https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2366-anulir-hukuman-robek-keadilan



 Selasa 29 Juni 2021, 05:00 WIB 

Anulir Hukuman Robek Keadilan 

Administrator | Editorial 

  Anulir Hukuman Robek Keadilan MI/Tiyok . SEOLAH menjadi modus baru, sidang 
banding di pengadilan tinggi (PT) kini tiba-tiba acap menjadi lembaga pengurang 
hukuman bagi pelaku-pelaku kejahatan luar biasa. Setidaknya ada tiga putusan 
banding dari tiga PT berbeda yang menganulir putusan pengadilan negeri dan 
menguranginya dengan besaran yang menakjubkan. Satu kasus korupsi, dua lagi 
kasus narkoba. Baru dua pekan lalu kita dibuat marah oleh majelis hakim 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mendiskon hukuman bagi terdakwa perkara suap 
dan korupsi, jaksa Pinangki, dari 10 tahun menjadi hanya tinggal 4 tahun 
penjara. Sampai kini, putusan itu masih menjadi sorotan publik dan sangat 
mungkin bakal di eksaminasi untuk menemukan dugaan tindakan tidak profesional 
hakim dalam memutus perkara. Pekan lalu, Selasa (22/6), giliran Pengadilan 
Tinggi Bandung yang ‘beratraksi’. Sebanyak enam terpidana nar kotika yang sudah 
divonis mati oleh PN Cibadak, Sukabumi, pada April 2021 lalu, diberi keringanan 
hukuman setelah pengajuan banding mereka di terima majelis hakim PT Bandung. 
Vonis mereka dianulir dari hukuman mati menjadi hukuman penjara, 15-18 tahun 
saja. Teranyar, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hukuman mati terhadap 
bandar dan kurir narkoba bernama Bashir Ahmed dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh. 
Yang terakhir ini mungkin yang paling menjengkelkan, karena sebelumnya mereka 
divonis mati oleh PN Serang karena kedua terpidana itu terbukti menyelundupkan 
821 kilogram sabu. Satu jumlah yang tentu saja sangat besar, cukup untuk 
menghancurkan satu generasi di Republik ini. Kini setelah dianulir, hukuman 
mereka hanya dibui 20 tahun. Entah kebetulan atau tidak, tiga putusan yang 
mengusik lo gika sekaligus nurani itu terjadi dalam waktu yang hampir 
bersamaan. Tak salah jika kejengkelan publik langsung mengarah ke lembaga 
peradilan kita, bagaimana se sungguhnya komitmen mereka dalam peperangan 
melawan kejahatan korupsi dan narkoba? Semakin tidak jelaskah cara pandang 
mereka terhadap perkara-perkara yang berkategori luar biasa? Korupsi dan 
narkoba ialah dua jenis kejahatan yang semestinya tidak ada ampun atau kompromi 
di dalam penetapan hukumannya. Ketika ada kelembekan di situ, wajar bila ada ke 
curigaan telah terjadi sesuatu yang tidak wajar dalam proses pengambilan 
putusan. Mungkinkah ada kontaminasi, polusi, atau intervensi terhadap proses 
tersebut? Itu yang harus diusut tuntas. Dalam konteks ini kita mendorong Komisi 
Yudisial untuk memeriksa hakim dan ketua pengadilan tinggi di tiga wilayah itu 
sekaligus mengeksaminasi putusanputusan tersebut untuk menemukan 
kejanggalan-kejanggalan yang mungkin ada. Kita tentu tidak ingin putusan 
nyeleneh tiga pengadilan tinggi itu kemudian berdampak melemahkan semangat 
aparat dalam melawan kejahatan korupsi dan narkoba. Juga semangat kita, rakyat, 
yang selama ini setia ikut mengawal dan berjuang dalam pemberantasan dua 
kejahatan luar biasa tersebut. Ini harus jadi yang terakhir, semestinya tak 
boleh ada anulir atau pengurangan hukuman yang merobek rasa keadilan.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2366-anulir-hukuman-robek-keadilan




-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210629190844.f2e588929ffcac190aaea136%40upcmail.nl.

Reply via email to