Tahukah Anda siapa diantara para  petinggi dan ex petinggi atau elit rezim
neo-Mojopahit yang memiliki tambang seperti batu bara di Kalimantan?

https://www.antaranews.com/berita/2239410/gubernur-kaltim-prihatin-kerusakan-lingkungan-akibat-pertambangan
Gubernur Kaltim prihatin kerusakan lingkungan akibat pertambangan

 Selasa, 29 Juni 2021 23:25 WIB

*Gubetnur Kaltim Isran Noor. (ANTARA/Arumanto)*

Samarinda (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Isran Noor menyatakan prihatin atas kondisi kerusakan lingkungan di wilayah
setempat diduga karena aktivitas pertambangan batubara.

Isran Noor ketika peringatan Puncak Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia
2021 di
Balikpapan, Selasa mengatakan, saat ini proses perizinan kegiatan
pertambangan telah beralih ke pemerintah pusat. Hal itu membuat pemerintah
daerah khususnya provinsi tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan
permasalahan yang ada.

Diketahui, kegiatan pertambangan khususnya batu bara di wilayah Kaltim
tumbuh subur. Bahkan tidak hanya perusahaan yang memiliki izin legal saja
yang aktif beroperasi namun perusahaan tanpa surat izin juga marak ikut
mengeruk kandungan tambang tersebut.

Sejumlah bencana akibat pertambangan kerap disuarakan oleh para aktivis
pertambangan di antaranya jalan umum rusak parah, longsor hingga terjadinya
musibah banjir besar.

"Jika saya bupati atau wali kota mungkin saya bisa gugat. Tapi karena saya
gubernur dan wakil pemerintah pusat di daerah, tentu tidak bisa. Artinya,
sama dengan menggugat diri sendiri," tegas Isran.

*Baca juga: Puluhan mahasiswa di Kaltim gelar aksi penolakan tambang
<https://www.antaranews.com/berita/776666/puluhan-mahasiswa-di-kaltim-gelar-aksi-penolakan-tambang>*
* Baca juga: Pemprov Kaltim menindak perusahaan batubara
<https://www.antaranews.com/berita/774201/pemprov-kaltim-menindak-perusahaan-batubara>*

Menurut Isran, untuk menertibkan itu, maka hanya satu kata saja yang
diinginkan kepala daerah, khususnya Kaltim. Yaitu adanya aturan yang
menetapkan kepala daerah memiliki tanggung jawab moral terhadap pengawasan
pertambangan.

Saat ini, lanjut Isran, kata-kata yang dimaksud itu tidak ada dalam aturan
perundang-undangan perizinan pertambangan.

"Jadi, satu kata saja, meski aturan itu ditarik ke pusat. Tetapi kepala
daerah memiliki tanggung jawab moral dalam pengawasan pertambangan di
lapangan. Itu saja yang diperlukan. Sehingga kepala daerah bisa
berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri," ungkapnya.

Bagi Isran, hal itu penting agar pertambangan tidak merugikan masyarakat di
lingkungan sekitar aktivitasnya. Produksi batubara masih diperlukan bagi
pembangunan di sejumlah negara luar di Asia maupun Eropa. Diperkirakan lima
hingga 10 tahun ke depan.

Pewarta: Arumanto
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2C2Vu2rMPGro%3DX3qh%2B1n1H5pTTaodeG6Dpqg21zFMas6w%40mail.gmail.com.

Reply via email to