https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2221-komisaris-miring



Senin 09 Agustus 2021, 05:00 WIB 

Komisaris Miring 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

   Komisaris Miring MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. ADA 
persamaan antara pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat dan direksi, 
termasuk komisaris, Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk. Sama-sama tidak 
ramah terhadap mantan koruptor. Tidak ramah karena mantan koruptor yang alumnus 
lembaga pemasyarakatan tidak bisa langsung diterima menduduki jabatan-jabatan 
tersebut. Butuh jeda waktu lima tahun untuk menduduki jabatan politik dan 
ekonomi. Jeda lima tahun memperlihatkan komitmen bangsa ini menjadikan korupsi 
sebagai musuh bersama. Korupsi musuh bersama karena ia tidak hanya merugikan 
keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi 
masyarakat secara luas. Tidaklah mengherankan bila masyarakat berteriak sangat 
kencang jika mantan koruptor diperlakukan secara istimewa. Masyarakat 
menghendaki berjalan tegak lurus syarat menjadi pejabat publik dan direksi BUMN 
"tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam 
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih." Syarat itu berlaku terbatas untuk 
jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana 
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum 
tetap. Masa jeda lima tahun semenjak yang bersangkutan lulus dari lembaga 
pemasyarakatan merupakan fase kontemplatif dan korektif atas perbuatan yang 
pernah dilakukan. Dalam lima tahun itu yang bersangkutan bisa memperlihatkan 
penyesalan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apakah jeda 
lima tahun tidak melanggar hak asasi mantan koruptor? Tentu saja tidak karena 
dengan jeda itu negara ingin melindungi hak warganya dari potensi pelanggaran 
oleh pejabat publik atau perseorangan direksi BUMN. Ada tiga syarat pembatasan 
hak asasi manusia, menurut ahli hukum asal Polandia Janusz Ignacy Symonides, 
yaitu pembatasan itu harus diatur dalam aturan hukum, harus dilakukan 
semata-mata untuk mencapai tujuan dalam masyarakat demokratis, dan harus memang 
benar-benar dibutuhkan dan bersifat proporsional sesuai kebutuhan sosial. 
Pembatasan di bidang politik sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan 
keputusan Mahkamah Konstitusi. Tujuan pembatasan itu untuk menghadirkan 
pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bahkan, menurut MK, ketentuan 
itu merupakan persyaratan standar yang wajar terhadap setiap orang yang ingin 
menjadi atau menduduki jabatan tertentu. Bagaimana di bidang ekonomi, khususnya 
Badan Usaha Milik Negara? Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang 
BUMN menyebutkan BUMN terdiri dari persero dan perum. Persero Terbatas diatur 
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 93 menyebutkan yang dapat 
diangkat menjadi anggota direksi ialah orang perseorangan yang cakap melakukan 
perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah, 
antara lain dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan 
negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Ketentuan yang sama juga 
dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal 44 mengatur 
salah satu syarat pengangkatan direksi oleh menteri ialah tidak pernah dihukum 
karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Syarat ini, 
menurut pasal 47, diatur lebih lanjut dengan keputusan menteri. Syarat tersebut 
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang 
Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak 
Perusahaan BUMN. Salah satu syarat yang disebutkan dalam pasal 3 ialah orang 
perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima 
tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana 
yang merugikan keuangan negara, BUMN, anak perusahaan, perusahaan, dan/atau 
yang berkaitan dengan sektor keuangan. Andai ada orang yang diangkat sebagai 
komisaris anak perusahaan BUMN, mestinya tidak perlu ribut-ribut, cukup periksa 
ketentuan yang berlaku. Jika seorang komisaris diangkat pada 18 Februari 2021 
padahal yang bersangkutan baru keluar dari penjara pada 5 Maret 2016, berarti 
syarat tidak dipatuhi. Pengangkatannya lebih cepat satu bulan dari seharusnya. 
Harus tegas dikatakan bahwa persoalan utama bangsa ini ialah membuat peraturan 
untuk dilanggar bukan untuk dipatuhi. Peraturan itu mestinya berjalan tegak 
lurus, bukan miring-miring. Ketika peraturan dibiarkan berjalan miring, 
hasilnya komisaris miring.  

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2221-komisaris-miring





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210809194228.9b8125c5853bd0865b1121c2%40upcmail.nl.

Reply via email to