluarannya dengan mengurangi gaji karyawan, melakukan PHK, tidak 
penuh atau tidak membayar pajak sama sekali.

Mengetahui kondisi ini membuat kita perlu mempertimbangkan dengan serius kritik 
dari Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) Gde Siriana Yusuf. 
Menurutnya, alih-alih menaikkan PPN, kebijakan yang lebih efektif untuk 
menggenjot perekonomian adalah dengan menaikkan pajak penghasilan (PPh) wajib 
pajak (WP) korporasi atau perusahaan. "Kalau naikkan dari PPN itu tidak 
kreatif. Seharusnya naikkan PPh dari WP korporasi. Lebih adil," begitu tegasnya.

Di titik ini, menarik untuk mengadopsi frasa yang kerap digunakan oleh Rizal 
Ramli ketika mengkritik Sri Mulyani, yakni “Menkeu Terbalik”. Dapat dikatakan, 
mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah melakukan “logika terbalik”.

Baca Juga: Century Hingga Utang, Sri Mulyani Keliru?

Rolf Dobelli dalam bukunya The Art of Thinking Clearly, dengan mengutip Nassim 
Nicholas Taleb, menjelaskan bias kognitif yang disebut dengan swimmer’s body 
illusion. Bias kognitif ini dapat kita digunakan untuk menjelaskan logika 
terbalik dalam wacana penarikan PPN.

Swimmer’s body illusion adalah bias kognitif – atau kekeliruan logis – yang 
terjadi ketika seseorang keliru dalam menentukan mana yang menjadi sebab dan 
akibat. Ini bertolak dari kesalahan umum dalam menentukan apakah perenang 
memiliki tubuh yang bagus karena mereka berenang, atau karena memiliki tubuh 
yang bagus yang membuat mereka menjadi perenang yang handal.

Umumnya, akan dijawab berenang membuat tubuh menjadi bagus. Padahal, seseorang 
dapat menjadi perenang yang handal karena sebelumnya memang telah memiliki 
tubuh yang bagus.

Nah, pada kasus wacana kenaikan PPN, terlihat jelas terjadi kekeliruan dalam 
menentukan sebab-akibat. Apakah penerimaan pajak rendah karena tarif pajak yang 
rendah, atau karena wajib pajak tidak membayar pajak?

Pertanyaan kedua, apakah penerimaan pajak rendah karena masyarakat menengah ke 
bawah tidak membayar pajak, atau karena masyarakat atas yang mengurangi 
pembayaran pajaknya?

Sekiranya kita dapat menjawab dua pertanyaan tersebut.

 
Di Simpang Politik dan Ekonomi
Namun, dengan reputasi besar Sri Mulyani, apakah mungkin penjelasannya 
sesederhana ini? Selaku sosok yang menghabiskan karier akademik dan politiknya 
di bidang ekonomi, bagaimana mungkin persoalan sederhana semacam itu keliru 
ditentukan?

Untuk menjawab keganjilan ini, kita perlu melihat tulisan Francis Fukuyama yang 
berjudul In Praise of Industrial Policy. Dijelaskan, kegagalan kebijakan 
ekonomi dan industri sering kali terjadi karena besarnya intervensi politik.

Konteksnya mirip dengan tesis Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan 
Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam bukunya Politik Hukum di Indonesia 
yang menyebut hukum seringkali merupakan konfigurasi politik. Politik adalah 
panglimanya. Hukum adalah alat bagi politik untuk mempertahankan kekuasaannya.

Artinya, kita perlu mempertanyakan intervensi politik apa, atau mungkin 
tepatnya, paradigma politik apa yang berdiri di belakang kebijakan ini?

Baca Juga: Mungkinkah Jokowi Tinggalkan Trickle-down Effect?

Pertama, dan ini yang terpenting, selaku sosok yang menimba ilmu ekonomi di 
Amerika Serikat (AS), tepatnya University of lllinois Urbana-Champaign, besar 
kemungkinan Sri Mulyani menganut mazhab trickle-down effect.

Simpulan ini diperkuat jika mengacu pada tulisan Zach Ward-Perkins dan Joe 
Earle yang berjudul Economics students need to be taught more than neoclassical 
theory. Menurut mereka, silabus pendidikan ekonomi di universitas Amerika 
didominasi dengan konsep ekonomi neoklasik, seperti trickle-down effect.

Trickle-down effect sendiri adalah mazhab ekonomi yang berfokus pada pengusaha 
atau pemilik modal. Ciri khas kebijakannya berupa insentif pajak dan 
kelonggaran regulasi untuk perusahaan. Mazhab ini menjadi jawaban atas mengapa 
tax amnesty jilid dua diwacanakan dan tidak dipilihnya kenaikan PPh korporasi.

Tentu pertanyaannya, bukankah ini penjelasan ekonomi? Iya, itu benar. Untuk 
sampai ke level persoalan politiknya, kita perlu menggunakan konsep 
dekonstruksi (deconstruction) dari filsuf Jacques Derrida. Tesis konsep ini 
sederhana, mestilah ada makna tersembunyi di balik makna yang ditampilkan.

Artinya, mestilah terdapat paradigma lain yang melatarbelakangi mazhab 
trickle-down effect. Untuk menjawabnya kita dapat menggunakan buku Anarchy, 
State, and Utopia dari filsuf Robert Nozick. Tidak seperti dalam buku A Theory 
of Justice milik John Rawls yang menjelaskan soal subsidi silang (mendukung 
pajak), Nozick justru menyebut pajak sebagai bentuk pencurian negara terhadap 
warganya.

Menarik dasar filosofisnya, trickle-down effect yang condong kepada pelaku 
usaha dan ciri khas kebijakannya yang mengurangi pajak, dengan jelas 
menunjukkan posisi politik ala Nozick. Saat ini, posisi politik ini dikenal 
sebagai libertarianisme.

Well, pada akhirnya, kita dapat menyimpulkan dua hal atas wacana kenaikan tarif 
PPN dari Kemenkeu. Pertama, ini adalah penalaran yang terbalik, setidaknya di 
tengah pandemi. Kedua, ini tampaknya mempertegas dugaan bahwa pemerintahan 
Jokowi menerapkan mazhab trickle-down effect. Ya, meskipun mazhab ini telah 
dilakukan sejak era Soeharto. (R53)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/F3494C45ADB54AA9A63C4A3FBAAE38B6%40A10Live.

Reply via email to