https://news.detik.com/berita/d-5660744/4-hakim-yang-korting-vonis-djoko-tjandra-juga-penyunat-hukuman-pinangki?tag_from=wp_nhl_3


4 Hakim yang Korting Vonis Djoko Tjandra Juga Penyunat Hukuman Pinangki

Andi Saputra - detikNews

Rabu, 28 Jul 2021 20:52 WIB
82 komentar
SHARE
URL telah disalin
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun 
penjara menjadi 3,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon Bonaparte. 
Ternyata 4 penyunat hukuman Djoko juga menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari.

Majelis hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki adalah:

1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)
2. Haryono
3. Singgih Budi Prakoso
4. Lafat Akbar
5. Reny Halida Ilham Malik
Baca juga:
KY 'Pelototi' Vonis Djoko Tjandra-Pinangki yang Disunat

Adapun yang menyunat vonis Djoko Tjandra ialah:

1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)
2. Haryono
3. Singgih Budi Prakoso
4. Rusydi
5. Reny Halida Ilham Malik
Baca juga:
Vonis Disunat, Total Hukuman Djoko Tjandra Berkurang Jadi 8 Tahun Penjara

Lalu siapa mereka?

Dalam catatan detikcom, Rabu (28/7/2021), nama-nama hakim tinggi itu tercatat 
kerap menyunat hukuman para terdakwa korupsi. Salah satunya pembobol Jiwasraya, 
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. Majelis 
yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara 
adalah Haryono, Lafat Akbar, dan Reny Helida Ilham Malik.

Hakim tinggi Haryono juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol 
Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, menganulir 
hukuman mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup 
menjadi 20 tahun penjara.

Ikut memangkas hukuman Hary Prasetyo hakim tinggi kasus Pinangki adalah Lafat 
Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.
Baca juga:
Vonis Irjen Napoleon Tak Dikorting, Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Haryono juga menjadi ketua majelis atas terdakwa mantan Dirut Jiwasraya 
Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh 
Haryono bersama Reni Helida Ilham Malik dan Lafat Akbar, vonis Hendrisman 
disunat menjadi 20 tahun penjara.

Lalu, siapa Singgih Budi Prakoso? Saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) 
Bandung pada 2013, namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi 
Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih 
mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara 
korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing 
US$ 18.300.

Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya moncer dengan dipromosikan menjadi 
hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang 
hingga akhirnya masuk Ibu Kota.

Adapun Reny Halida Ilham Malik tercatat berkali-kali mendaftar calon hakim 
agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat 
saat mendaftar pada 2017, 2019, 2020, dan 2021.
Baca juga:
Vonis Djoko Tjandra di Kasus Suap Irjen Napoleon Disunat Jadi 3,5 Tahun Bui!

Namun, apa kata KY soal rekam jejak para penganulir vonis itu?

"KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, 
terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi 
masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat 
terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata jubir Komisi 
Yudisial (KY), Miko Ginting.

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 
2020. Djoko, yang berstatus sebagai buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat 
e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara 
Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) 
terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki 
Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan 
Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red 
notice hilang. Pihak yang disuap ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen 
Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret, yakni Tommy Sumardi. Mereka 
akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:
1. Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi 
cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening 
dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada 
negara.
2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu.
3. Djoko awalnya dihukum 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen 
Napoleon. PT Jakarta meringankan hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain Djoko, berikut nama-nama yang dihukum karena skandal itu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh 
Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Alasannya, Pinangki adalah 
ibu dengan satu anak.
2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
3. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
4. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
5. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

Lihat Video: Djoko Tjandra Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Bui



(asp/knv)
djoko tjandra
jaksa pinangki
pinangki






-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210728190400.75fc6b6af983427f36707430%40upcmail.nl.

Reply via email to