Pemerintahan Jokowi Di Ambang Negara Represif?R53 - Tuesday, August 17, 2021 
23:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/pemerintahan-jokowi-di-ambang-negara-represi
 
Mural “Jokowi 404: Not Fund”di Tangerang sebelum dihapus (Foto: Detik)
6 min read

Mural “Jokowi 404: Not Found” tidak hanya dihapus, melainkan juga pembuatnya 
tengah dicari pihak berwajib. Sekali lagi, alasan Presiden sebagai simbol 
negara kembali digunakan. Apakah ini bentuk represi negara?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

  “Art is a criticism of society and life, and I believe that if life became 
perfect, art would be meaningless and cease to exist.” — Naguib Mahfouz, 
penulis asal Mesir

Beberapa hari ini diskursus publik diramaikan oleh kasus mural. Ya, mural. 
Diketahui, mural berisi kritik sosial di berbagai tempat dihapus oleh pihak 
berwajib. Yang paling menarik, mural berbentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) 
dengan tulisan “404: Not Found” di Tangerang, tidak hanya dihapus, tapi 
pembuatnya juga tengah dicari.

Seperti yang mudah ditebak, persoalan ini melahirkan berbagai reaksi, yang 
umumnya mempertanyakan apa urgensi pencarian sang pembuat mural. Persoalannya 
menjadi lebih kompleks karena alasan pihak berwajib mencari pembuat mural 
dinilai tidak tepat. Disebutkan, ada dugaan penghinaan terhadap Presiden 
sebagai lambang atau simbol negara.

Masalahnya, mengacu pada UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, yang tercantum 
sebagai simbol negara adalah bendera merah putih, bahasa Indonesia, Burung 
Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan Indonesia 
Raya.

Uniknya, kesalahan serupa juga dilakukan oleh Rektorat Universitas Indonesia 
(UI) ketika memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait unggahan 
“Jokowi The King of Lip Service”.

Baca Juga: The King of Lip Service, Apa Salahnya?

Selain itu, seperti yang diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 
Jimly Asshiddiqie, pasal KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden sebagai 
delik biasa sudah dicabut oleh MK. Oleh karenanya, pihak berwajib seharusnya 
baru bisa bertindak apabila terdapat aduan, bukannya berinisiatif mengejar 
pelaku.

Persoalan ini menjadi perhatian sendiri, khususnya dari pengamat hukum. Mengapa 
pihak berwajib bertindak tidak berdasarkan mekanisme hukum yang tepat? Lebih 
jauh lagi, apakah ini menunjukkan indikasi penerapan hukum represif?



Bayang-bayang Hukum Represif
Di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19, banyak dari kita tentu 
melihat gestur pemerintah mulai bertendensi represif. Mulai dari pemberian 
sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), hingga diturunkannya 
ribuan aparat dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 
(PPKM) Darurat.

Namun, seperti yang dicatat Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam buku Hukum 
Responsif, mekanisme represif seperti itu tidak dapat begitu saja disebut 
memiliki tujuan jahat untuk merepresi masyarakat.

 
Ketika pemegang kekuasaan berada dalam situasi sulit, mereka cenderung akan 
berpaling ke mekanisme-mekanisme represif karena mungkin tidak melihat jalan 
lain untuk memenuhi tanggung jawabnya.

Konteks ini misalnya dapat kita lihat pada kebijakan vaksinasi Covid-19. 
Terlepas dari kritik berbagai pihak bahwa ada unsur “paksaan”, mekanisme 
represif tersebut sekiranya diperlukan untuk mengejar target vaksinasi.

Yang menjadi masalah adalah, seperti yang ditegaskan Nonet dan Selznick, 
keadaan darurat seperti saat ini sangat rentan dimanfaatkan kekuasaan untuk 
menjadi represif. Ini bukan mekanisme represif untuk mengejar kebaikan yang 
lebih besar (common good), melainkan karena kekuasaan tidak mampu menjaga 
kesetiaan publik dan memenuhi tuntutan masyarakat.

Secara khusus, kondisi tersebut disebut sebagai the poverty of power atau 
“miskinnya kekuasaan”. Situasi ini ditandai dengan menurunnya kepercayaan 
masyarakat, serta adanya gejolak internal dalam tubuh kekuasaan itu sendiri.

Terkait kepercayaan masyarakat, berbagai lembaga survei menunjukkan adanya 
penurunan. Lembaga Survei Indonesia (LSI), misalnya, pada Juli kemarin menyebut 
kepercayaan terhadap Presiden turun dari 56,5 persen menjadi 43 persen.

Lalu soal gejolak internal, persoalan ini sudah dibahas dalam artikel 
PinterPolitik sebelumnya, Di Mana Jokowi? dan Jokowi Mulai Ditinggalkan?. 
Tampaknya tengah ada gelagat benteng-benteng Presiden Jokowi mulai mencari 
proyeksi tunggangan baru karena kapal sebentar lagi akan berlabuh.

Kembali pada poin Nonet dan Selznick, represi akan terjadi karena kekuasaan 
tidak mampu memenuhi tuntutan masyarakat. Nah, apabila diamati, bukankah mural 
yang dihapus berisikan kritik atas situasi pandemi?

Di Pasuruan ada mural bertuliskan “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit”. 
Sementara di Tangerang ada mural bertuliskan “Tuhan Aku Lapar” dan “Jokowi 404: 
Not Found”. Suka atau tidak, mural-mural tersebut menjelaskan kondisi ekonomi 
saat ini. Kebijakan PPKM Darurat memberikan hantaman bagi kelompok menengah ke 
bawah, khususnya mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

Berbagai pihak pun mempertanyakan mengapa UU Kekarantinaan Kesehatan tidak 
digunakan. Tidak heran kemudian terdapat dugaan, UU tersebut tidak digunakan 
agar negara tidak memiliki kewajiban untuk “memberikan makan”.

Ya, mungkin saja dugaan itu salah, tapi bukan itu poinnya. Poinnya adalah, 
tengah terjadi distrust terhadap kekuasaan. Ini tentunya bertolak dari 
ketidakpuasaan terhadap penanganan pandemi.

Jika benar tengah terjadi poverty of power dan kekuasaan mulai menjadi 
represif, itu dapat menjadi jawaban mengapa pihak berwajib menggunakan aturan 
hukum yang tidak tepat dalam mencari pembuat mural “Jokowi 404: Not Found”.

 

Banalitas Kejahatan
Jika mengkaji lebih dalam, ada sesuatu yang lebih berbahaya daripada ancaman 
negara represif, yakni ketidaksadaran kekuasaan telah menjadi demikian. Poin 
ini yang ditekankan Rieke Diah Pitaloka dalam bukunya Kekerasan Negara Menular 
ke Masyarakat.

Berbeda dengan berbagai pihak yang menyebut kekuasaan yang otoriter atau 
represif sadar atas perbuatannya, Rieke justru menyebutkan kebijakan diambil 
karena ketidaksadaran bahwa itu bertendensi demikian.

Simpulan tersebut ditarik karena Rieke menggunakan teori banalitas kejahatan 
(banality of evil) dari filsuf Jerman, Hannah Arendt.

Dalam bukunya, politisi PDIP ini mencontohkan kasus Adolf Eichmann. Petinggi 
militer Nazi yang bertanggung jawab atas peristiwa Holocaust ini justru tidak 
sadar dirinya telah melakukan kejahatan. Menurut Eichmann, apa yang 
dilakukannya tidak lebih dari sekadar memenuhi tanggung jawab terhadap tugas 
yang diembannya.

Lebih getir lagi, menurut Rieke, mengapa kekerasan dan represi negara selalu 
terulang, karena adanya kelumrahan di tengah masyarakat dan pengambil kebijakan 
itu sendiri. Ini membuat kebijakan represif yang ada tidak ditanggapi secara 
kritis karena menilainya sebagai fenomena yang biasa atau lumrah.

Selain itu, Rieke juga menjelaskan sifat intrinsik hukum yang membuat penguasa 
mudah berlaku represif. Seperti yang diketahui, hukum memiliki sifat koersif 
dan memaksa. Ini membuat penguasa kerap memanfaatkan hukum semata-mata sebagai 
perangkat untuk mengatur masyarakat. Poin ini juga disinggung oleh Nonet dan 
Selznick.

Bertolak pada banality of evil, apakah mungkin pihak berwajib yang mencari 
pembuat mural tidak mempermasalahkan aturan hukum yang tidak tepat, karena 
merasa itu sebagai pemenuhan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban?

Spekulasi yang lebih buruk, bagaimana jika terdapat pelumrahan? Bagaimana jika 
pihak berwajib melakukan tindakan tersebut karena merasa tindakan represif 
adalah sesuatu yang lumrah? Poin ini tentunya adalah ketakutan kita semua.

Baca Juga: Sejauh Mana Ancaman Luhut?

Mengutip teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, hukum harus memiliki 
tiga komponen agar dapat bekerja, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan 
budaya hukum. Pertanyaannya, bagaimana mungkin terjadi kepastian hukum, apabila 
terdapat budaya hukum yang melumrahkan tindakan yang bertolak dari aturan hukum 
yang tidak tepat?

Well, apa pun yang terjadi, entah itu tendensi represi atau bukan. Yang jelas, 
seperti kutipan pernyataan Naguib Mahfouz di awal tulisan, seni adalah kritik 
sosial. Mural-mural yang ada, alangkah baiknya dipahami sebagai vitamin kritik 
bagi kekuasaan. (R53) 

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/6967F822E0FB4B77A869D4C59E2E4B9A%40A10Live.

Reply via email to