PDIP Minta Anies Perketat Prokes di Permukiman Padat: Jangan Pencitraan!
Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 06:45 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5617862/pdip-minta-anies-perketat-prokes-di-permukiman-padat-jangan-pencitraan?single=1
Warga tak bermasker (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru
untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyampaikan Gubernur
Anies Baswedan harus fokus penanganan di permukiman.
"Itu masih kurang. Kekurangannya, itu permukiman masyarakat khususnya yang
padat, yang relatif sering berkumpul, bertemu sapa, komunikasi. Kita lihat
mereka tidak pakai masker. Inilah yang harus diperketat," ucap Johnny, saat
dihubungi, Rabu (23/6/2021).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu merasa, Pemprov DKI Jakarta terkesan
hanya memperketat pengawasan di kantor dan pusat perbelanjaan modern. Namun,
kurang menyentuh di level masyarakat bawah.
Baca juga:
PPKM Mikro di Jakarta Diperketat hingga Bahaya Corona Varian Delta
"Tidak berani terhadap level masyarakat. Mereka beraninya di mall, kantor dan
lain-lain. Padahal sentra penularan bukan di situ," ucapnya.
"Takut melakukan tindakan itu. (Kebijakan saat ini) pencitraan bagi Gubernur.
Jangan pencitraan," Katanya.
Johnny kemudian menyinggung soal Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penanggulangan COVID-19. Di perda tersebut terdapat soal sanksi denda dan kerja
sosial bagi orang yang tidak mengenakan masker.
"Perda itu tolong dijalankan. Satpol PP turun ke permukiman, pasar dan
lain-lain. Berikan denda, agar ada efek kejut, ketakutan dan lain-lain. Jangan
seperti gaya-gaya," katanya.
Baca juga:
Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 soal PPKM Mikro DKI, Ini Isinya
Selain itu, Johnny pun mengkritik soal Satgas COVID-19 di level RT dan RW.
Menurutnya, mereka kurang bisa mengendalikan kasus COVID-19.
"Padahal ada Satgas COVID RT, RW, tapi nggak jalan, mental. Kenapa? karena
fokus di level itu (perkantoran) saja, tidak di ranah seperti ini, ternyata
tidak efektif. Mainkan dong di permukiman dengan melibatkan RT, RW, dan Satgas
COVID yang sudah ada," ujarnya.
Aturan Pengetatan PPKM di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam perpanjangan
PPKM Mikro kali ini. Kegiatan ibadah kali ini diminta dilakukan di rumah.
Pengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken
Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di
Jakarta sampai 5 Juli 2021.
Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini
berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di
wilayahnya.
Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office
(WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.
"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.
Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta,
BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi
pemerintah.
Adapun di poin 9 kegiatan pada area publik dan tempat yang berpotensi
menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Termasuk kegiatan seni, budaya, sosial
kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring juga ditiadakan.
"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan
tidak ada hidangan makan di tempat," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu
(23/6/2021).
Baca juga:
Wagub Tegaskan Ambulans di DKI Tersedia untuk Angkut Jenazah Pasien
Corona
(aik/mae)
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/4E0D2D764C46418CA3E0827BDB253BB7%40A10Live.