Heboh TKA China Masuk RI saat PPKM
Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 05:45 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5675013/heboh-tka-china-masuk-ri-saat-ppkm?single=1
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia
saat PPKM level 4 berlaku bikin heboh. Para TKA China yang memegang Izin
Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada
Sabtu kemarin.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah memenuhi aturan
Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk
diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi
rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan
keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk
dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27
Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana
Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).
Baca juga:
Waka Komisi V Minta Bukti TKA China Masuk Saat PPKM Bukan yang Dilarang!
Pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19
dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya
Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang
boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang
izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas
dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi
penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19
dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan
saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan
COVID-19," tegasnya.
Baca juga:
34 TKA China Masuk RI Selama PPKM, Begini Aturannya
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan
keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan
ke tujuan asalnya.
"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing
karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak
diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata dia.
Para WNA yang mendarat di Bandara Soetta itu menumpangi pesawat Citilink dengan
kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan 3 orang WNI.
Pesawat itu membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
Baca juga:
Angkut 34 WNA China Masuk RI Saat PPKM, Ini Penjelasan Citilink
Penjelasan Citilink
PT Citilink kemudian buka suara. VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink
Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan pengangkutan WNA itu telah sesuai
prosedur.
"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan
sesuai prosedur yang berlaku," ujar Resty dalam keterangan tertulis dikutip
detikcom, Minggu (8/8).
Lihat juga video 'Menkumham Jelaskan 5 Kategori TKA yang Boleh Masuk RI saat
PPKM':
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 47
Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun
2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM
Level 4.
Seluruh penumpang, kata Resty telah diperiksa oleh otoritas yang berwenang,
termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno Hatta. Semua TKA
China itu dipastikan telah memiliki Itas.
"Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang
diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan
kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh
stakeholders," ujarnya.
Baca juga:
34 TKA China Masuk RI Via Soetta Saat PPKM, Imigrasi Beri Penjelasan
Waka Komisi V Minta Bukti
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie turut bersuara mengenai
kedatangan TKA China itu. Syarief meminta bukti 34 TKA China tersebut bukan
kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori
pengecualian), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang harus
menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian). Jangan
sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas
bandara," kata Syarief kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Baca juga:
Akhirnya RI Larang TKA Masuk ke Dalam Negeri
Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak masuk RI harus
memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, kasus warga
negara (WN) lolos karantina terulang seperti yang terjadi dari India kemarin.
"Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus memenuhi syarat.
Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID seperti India
kemarin itu. Itu kan parah," sebut Syarief.
Baca juga:
TKA China Ngumpet Saat Didatangi Imigrasi Sukabumi-Penampakan Bedeng
Mewah
(lir/lir)
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/572CCB6FE77043689A1517960948923C%40A10Live.