https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2185-gendermu-hukumanmu



Selasa 29 Juni 2021, 05:00 WIB 

Gendermu Hukumanmu 

Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Gendermu Hukumanmu MI/Ebet Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. 
KESETARAAN atau keadilan gender bukanlah pemberian hak-hak istimewa kepada 
gender tertentu. Kesetaraan gender juga bukan belas kasihan kepada kelompok 
gender tertentu. Kesetaraan gender merupakan aksi afirmatif (affrirmative 
action) terhadap gender yang selama ini terdiskriminasi. Mencapai kesetaraan 
perempuan yang diupayakan sejak masa Kartini bukanlah perjuangan menuntut 
hak-hak istimewa untuk kaum perempuan. Membela kesetaraan perempuan bukanlah 
mengemis belas kasihan dari kaum lelaki untuk kaum perempuan. Mencapai 
kesetaraan perempuan atas laki-laki merupakan keharusan. Prinsip kesetaraan 
gender dan kesetaraan perempuan itu tercoreng ketika Pengadilan Tinggi DKI 
Jakarta mengabulkan banding dan memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari 
dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hakim memangkas hukuman Pinangki setelah 
mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain Pinangki mengaku 
bersalah, menyesal, dan ikhlas dipecat dari status jaksa. Bila dalam dunia 
pepatah menyesal kemudian tiada guna, dalam dunia hukum menyesal kemudian ada 
gunanya rupanya. Hakim juga mempertimbangkan Pinangki seorang ibu yang 
mempunyai anak berusia empat tahun. Tak hanya itu, hakim mempertimbangkan 
Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan 
diperlakukan secara adil. Pertimbangan terakhir itu mencederai prinsip 
kesetaraan dan keadilan gender. Salah kamar kiranya bila hakim memangkas 
hukuman Pinangki demi melindungi dan memperlakukan perempuan secara adil. Hakim 
bukannya memasuki kamar kesetaraan atau keadilan gender, melainkan nyelonong 
masuk ke kamar hak-hak istimewa gender atau belas kasihan gender. Keputusan 
hakim juga melanggar prinsip equality before the law, kesetaraan di muka hukum. 
Hukum harus memperlakukan orang secara setara tanpa memandang etnik, agama, 
gender, latar belakang budaya, dan keturunan. Tidak boleh seseorang dikurangi 
atau ditambah hukumannya atas pertimbangan etnik, agama, gender, budaya, dan 
keturunannya. Hukum memperlakukan orang secara adil dan setara berdasarkan 
perbuatannya. Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian 
uang, dan pemufakatan jahat terkait dengan penanganan perkara terpidana korupsi 
hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam urusan korupsi, perempuan 
sesungguhnya makhluk lebih jujur, lebih antikorupsi, jika dibandingkan dengan 
laki-laki. Perempuan yang menduduki jabatan publik, serupa Pinangki, semestinya 
lebih antikorupsi. Penelitian David Dollar, Raymond Fisman, dan Roberta Gatti 
pada 1999 menemukan korelasi positif antara jumlah perempuan di lembaga 
legislatif dan lembaga publik dengan tingkat korupsi di satu negara. Penelitian 
itu menghasilkan teori bahwa peningkatan perempuan di lembaga legislatif dan 
dunia publik akan menurunkan tingkat korupsi. Penelitian yang disponsori Bank 
Dunia itu juga menghasilkan rekomendasi jumlah perempuan di dunia publik mesti 
ditingkatkan karena perempuan merupakan kelompok yang dapat menghasilkan 
pemerintahan yang jujur dan bersih. Dalam dunia hukum, kita mengenal Albertina 
Ho, penegak hukum superjujur. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengundang 
pasangan para pejabat, baik istri maupun suami. KPK ingin mencegah korupsi 
berbasis keluarga. Pasangan, selain mengawal dan mendampingi pejabat supaya 
tidak korupsi, juga bisa mendidik anak-anak antikorupsi. KPK sejak 2013 punya 
program Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK). Sampai 2019, tercatat 2.000 
perempuan aktivis SPAK di 34 provinsi. Program SPAK juga mengajak istri pejabat 
ambil bagian minimal mencegah suami mereka korupsi. KPK ingin istri pejabat 
tinggi memberi teladan, misalnya tidak membeli dan memakai tas mahal supaya 
bawahan tidak ikut-ikutan. Hidup sederhana salah satu jalan mencegah korupsi. 
Hidup mewah sebaliknya bisa memicu korupsi. Kehidupan glamor Pinangki, misalnya 
doyan piknik ke luar negeri dan bermobil mewah, kiranya mendorongnya korupsi. 
Kalau kita lihat dakwaan terhadap Pinangki, Pinangki yang berinisiatif datang 
menghampiri Djoko Tjandra. Keputusan Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman 
Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun terang benderang menabrak prinsip 
kesetaraan gender dan hukum. Jaksa, seperti didorong banyak pihak, semestinya 
mengajukan kasasi atas keputusan itu.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2185-gendermu-hukumanmu



-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210629191137.e443fd2a4e365fecdbe955a9%40upcmail.nl.

Reply via email to