https://news.detik.com/kolom/d-5627010/mengapa-jasa-kesehatan-juga-kena-pajak?tag_from=wp_cb_kolom_list



Kolom

Mengapa Jasa Kesehatan (Juga) Kena Pajak?

Edi Purwanto - detikNews

Kamis, 01 Jul 2021 13:10 WIB
1 komentar
SHARE
URL telah disalin
Ilustrasi: perbandingan PPN layanan rumah sakit untuk VVIP dan standar
Jakarta -

Diskursus tentang pengenaan PPN atas jasa kesehatan menjadi isu panas, seiring 
usulan pemerintah terkait amandemen UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tidak 
kalah dengan isu PPN atas sembako.

Konstitusi kita menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan 
kesehatan dan hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Ketentuan tersebut 
diatur dalam Pasal 28 H dan 28 I UUD 1945 jo Pasal 5, 14 dan 19 UU Nomor 36 
Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, munculnya berita pengenaan PPN 
atas jasa kesehatan langsung menjadi isu yang panas, menimbulkan pro dan kontra.

Kesehatan adalah hak setiap warga, dan merupakan tanggung jawab dan kewajiban 
pemerintah, mengapa dikenai PPN?

Defisit APBN Melebar

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak berargumen bahwa defisit 
APBN melebar dan fiskal menjadi tidak sehat sebagai akibat pandemi Covid-19. 
Perkembangan Covid-19 dan dampak ekonominya secara global dan nasional belum 
pulih. Fiskal mengalami sustainabilty (defisit dan utang) , dan memunculkan 
kesenjangan serta pengangguran baru.

Defisit APBN yang melebar, dan adanya program Pemulihan Ekonomi Nasional dan 
program vaksinasi menuju herd immunity serta penanganan Covid-19 yang belum 
selesai, membutuhkan pendanaan yang banyak, sumber pendapatan baru, salah 
satunya adalah optimalisasi pendapatan sektor perpajakan, dengan cara 
memperluas basis perpajakan. Dalam konteks ini adalah pengenaan PPN atas jasa 
kesehatan.

PPN atas Jasa Kesehatan VVIP

Menurut penjelasan dari Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 
peraturan PPN saat ini banyak mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat. 
Masih menguntungkan masyarakat berpenghasilan tinggi dibanding dengan 
masyarakat berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, ke depan, jasa kesehatan 
selain kebutuhan dasar kesehatan, seperti estetik dikenai PPN dengan tarif 
final yang lebih rendah dari tarif umum.

Jasa kesehatan di rumah sakit umumnya terdapat kelas perawatan, seperti kelas 
III sampai VVIP. Kelas VVIP cenderung kelas perawatan dengan aneka fasilitas, 
sedangkan kelas III fasilitasnya standar. Berdasarkan website alodokter.com, 
salah satu rumah sakit di Jabodetabek, tarif kelas rawat inap tertinggi adalah 
Suite (VVIP) sebesar Rp 2.730.000/hari, dan terendah adalah kelas III dengan 
tarif Rp 220.000/hari.

Tampak bahwa tarif rawat inap tertinggi mencapai sepuluh kali lipat bahkan 
lebih dari tarif terendah. Fasilitas kesehatan VVIP dinikmati oleh kelompok 
masyarakat kaya. Mereka tidak lagi berada pada level pemenuhan kebutuhan primer 
yakni selamatnya jiwa, melainkan menghendaki terpenuhinya kebutuhan tersier 
dalam pemeliharaan kesehatan. Adapun masyarakat umum memerlukan jasa kesehatan 
yang standar, barangkali antara kelas III sampai I.

Pelayanan standar yang menjadi kebutuhan publik inilah yang menjadi kewajiban 
pemerintah (Pasal 14 UU Kesehatan).

VVIP Layakkah Mendapat Fasilitas Bebas PPN?

Mengingat jasa kesehatan, sesuai Pasal 4A ayat (3) UU KUP baik yang kelas III 
maupun VVIP dikecualikan dari pengenaan PPN, maka sama-sama mendapat fasilitas 
bebas PPN. Hal ini berakibat, berapapun tarif jasa kesehatan, tidak dikenakan 
PPN.

Gambaran di atas merupakan ilustrasi perbandingan fasilitas PPN, antara kelas 
perawatan VVIP (termahal) dan Kelas III (termurah). Saya yakin, akan semakin 
jauh perbedaannya jika yang termurah memakai tarif RSUD. Berdasarkan 
perhitungan tersebut, tampak bahwa fasilitas pembebasan PPN sebagian besar 
dinikmati oleh mereka yang kaya, yakni sebesar Rp 273.000, adapun masyarakat 
umum tidak mencapai sepersepuluhnya, hanya sebesar Rp 22.000.

Apabila gagasan pengenaan PPN atas jasa kesehatan, misalnya diberi tarif 5% 
untuk jasa kesehatan kelas II ke atas, maka konsumen Kelas VVIP menanggung 
PPN-nya sebesar Rp 136.000, lebih besar dari kelas di bawahnya. Apabila kelas 
III tidak dikenakan PPN, maka tidak ada PPN yang ditanggungnya.

Kesimpulan

Pengenaan PPN atas jasa kesehatan yang bersifat mewah, dan tidak dikenakannya 
PPN atas jasa kesehatan standar bagi masyarakat umum yang berpenghasilan rendah 
merupakan kebijakan yang lebih adil dan tepat. Mereka yang menikmati fasilitas 
lebih baik, menanggung PPN lebih besar. Kebijakan PPN menjadi lebih tepat 
sasaran. Namun demikian, diharapkan tarif yang digunakan dalam pengenaan PPN 
atas jasa kesehatan adalah tarif yang rendah, agar tidak memberatkan masyarakat.

Edi Purwanto pegawai Direktorat Jenderal Pajak; tulisan ini pendapat pribadi

(mmu/mmu)
ppn kesehatan
ruu kup








-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210701192245.dd165169882e3b67885ee5b0%40upcmail.nl.

Reply via email to