https://news.detik.com/kolom/d-5625772/mewaspadai-agenda-pajak-pendidikan?tag_from=wp_cb_kolom_list




Kolom

Mewaspadai Agenda Pajak Pendidikan

Bramastia - detikNews

Rabu, 30 Jun 2021 14:15 WIB
0 komentar
SHARE
URL telah disalin
Siswa-Siswi kelas 5 menjalani ujian penilaian akhir sekolah di SD Negeri Kota 
Baru 2 dan 3, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/6/2021). Ujian 
ini dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapakan protokol kesehatan yang 
ketat dan membagi beberapa sesi kelas untuk ujian. Satu kelas terdiri dari 15 
anak. Ujian ini berlangsung hingga 12 Juni 2021. Hanya kelas 4 dan 5 yang 
melakukan ujian tatap muka kelas lainnya laksanakan ujian secara daring.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Dokumen tentang rancangan undang-undang pajak ke DPR tiba-tiba isinya bocor ke 
publik. Wajar bila publik menjadi gerah, karena ada bagian paling sensitif yang 
salah satunya tentang pajak pendidikan. Adapun dalih pragmatisnya bahwa sekolah 
yang marak komersialisasi harus dipajaki. Konon, pajak bagi pendidikan dalihnya 
merupakan agenda untuk memikirkan pajak pascapandemi selesai.

Dalam sejarah pendidikan nasional, yang namanya jasa pendidikan atau sekolah 
masuk pada kategori jasa yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Makna dari 
jasa pendidikan telah sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa 
Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN, misal tentang penyelenggaraan PAUD, SD, SMP, 
SMA/SMK hingga Bimbingan Belajar. Artinya, selama ini jasa pendidikan nasional 
bebas dari segala macam beban pajak.

Ironisnya, justru pemerintah kini berencana menarik PPN untuk jasa pendidikan 
atau sekolah. Hal ini tertuang dalam draf Perubahan Kelima Atas Undang-Undang 
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada 
draf RUU revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
Perpajakan, ada rencana pemungutan PPN jasa pendidikan yang tertuang dalam 
Pasal 4A. Pada Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak 
dikenai PPN.

Kontraproduktif

Agenda pengenaan PPN pendidikan secara prinsipil tentu sangat kontraproduktif. 
Bagaimanapun, kelak imbas dari PPN pendidikan pasti akan dibebankan kepada 
rakyat. Sehingga kelak biaya pendidikan yang selama ini ditanggung rakyat pasti 
juga ikut meningkat. Itu artinya, pajak di sektor pendidikan tetap akan membuat 
beban rakyat. Kewajiban dari pemerintah adalah membiayai rakyat, bukan malah 
memungut biaya pendidikan dari rakyat.

Kebingungan pemerintah pada masa pandemi terhadap kondisi keuangan negara 
jangan lantas mencari solusi dengan cara yang membabi buta. Saat pajak 
diarahkan sebagai stimulus karena sisi penerimaan negara tertekan, namun di 
sisi lain belanja negara yang meningkat tajam tentu membuat ketidakpastian. 
Jangan sampai pemerintah mendesain kebijakan yang menjamin keberlanjutan masa 
yang akan datang melalui kebijakan PPN pendidikan sebagai alternatif mudahnya. 
Pada ujungnya rakyatlah yang paling sengsara.

Dalih pemajakan atas objek baru akan senantiasa memperhitungkan aspek keadilan 
dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap 
merupakan lagu lama yang terus berulang. Keinginan pragmatis atas pengenaan PPN 
pendidikan merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan 
penerimaan pajak yang tidak bijaksana. Apabila kebijakan PPN pendidikan 
diberlakukan, sangat bertentangan dengan amanah konstitusi. Wajar bila menuai 
penolakan berbagai lini pendidikan.

Patut Diwaspadai

Bocornya dokumen tentang PPN pendidikan merupakan agenda yang patut diwaspadai. 
Saat pemerintah fokus menggunakan seluruh instrumen APBN untuk proses 
memulihkan ekonomi nasional, mestinya tidak perlu mewacanakan isu sensitif 
pendidikan karena berdampak buruk pada pemulihan ekonomi. Andai pemerintah 
tetap nekat memberlakukan dan mengesahkan menjadi UU, pasti akan menuai banyak 
gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila kebijakan PPN pendidikan dipaksakan untuk diterapkan, maka kapitalisme 
pendidikan semakin menggurita. Rasanya, yang bisa dan mampu menyelenggarakan 
pendidikan hanya negara karena memiliki APBN. Selain negara, hanya para pemilik 
modal kuat yang berkibar dan mendominasi pasar pendidikan. Ke depan, pendidikan 
akan semakin mahal, elitis, dan menjadi ladang bisnis layaknya perusahaan 
karena pintu regulasi secara transaksional telah terbuka secara lebar.

Poin penting pendidikan sebagai bidang kehidupan manusia yang paling vital dan 
fundamental bagi proses menuju bangsa cerdas yang berujung pada kesejahteraan 
dan kemakmuran suatu bangsa hanya menjadi ilusi belaka. Agenda pendidikan yang 
mencerdaskan kehidupan manusia dan mempersiapkan manusia agar hidup dalam 
masyarakat secara utuh (baik individu, sosial serta budaya) semakin jauh dari 
panggang api. Peran vital dan fundamental dunia pendidikan terhadap agenda 
pembangunan sumber daya manusia (SDM) hanya sebuah pepesan kosong.

Say sangat khawatir ketika budaya kapitalis dengan leluasa merambah dunia 
pendidikan. Tanpa kita sadari, pendidikan nasional tak bisa lepas dari 
kekejaman kapitalisme yang memiliki kecenderungan berbicara uang dan keuntungan 
materiil. Pendidikan ke depan hanya dikuasai pemilik modal dan orang kaya akan 
menjadi kelompok elit dalam dunia pendidikan. Kapitalisme pendidikan yang dulu 
selalu menjadi mimpi seram, sebentar lagi menjadi kenyataan di Tanah Air.

Ke depan, pendidikan menjadi barang mewah yang teramat mahal. Pendidikan hanya 
dapat dijangkau dengan cara pandang kemampuan uang yang dimiliki kaum berduit. 
Sementara kaum miskin hanya menjadi kelompok termarginalkan dan hanya menjadi 
penonton setia terhadap dunia pendidikan. Lebih mengerikan lagi, ke depan 
budaya yang terbangun dalam dunia pendidikan menjadi budaya hedonisme, budaya 
materialisme, budaya pragmatisme, serta budaya yang serba instan.

Kondisi demikian tentu berakibat pada kemampuan orang miskin untuk bertahan 
pada eksistensi kemanusiaan sebagai manusia bermartabat menjadi sangat berat. 
Lahirnya penilaian terhadap kemampuan intelektual subjek didik berubah menjadi 
orientasi kapital untuk menentukan status intelektual dan kelulusan. Dampaknya 
adalah menghasilkan manusia kapitalis yang mengkapitalkan proses hidup demi 
rasa kebanggaan, kekuasaan, dan dominasi kehidupan.

Andaikan PPN pendidikan kelak diberlakukan, maka institusi pendidikan tidak 
lagi menjadi media transformasi nilai dan instrumen yang memanusiakan manusia. 
Institusi pendidikan tidak lagi memiliki peran dalam proses pembangunan negara 
peradaban (civilizational states), tetapi hanya menjadi "lahan basah" pengelola 
pendidikan. Institusi pendidikan menjadi korporasi yang hanya berpikir profit 
oriented dan terjebak dalam hubungan hegemonik. Ini jelas bertentangan dengan 
jiwa konstitusi UUD 1945 terutama Pasal 31 Pendidikan dan Kebudayaan.

Dr. Bramastia, M.Pd pemerhati Kebijakan Pendidikan, Dosen Magister Pendidikan 
Sains Pascasarjana FKIP UNS Surakarta

(mmu/mmu)
ppn pendidikan


0 komentar






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210630203347.7aee1410e5e397324a68e302%40upcmail.nl.

Reply via email to