https://news.detik.com/kolom/d-5615818/ppn-sembako-dan-pertanyaan-mendasar-rakyat?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

PPN Sembako dan Pertanyaan Mendasar Rakyat

Tb. Mufti Bangkit Sanjaya - detikNews

Selasa, 22 Jun 2021 15:05 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai 
kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi 
COVID-19.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Dari perspektif sederhana para pedagang pasar tentu saja langkah pemerintah ini 
merupakan kado yang sangat mengejutkan, bahkan saking mengejutkannya sampai 
lahirlah wacana untuk memungut pajak dari sektor barang dan jasa atau beberapa 
komoditas sembako. Wow, luar biasa! Mungkin itu seruan para pedagang yang tak 
mengerti apa itu rapat pembahasan atau kajian akademis maupun ekonomis. Para 
pedagang mungkin hanya bisa menepok kening dan mengusap dada.

Belum habis pandemi global melumpuhkan ekonomi bahkan me-restart dunia dan 
imbasnya negara kita pun harus jadi bulan-bulanan karena pertumbuhan ekonomi 
anjlok serta berbagai sektor yang menunjang ekonomi lumpuh di antara para 
korporasi besar dan kecil. Di tengah itu semua ternyata sektor usaha kecil dan 
menengah (UMKM) yang dapat menyelamatkan ekonomi negara dari resesi berat dan 
inflasi yang tinggi sebab menjadi sektor yang terbukti dapat bertahan saat 
sektor lainnya luluh lantak.

Luluh lantak sudah hati rakyat kecil sekarang dirasakan para pedagang kecil 
khususnya retail di lingkup warga maupun lingkup pasar tradisional. Adakah 
berbagai paramater dapat disosialisasikan kepada mereka? Ataukah ada banyak 
variabel pertimbangan lain sehingga para pedagang dan rakyat kecil harus pasrah 
menerima kebijakan ini demi dalih penyelamatan keuangan dan ekonomi negara?

Langkah subjektif pemerintah apa sudah tepat di tengah minimnya program bantuan 
insentif untuk para pedagang melawan pandemi? Apa dapat dikatakan kebijakan 
berdasarkan analisis objektif yang menutupi beban utang yang menggunung dengan 
kecilnya penerimaan pajak?

Para pedagang selalu disibukkan oleh harga pangan yang fluktuatif dan sering 
bergejolak sampai harus demo mogok jualan karena tingginya beberapa komoditas. 
Contohnya daging dan cabai serta tempe yang cukup menyita perhatian publik 
beberapa waktu lalu. Itu disebabkan tingginya harga sehingga pedagang merugi 
dan terancam usaha tutup karena tidak ada daya beli. Lalu, bagaimana kalau 
kebijakan ini diterapkan --PPN sembako 12%?

Tentu saja akan jadi pemicu kenaikan harga di pasaran, tersendatnya pasokan, 
dan mengerek kenaikan harga-harga barang dan jasa lainnya. Sekali lagi ini 
kebijakan gila tanpa kajian dan pendekatan strategis yang melibatkan semua 
stakeholder ketahanan pangan dan ekonomi nasional.

Dalam ruang diskusi di antara lapak-lapak pedagang kaki lima dan pasar 
tradisional maupun warung warga, mereka bertanya hal-hal dasar, konkret, dan 
riil saja --tidak berbasis data dan kalkulasi keuangan negara.

Pertama, ketahanan pangan di tengah pandemi Covid-19 yang ditunjang dengan 
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus dibuktikan dengan negara hadir 
memberi bantuan kepada sektor usaha kecil menengah lewat para pedagang kecil 
tradisional, bukan malah sebaliknya memungut pajak sembako.

Kedua, bagaimana kalau terjadi inflasi karena sembako adalah hajat hidup orang 
banyak yang tentu saja salah kebijakan dapat memicu inflasi, resesi, dan 
kebangkrutan ekonomi nasional yang bisa menjurus kepada stabilitas politik dan 
berakhir kepada kerusuhan sosial seperti tragedi Mei 98?

Ketiga, apa kabar daya beli masyarakat? Data per pasaran menyebutkan para 
pedagang selama pandemi telah mengalami penurunan omset sampai 50% dan hampir 
30% pelaku usaha kecil sudah menutup usahanya karena selama Covid masyarakat 
kita hilang daya belinya.

Keempat, stabilisasi harga pangan khususnya sembako dari tahun ke tahun menjadi 
momok bagi kementerian terkait karena tidak pernah berhasil atau bisa dikatakan 
selalu gagal.

Kelima, terkait mafia pangan dari mulai kartel daging, beras, dan komoditas 
lain yang sudah menjadi rahasia umum dikuasai oleh para cukong dan kekuasaan 
sehingga mata rantai distribusi selalu panjang dan mengkambinghitamkan pedagang 
kecil saja, padahal hasil olah permainan dari eksekutif, legislatif, dan 
importir/eksportir hitam saja demi mengeruk kepentingan dan keuntungan pribadi 
dan lingkaran setannya, tapi mengorbankan konsumen dan rakyat kecil saja.

Keenam, beban utang negara yang tinggi tidak terkontrol di saat penerimaan 
pajak yang masih lebih besar pasak daripada tiang yang akhirnya membebankan 
semua itu ke rakyat kecil saja dengan 12% PPN untuk terigu, gula, beras, 
daging, dll yang tentu saja sebagai bahan baku dasar di antara banyak produk 
olahan turunannya yang tentu saja akan naik, naik, dan naik.

Tb. Mufti Bangkit Sanjaya Sekretaris Asosiasi Pedagang Daging Indonesia DKI 
Jakarta

(mmu/mmu)
ppn sembako
pedagang pasar






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210622194745.bba0e40ee7203634d89f2ac3%40upcmail.nl.

Reply via email to