https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2179-bila-rakyat-menghendaki-presiden-tiga-periode
Selasa 22 Juni 2021, 05:00 WIB
Bila Rakyat Menghendaki Presiden Tiga Periode
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial
Bila Rakyat Menghendaki Presiden Tiga Periode MI/Ebet Usman Kansong Dewan
Redaksi Media Group. RAKYAT kiranya satu mantra politik. Demokrasi, katanya,
ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Populisme di
berbagai belahan dunia mengatasnamakan rakyat. Parlemen, katanya,
merepresentasikan rakyat. Sebagai jargon politik, rakyat kiranya korban klaim
elite. Dalam demokrasi, yang dimaksud rakyat ialah rakyat kebanyakan, sebagian
besar rakyat, mayoritas rakyat; suara rakyat kebanyakan diklaim serupa suara
seluruh rakyat. Dalam populisme, rakyat dianggap entitas homogen; populisme tak
ubahnya peopleism, rakyatisme. DPR senantiasa mengklaim mewakili rakyat, meski
sering kali kebijakan dan perilakunya jauh dari kehendak rakyat. Presiden tiga
periode yang kini baru sebatas wacana, katanya, juga atas kehendak rakyat.
Baiklah, kita lihat apakah presiden tiga periode sungguh-sungguh suara rakyat
atau sekadar klaim. Kehendak rakyat bisa dipotret dari survei dan dari
hitung-hitungan di atas kertas suara wakil rakyat di parlemen. Survei Saiful
Mujani Research & Consulting menyebutkan 74% rakyat menghendaki aturan yang
mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode tetap dipertahankan. Itu
artinya, bila kita pakai makna rakyat sebagai mayoritas rakyat serupa dalam
demokrasi, rakyat tidak menghendaki presiden tiga periode. Akan tetapi, rakyat
yang tidak setuju Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai presiden untuk
ketiga kalinya, sebesar 52%. Ketika disodorkan nama Jokowi untuk kembali
menjadi calon presiden pada 2024, jawaban para pendukung presiden dua periode
goyah. Itu artinya, Jokowi masih memiliki pengaruh yang kuat terhadap rakyat.
Rakyat yang setuju Jokowi menjabat presiden 3 periode sebanyak 40,2%. Sejumlah
6,9% tidak menjawab. Bila konstitusi diamandemen dan memungkinkan presiden
menjabat tiga periode, lalu Jokowi dicalonkan kembali, peluangnya dipilih
rakyat untuk ketiga kalinya memang sangat besar. Survei lembaga KedaiKOPI
menemukan nama Presiden Joko Widodo mendapat elektabilitas teratas calon
presiden 2024. Di atas kertas, amendemen kelima konstitusi sangat mungkin
kesampaian. Amendemen diusulkan sepertiga jumlah anggota MPR. MPR selanjutnya
bersidang dan harus dihadiri minimal dua per tiga anggota. Amendemen harus
mendapat persetujuan 50% plus satu anggota parlemen. Melihat komposisi anggota
parlemen yang sebagian besar anggota partai koalisi pendukung Presiden Jokowi,
kun faya kun, jadilah amendemen kelima konstitusi. Itu artinya rakyat yang
diklaim direpresentasikan parlemen setuju presiden (Jokowi) tiga periode. Itu
dengan asumsi amendemen mengizinkan seseorang menjadi presiden tiga periode
berturut-turut. Konstitusi sejumlah negara, misalnya Iran dan Tanjung Verde di
Afrika Barat, mengatur presiden boleh menjabat tiga periode, dengan dua periode
berturut-turut dan satu periode berikutnya harus melalui jeda minimal satu
periode. Bila amendemen konstitusi mengatur masa jabatan presiden serupa di
kedua negara, yang bisa mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden 2024 ialah
Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, bila amendemen mengatur presiden bisa menjabat
tiga periode berturut-turut, Jokowi, SBY, juga Megawati yang baru satu periode
menjabat, bisa mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden 2024-2029. Namun,
bila amendemen kesampaian, ia kiranya mengatur presiden boleh menjabat tiga
periode berturut-turut. Deklarasi relawan Jokowi-Prabowo 2024 kiranya
mengindikasikan itu. Itulah sebabnya Presiden Jokowi kembali meresponsnya
dengan mengatakan wacana itu ingin menampar mukanya, mencari muka, meski dia
sudah punya muka dan menjerumuskannya. Konstitusi bukan kitab suci. Konstitusi
boleh diamendemen berkali-kali. Kita sudah melakukan amendemen keempat. Amerika
tercatat 27 kali mengamendemen konstitusinya. Namun, agar tidak ada kesenjangan
antara suara rakyat kebanyakan dengan suara parlemen, supaya kehendak rakyat
tidak sekadar klaim, wakil rakyat sepantasnya menyesuaikan suara mereka dengan
suara rakyat hasil survei bila ingin mengamendemen konstitusi. Survei
menggambarkan kenyataan suara rakyat. Parlemen juga mesti turun langsung ke
lapangan menjaring suara rakyat sesungguhnya. Terus terang, kita khawatir
‘rakyat menghendaki presiden tiga periode’ sebatas klaim. Pak Harto setiap
menjelang periode baru kepresidenannya senantiasa mengucapkan mantra politik
‘bila rakyat menghendaki’ dan dia menjadi presiden selama 32 tahun. Pak Harto
mengklaim kepresidenannya yang berlangsung berperiode-periode itu atas kehendak
rakyat, bukan atas kehendak dirinya atau elite di sekitarnya. Reformasi yang
merupakan suara autentik rakyat hadir untuk mengoreksinya melalui amendemen
konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden dibatasi dua periode.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2179-bila-rakyat-menghendaki-presiden-tiga-periode
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210622193847.6e9dc0e360d6dd201fd97af6%40upcmail.nl.