PDIP Minta Anies Perketat Prokes di Permukiman Padat: Jangan Pencitraan!
Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 06:45 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5617862/pdip-minta-anies-perketat-prokes-di-permukiman-padat-jangan-pencitraan?single=1

Warga tak bermasker (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru 
untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyampaikan Gubernur 
Anies Baswedan harus fokus penanganan di permukiman.

"Itu masih kurang. Kekurangannya, itu permukiman masyarakat khususnya yang 
padat, yang relatif sering berkumpul, bertemu sapa, komunikasi. Kita lihat 
mereka tidak pakai masker. Inilah yang harus diperketat," ucap Johnny, saat 
dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu merasa, Pemprov DKI Jakarta terkesan 
hanya memperketat pengawasan di kantor dan pusat perbelanjaan modern. Namun, 
kurang menyentuh di level masyarakat bawah.

      Baca juga:
      PPKM Mikro di Jakarta Diperketat hingga Bahaya Corona Varian Delta 

"Tidak berani terhadap level masyarakat. Mereka beraninya di mall, kantor dan 
lain-lain. Padahal sentra penularan bukan di situ," ucapnya.

"Takut melakukan tindakan itu. (Kebijakan saat ini) pencitraan bagi Gubernur. 
Jangan pencitraan," Katanya.


Johnny kemudian menyinggung soal Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang 
Penanggulangan COVID-19. Di perda tersebut terdapat soal sanksi denda dan kerja 
sosial bagi orang yang tidak mengenakan masker.

"Perda itu tolong dijalankan. Satpol PP turun ke permukiman, pasar dan 
lain-lain. Berikan denda, agar ada efek kejut, ketakutan dan lain-lain. Jangan 
seperti gaya-gaya," katanya.

      Baca juga:
      Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 soal PPKM Mikro DKI, Ini Isinya 

Selain itu, Johnny pun mengkritik soal Satgas COVID-19 di level RT dan RW. 
Menurutnya, mereka kurang bisa mengendalikan kasus COVID-19.


"Padahal ada Satgas COVID RT, RW, tapi nggak jalan, mental. Kenapa? karena 
fokus di level itu (perkantoran) saja, tidak di ranah seperti ini, ternyata 
tidak efektif. Mainkan dong di permukiman dengan melibatkan RT, RW, dan Satgas 
COVID yang sudah ada," ujarnya.


Aturan Pengetatan PPKM di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam perpanjangan 
PPKM Mikro kali ini. Kegiatan ibadah kali ini diminta dilakukan di rumah.

Pengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken 
Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di 
Jakarta sampai 5 Juli 2021.

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini 
berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di 
wilayahnya.


Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office 
(WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan 
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, 
BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi 
pemerintah.

Adapun di poin 9 kegiatan pada area publik dan tempat yang berpotensi 
menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Termasuk kegiatan seni, budaya, sosial 
kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring juga ditiadakan.

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan 
tidak ada hidangan makan di tempat," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu 
(23/6/2021).


      Baca juga:
      Wagub Tegaskan Ambulans di DKI Tersedia untuk Angkut Jenazah Pasien 
Corona 
(aik/mae)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/4E0D2D764C46418CA3E0827BDB253BB7%40A10Live.

Reply via email to