Heboh TKA China Masuk RI saat PPKM
Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Agu 2021 05:45 WIB
https://news.detik.com/berita/d-5675013/heboh-tka-china-masuk-ri-saat-ppkm?single=1

Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -  Sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia 
saat PPKM level 4 berlaku bikin heboh. Para TKA China yang memegang Izin 
Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 
Sabtu kemarin.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah memenuhi aturan 
Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk 
diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi 
rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan 
keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk 
dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 
Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana 
Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

      Baca juga:
      Waka Komisi V Minta Bukti TKA China Masuk Saat PPKM Bukan yang Dilarang! 

Pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19 
dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya 
Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang 
boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang 
izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas 
dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan 
dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi 
penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.

"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 
dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan 
saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan 
COVID-19," tegasnya.

      Baca juga:
      34 TKA China Masuk RI Selama PPKM, Begini Aturannya 

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan 
keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan 
ke tujuan asalnya.

"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing 
karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak 
diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata dia.

Para WNA yang mendarat di Bandara Soetta itu menumpangi pesawat Citilink dengan 
kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan 3 orang WNI. 
Pesawat itu membawa 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.

      Baca juga:
      Angkut 34 WNA China Masuk RI Saat PPKM, Ini Penjelasan Citilink 


Penjelasan Citilink
PT Citilink kemudian buka suara. VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink 
Indonesia, Resty Kusandarina mengatakan pengangkutan WNA itu telah sesuai 
prosedur.

"Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan 
sesuai prosedur yang berlaku," ujar Resty dalam keterangan tertulis dikutip 
detikcom, Minggu (8/8).

Lihat juga video 'Menkumham Jelaskan 5 Kategori TKA yang Boleh Masuk RI saat 
PPKM':










Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 47 
Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 
2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM 
Level 4.

Seluruh penumpang, kata Resty telah diperiksa oleh otoritas yang berwenang, 
termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno Hatta. Semua TKA 
China itu dipastikan telah memiliki Itas.

"Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang 
diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan 
kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh 
stakeholders," ujarnya.

      Baca juga:
      34 TKA China Masuk RI Via Soetta Saat PPKM, Imigrasi Beri Penjelasan 

Waka Komisi V Minta Bukti
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Alkadrie turut bersuara mengenai 
kedatangan TKA China itu. Syarief meminta bukti 34 TKA China tersebut bukan 
kategori orang asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Nah kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori 
pengecualian), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang harus 
menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian). Jangan 
sampai terjadi lagi. Ini penting terhadap pengawasan Imigrasi dan otoritas 
bandara," kata Syarief kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

      Baca juga:
      Akhirnya RI Larang TKA Masuk ke Dalam Negeri 

Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak masuk RI harus 
memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, kasus warga 
negara (WN) lolos karantina terulang seperti yang terjadi dari India kemarin.

"Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus memenuhi syarat. 
Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID seperti India 
kemarin itu. Itu kan parah," sebut Syarief.

      Baca juga:
      TKA China Ngumpet Saat Didatangi Imigrasi Sukabumi-Penampakan Bedeng 
Mewah 
(lir/lir)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/572CCB6FE77043689A1517960948923C%40A10Live.

Reply via email to