https://news.detik.com/kolom/d-5625791/pendidikan-pajak-dan-tujuan-negara?tag_from=wp_cb_kolom_list



Mimbar Mahasiswa

Pendidikan, Pajak, dan Tujuan Negara

Filbert Salim - detikNews

Rabu, 30 Jun 2021 15:00 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Tiga siswa menggunakan layanan panggilan video melalui telepon pintar dalam 
pembelajaran daring sekolah di Pulau Sabira, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI 
Jakarta, Jumat (18/6/2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika 
(Kemenkominfo) menargetkan dapat membangun 9.113 BTS 4G hingga 2022 sehingga 
jaringan internet 4G dapat dihadirkan di 12.548 desa/kelurahan wilayah 
terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), agar kesenjangan digital di Tanah Air 
dapat dipangkas. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto ilustrasi: Aditya Pradana Putra
Jakarta -
Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk mengenakan 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana pemungutan PPN 
dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A dalam draf RUU revisi UU No. 6 
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Yustitnus Prastowo menjelaskan 
bahwa objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN. Namun, 
menghapus jasa pendidikan dari daftar bebas PPN tentunya menjadi bahan 
pembicaraan publik.

Pemerintah tentu mempunyai alasan untuk membuat kebijakan, termasuk pada 
kebijakan penerapan PPN. Defisit keuangan negara akibat pandemi Covid-19 bisa 
menjadi salah satu alasannya. Dengan penerapan PPN pada berbagai sektor 
diharapkan bisa memulihkan keuangan pemerintah untuk memenuhi berbagai program 
pemerintah yang berpedoman pada tujuan negara sebagaimana tercantum dalam 
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Meski demikian, menerapkan PPN pada jasa pendidikan merupakan kebijakan yang 
kontroversial. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alinea keempat, 
salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal 31 UUD 
1945 pun menjadi landasan penting dalam keberlangsungan proses pendidikan di 
Indonesia. Dalam pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa setiap warga negara wajib 
mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pendidikan di Indonesia 
khususnya pada sekolah negeri diadakan dengan menggunakan biaya dari 
pemerintah, sehingga tidak masuk akal jika kegiatan yang dibiayai pemerintah 
dikenakan PPN.

Di sisi lain, hal tersebut membebankan keuangan dari orangtua siswa yang 
bersekolah di sekolah swasta. Daya konsumsi masyarakat mengalami pertumbuhan 
negatif selama pandemi. Banyak tetangga menghela napas dan mengeluh setelah 
mendengar kabar ini. Masih banyak masyarakat yang menjalankan usahanya secara 
konvensional, sehingga pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi mereka. Alhasil, 
komentar yang kurang mengenakan pun banyak terdengar.

Tidak Sejalan

Untuk memulihkan perekonomian memerlukan banyak dana. Pemerintah tentunya 
berupaya keras untuk mengisi kas negara. Namun, pengenaan PPN pada jasa 
pendidikan ini sangat kontraproduktif. Hal ini sangat tidak sejalan dengan 
kebijakan pemerintah yang menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 
0% pada mobil yang diberlakukan pada Maret 2021.

Pemerintah memberi kemudahan untuk kebutuhan tersier, sedangkan terkesan 
menyulitkan pada sektor yang diperlukan untuk membangun bangsa. Bisa dipahami 
bahwa pemerintah memberi kemudahan atas PPnBM untuk meningkatkan penghasilan 
perusahaan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja pada sektor otomotif. Namun, 
alangkah baiknya pemerintah tidak mengenakan pajak pada jasa pendidikan agar 
tidak membebani masyarakat yang menyekolahkan anak-anaknya di sekolah swasta.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Departemen Ekonomi dan Hubungan Sosial telah 
menerapkan 17 tujuan untuk perkembangan berkelanjutan. Peningkatan kualitas 
pendidikan menjadi salah satu tujuannya. Pada tahun 2045, Indonesia 
diperkirakan akan mengalami bonus demografi dengan 68,7% persen merupakan usia 
produktif. Untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto Indonesia, selain 
meningkatnya kuantitas pekerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat 
diperlukan.

Filbert Salim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia Medan

(mmu/mmu)
ppn pendidikan





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210630202935.98c36d7848e5d2663f5efc2c%40upcmail.nl.

Reply via email to