https://mediaindonesia.com/internasional/417607/pakar-pbb-sebut-pemukiman-israel-tergolong-kejahatan-perang



Jumat 09 Juli 2021, 23:15 WIB 

Pakar PBB Sebut Pemukiman Israel Tergolong Kejahatan Perang 

Mediaindonesia.com | Internasional 

  Pakar PBB Sebut Pemukiman Israel Tergolong Kejahatan Perang AFP/Jaafar 
Ashtiyeh. Petugas medis Bulan Sabit Merah Palestina mengevakuasi seorang 
pengunjuk rasa yang terluka selama bentrokan dengan pasukan Israel. SEORANG 
pakar hak asasi PBB pada Jumat (9/7) menyerukan agar pemukiman Israel 
diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Ia mendesak masyarakat internasional 
untuk menuntut pertanggungjawaban atas praktik yang telah lama dianggap ilegal. 
Menyajikan laporan terbarunya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, 
pelapor khusus PBB tentang situasi hak di wilayah Palestina yang diduduki, 
Michael Lynk, mengatakan pemukiman tersebut merupakan pelanggaran larangan 
mutlak terhadap penempatan pemukim. Praktik ini, yang melibatkan kekuatan 
pendudukan untuk memindahkan sebagian warga sipilnya ke wilayah pendudukan, 
ditetapkan sebagai kejahatan perang dalam Statuta Roma pada 1998 tentang 
Pengadilan Kriminal Internasional. Lynk bersikeras bahwa temuan ini memaksa 
masyarakat internasional untuk menyusun langkah-langkah yang tepat pada 
diplomatik dan hukum. "Sudah waktunya untuk menjelaskan kepada Israel bahwa 
pendudukan ilegalnya dan penentangannya terhadap hukum internasional dan opini 
internasional, dapat dan tidak akan lagi tanpa konsekuensi," katanya. Israel, 
yang tidak mengakui mandat Lynk dan tidak pernah memberinya akses ke wilayah 
Palestina, memboikot sesi tersebut. Pakar itu menunjuk pada berbagai resolusi 
PBB yang menyebut aktivitas pemukiman Israel sebagai ilegal. Baca juga: 
Yordania dan Israel Sepakat Genjot Perdagangan Air dan Palestina "Ilegalitas 
pemukiman Israel menjadi salah satu masalah yang paling pasti dan tidak 
diperdebatkan dalam hukum internasional modern," katanya. Namun, Lynk 
menambahkan ada paradoks tragis bahwa sementara pemukiman Israel jelas dilarang 
oleh hukum internasional, komunitas internasional sangat enggan untuk 
menegakkan hukumnya sendiri. Pakar PBB mengatakan jumlah permukiman Yahudi 
telah mencapai hampir 300 di Jerusalem Timur dan Tepi Barat yang diduduki 
dengan lebih dari 680.000 pemukim Israel. "Permukiman itu telah menjadi mesin 
pendudukan Israel yang berusia 54 tahun dan terpanjang di dunia modern," tambah 
Lynk. Ia mendesak bahwa tindakan internasional, bukan hanya kata-kata, 
diperlukan untuk menyelesaikan situasi itu. Baca juga: Proyek Restoran 
Palestina di Pesawat Bekas Israel yang Tertunda "Selama masyarakat 
internasional mengkritik Israel tanpa mencari konsekuensi dan 
pertanggungjawaban merupakan pemikiran ajaib untuk percaya bahwa pendudukan 54 
tahun akan berakhir dan Palestina akhirnya akan menyadari hak mereka untuk 
menentukan nasib sendiri." (AFP/OL-14)   TAGS: # Palestina # Perserikatan 
Bangsa-Bangsa # Israel # Hak Asasi Manusia # PBB # Palestina-Israel

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/internasional/417607/pakar-pbb-sebut-pemukiman-israel-tergolong-kejahatan-perang





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210709184122.5410935173d24c695583c30c%40upcmail.nl.

Reply via email to