Ari Kuncoro Harus Mundur sebagai Rektor?R53 - Tuesday, July 27, 2021 14:30
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/ari-kuncoro-harus-mundur-sebagai-rektor
 
Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D. (Foto: 
Viva)
6 min read

Setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk merevisi 
Statuta Universitas Indonesia (UI), Rektor UI Ari Kuncoro justru mundur dari 
jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Namun, berbagai pihak tetap 
mendorong Ari untuk mundur sebagai Rektor UI. Mengapa ini terjadi?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

  “Hukum bukanlah bagian dari negara melainkan bagian dari hidup manusia,” – 
Norbertus Jegalus, dalam buku Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang 
Hukum Progresif

Tidak hanya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang 
mendapat sorotan atas unggahan “Jokowi: The King of Lip Service”, melainkan 
juga Rektor UI Ari Kuncoro. Ini tidak hanya soal pemanggilan pihak rektorat 
kepada pengurus BEM UI, melainkan lebih karena terkuaknya rangkap jabatan 
Rektor yang menjabat sejak 2019 itu.

Diketahui, Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama (Wakomut) BRI sejak 18 
Februari 2019. Ia juga menjadi Komisaris Utama BNI pada 2017 hingga 2020.

Ini menjadi perhatian luas publik karena dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah 
(PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, Rektor dilarang 
merangkap jabatan di satuan pendidikan lain, instansi pemerintah, 
BUMN/BUMD/swasta, partai politik, dan jabatan yang memiliki pertentangan 
kepentingan dengan UI.

Atas persoalan ini, berbagai pihak menuntut Ari Kuncoro mundur dari jabatannya, 
baik di BUMN maupun sebagai Rektor UI. Namun menariknya, di tengah polemik 
tersebut, pemerintah justru mengesahkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta 
UI. Ini merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013, di mana larangan rangkap jabatan di 
BUMN/BUMD/swasta hanya untuk jabatan direksi.

Baca Juga: The King of Lip Service, Apa Salahnya?

Pengesahan yang terjadi di tengah sorotan terhadap Rektor UI membuat berbagai 
pihak sulit untuk tidak menaruh curiga. Ekonom UI Faisal Bahri, misalnya, 
memberikan pandangan keras melalui Twitter pribadinya.

“Lebih penting menyelamatkan Prof. Ari Kuncoro ketimbang memajukan UI. Luar 
biasa Presiden @jokowi," begitu cuitnya pada 20 Juli.

Menurut keterangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 
(Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, PP Nomor 75 Tahun 2021 sebenarnya telah 
diusulkan sejak 2019 lalu.

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. 
Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan 
semua pihak terkait,” begitu keterangan Nadiem pada 23 Juli.

Menariknya, setelah terjadi revisi Statuta UI, Ari Kuncoro justru memilih 
mundur dari jabatannya sebagai Wakomut BRI. Beberapa pihak mengapresiasi 
langkah tersebut. Namun, pihak lainnya tetap mendorong agar alumnus Brown 
University ini mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI.

Lantas, mengapa dorongan tersebut tetap terjadi?

 
Perbedaan Persepsi Hukum
Norbertus Jegalus dalam bukunya Hukum Kata Kerja: Diskursus Filsafat tentang 
Hukum Progresif memberikan penjelasan penting untuk memahami dorongan mundur 
tersebut. Jegalus membuka bukunya untuk menjawab pertanyaan, apa yang kita 
maksud dengan hukum?

Menurutnya, bagi kebanyakan orang, khususnya mereka yang mempelajari ilmu 
hukum, apa yang dimaksudkan sebagai hukum adalah seperangkat aturan tertulis 
yang telah diatur negara. Ini disebut sebagai “hukum positif”.

Kata “positif” sendiri berasal dari bahasa Latin, ponere-positus yang berarti 
meletakkan, menempatkan. Dalam pengertian ini, adil atau tidaknya tindakan 
manusia ditentukan oleh apa yang telah diletakkan (positus), yaitu peraturan 
hukum.

Nah, mengacu pada hukum positif, dengan adanya revisi Statuta UI, posisi Ari 
Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakomut BRI menjadi tidak perlu 
dipersoalkan lagi. Namun, seperti yang diketahui, dorongan agar sang Rektor 
mundur justru semakin kencang setelah revisi terjadi. Mengapa ini terjadi?

Menurut Jegalus, berbeda dengan para ahli hukum yang kerap memaksudkan hukum 
sebagai hukum positif, masyarakat justru memahami hukum sebagai tuntutan untuk 
menciptakan keadilan. Masyarakat umumnya “tidak peduli” dengan apa yang 
tertulis dalam undang-undang atau aturan lainnya.

Baca Juga: Cerminan Zlatan di Rektor UI?

Yang menjadi konsentrasi masyarakat adalah, apakah hukum yang ada memberikan 
rasa keadilan atau tidak. Mengutip pakar hukum Satjipto Rahardjo, ini yang 
disebut sebagai “hukum progresif”.

Jika hukum terlepas dari norma-norma keadilan, maka hukum tersebut adalah hukum 
yang tidak adil. Penekanan ini berbeda dengan hukum positif yang menilai 
keadilan berdasar pada hukum itu sendiri.

Meskipun masih menjadi perdebatan apakah masyarakat umum pasti merujuk pada 
hukum progresif atau tidak, yang jelas, perbedaan persepsi hukum ini dapat kita 
gunakan untuk menjawab, mengapa tuntutan mundur terhadap Ari Kuncoro tetap 
terjadi.

Singkatnya, tidak hanya terjadi pengangkatan yang tidak sah sebagai Wakomut 
BRI, revisi Statuta UI di tengah hangatnya polemik ini semakin mempertebal 
sentimen publik bahwa terjadi ketidakadilan. Tidak hanya masyarakat umum, pakar 
hukum tata negara Bivitri Susanti juga menyinggung soal ini.

“Secara etik dia sudah tidak pantas menjadi Rektor yang harusnya menjunjung 
tinggi etika akademik. Harusnya dia paham sendiri lah alias tahu diri, kalau 
masih punya etik sebagai pagar hidupnya,” begitu ungkapnya pada 22 Juli.

 
Hukum sebagai Alat
Pada 20 Juli, Bivitri juga memberikan kritik keras atas revisi Statuta UI. 
Menurutnya, revisi itu menggambarkan politik hukum di Indonesia belakangan ini, 
yaitu “peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan 
sendiri.”

Terkait kritik tersebut, sangat penting untuk membaca buku Menteri Koordinator 
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD yang 
berjudul Politik Hukum di Indonesia. Menurut Mahfud, dalam relasinya dengan 
politik, hukum sering kali menjadi pelayan atau berposisi subordinat.

Mengutip Sunaryati Hartono dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum 
Nasional, Mahfud menulis frasa bahwa “hukum sebagai alat”. Konteks frasa ini 
adalah kebutuhan negara untuk mencapai cita-cita atau tujuan nasional, seperti 
pembangunan, yang memang menggunakan hukum.

Di titik ini, frasa hukum sebagai alat berada pada pengertian positif, atau 
setidaknya netral. Namun, bagaimana jika hukum digunakan untuk melegitimasi 
kehendak penguasa?

Pada pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja, misalnya, besarnya 
gelombang penolakan seolah tidak menjadi pertimbangan untuk menunda atau 
membatalkan pengesahan.

Lalu ada pula pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 
Tahun 2020 (Perppu Corona) yang disahkan menjadi UU pada Mei 2020. Produk hukum 
ini dinilai kontroversial karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan 
lembaga lainnya tidak dapat dituntut, baik perdata maupun pidana, apabila 
kebijakan yang dilakukan berbuah kerugian negara. Ini terjadi karena program 
pemulihan ekonomi nasional dipahami sebagai upaya menyelamatkan perekonomian 
dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Pakar hukum tata negara Prof. M. Fauzan juga memberikan catatan kritis atas 
pengesahan UU tersebut. Menurutnya, mudahnya pengesahan Perppu menjadi UU dapat 
menjadi indikasi melemahnya fungsi DPR sebagai pengawas kebijakan pemerintah 
atau eksekutif.

Prof. Fauzan bahkan memberikan bayangan terburuk dengan menyebutkan, “pada 
akhirnya DPR hanya akan sebagai alat legitimasi setiap tindakan dan keinginan 
Presiden”.

Jika benar demikian, ini kontras dengan penegasan Charles O. Jones dalam 
bukunya The Presidency in a Separated System yang menyebutkan persetujuan 
merupakan ultimate authority dari lembaga legislatif yang tidak bisa dikurangi 
oleh pengaruh presiden.  

Baca Juga: Ari Kuncoro Penting untuk Jokowi?

Well, pada akhirnya kita dapat memahami mengapa tuntutan agar Ari Kuncoro 
mundur dari jabatannya sebagai Rektor UI terus menggema. Seperti pernyataan 
Jegalus di awal tulisan, hukum itu bagian dari manusia (masyarakat), bukan 
negara. Ius quia iustum, hukum karena adil. (R53)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/750831D78C7E4413BAA6D1C29C84C558%40A10Live.

Reply via email to