https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/427036/catat-nama-214-koruptor-yang-dapat-diskon-hukuman-penjara


Sabtu 21 Agustus 2021, 14:03 WIB 

Catat Nama 214 Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman Penjara 

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum 

  Catat Nama 214 Koruptor yang Dapat Diskon Hukuman Penjara DOK MI. Ilustrasi 
koruptor. KEMENTERIAN Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 
memberikan remisi atau diskon masa tahanan penjara bagi ratusan koruptor. 
Seluruhnya 214 maling uang rakyat mendapatkan pemangkasan hukuman edisi Hari 
Kemerdekaan. "Benar 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka 
Hari Kemerdekaan RI tahun 2021. Di antaranya terdapat 214 narapidana tindak 
pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," menurut 
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika 
Aprianti kepada Media Indonesia, Sabtu (21/8). Ia mengatakan narapidana tipikor 
yang mendapatkan remisi umum tahun ini sebanyak 214 orang dari total 3.496 
narapidana tipikor (6%). Kebijakan itu berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf i 
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa 
narapidana berhak mendapatkan remisi. Terdapat dua kategori narapidana tipikor 
yang mendapatkan remisi umum tahun 2021. Kategori tersebut yaitu narapidana 
tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan 
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah 
Nomor 99 Tahun 2012. "Juga terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi 
umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah 
memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, telah menjalani 1/3 masa pidana," 
ungkapnya. Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, 
karena telah memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak 
hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya 
dan dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum 
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kemudian telah membayar 
lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," paparnya. 
Baca juga: Hukuman Joko Tjandra Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi Rika merinci 214 
narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini. Mereka ialah 
Sutrisno, Dedi Iskandar, Azhar Pandapotan, Trirarisani, Marzuki, Drh Rizal, Ni 
Luh Nyoman, Hendrawati, Ida Bagus Susila, Herman Husodo, Ade Pasti Kurnia, Andi 
Agustinus, Bambang Turyono, Drajad Adhyaksa, Mirma Fadjarwati, drg Ida Lidia 
Sirnawati, Uji Naruji, Andhy Krisnapati, Ahmad Bazury, Saikam, Nova Trianda 
Saputra, Khossan Katsidi PGL Khossan, Syachrul, Eni Maulani Saragih, Budi 
Rachmat Kurniawan, Marcelina Indung Andriani, Neneng Rahmi Nurlaili, Sherny 
Kojongian, M. Sujasman, Joresmin Nuryadin, Edi Santoni, Rosmen, Edy Sumarno, 
Heriyadi, Satriawan Sulaksono, Mohammad Reza Pahlevi, Sentot Lamidi, Piator 
Simbolon, R Dharana Herlambang Parikesit, Upik Rosalina Wasrin, Herman 
Sudianto, Gathot Harsono, Mulyatno Wibowo, Mulyadi Supardi alias Hua Ping, 
Rosna, Joko Soegiarto, Fristo Yan Presanto, Yanuar Rheza Muhamad, Feriyanto 
Mayulu, Jusuf Harun, Amin Pakaya, Danar Bata, Nilla Mokodongan, Wendi Leo 
Heriawan, Yocie Gusmen, Kamaludin, Sugiharto, Irman, Budy Hartono, Budi Winata, 
Mohammad Ripai, Tommy Sumardi, Ade Suhaya, Tasiya Soemadi, Danny Cahyono, D 
Sidhi Widyawan, Yaya Purnomo, Andi Irfan Jaya, Suharjito, Hartono Tjahjadjaja, 
Yudi Kartolo, Agus Mulyana, Agus Setiawan, Beben Sofyar, Jefferson Soleiman 
Montesqieu Rumajar, Wahyu Mulyana, Ichsan Suaidi, Bambang Teguh Setyo, Wahyu 
Agustini, Agus Tiyono, Toyib; Saryono, Sukarmin, Tri Budi Haryanto, Yanuelva 
Etliana, Supriyanto, Muhammad Iksan, Abdulloh Fuad, Sutoyo, Agus Rudianto, Dr 
Sony Muchlison, Sri Nur Kudri, Mokhamad Dirman, Wishnu Wardhana, RR Sri Rahayu, 
Suhadak, Mohamad Subur, Moh. Nori, Mashuriyanto, Elly Sundari, M Mukhtar, Dr I 
Komang Ivan Bernawan, Daniel Sunarya Kuswandi, Kasenan, Markubik, Iswan, Novell 
Ludvi Yunus, Zulfadhli, Suhadi Abdullani, Muhammad Arifin, M Hasan, Suwatni, 
Datmi, Yudhi Ismani, Dedi Sunardi, Agustina Wahidah, Alfian, Muhammad Aidi 
Noor, Kendes Arisanto, Rommy Christian Landang, Erwin, Sudarsono Gunawan, 
Zulkarnaen, Ilham Gani, Lim Budi Santoso alias Budi Lim, Endang Sopian, Rahmat 
Hasan, Teddy Joansyah, Abang Faizal, Riffani, Yudas Swara, Sonny Prayogo, 
Abdurroni, Mulyanto, Taufik Rahman, Syamsuri, Satria Nagawan, Asri Wijaya 
Surbakti, Suhadi Ridhuan, Hari Kurniawan, Welliam Apres Balsala, Nur Sonny, 
Lisbeth Yustenz, Benjamin Wagono, Tuti Maryanti, Yulia Afra, Ferry Jon Pandie, 
Stefanus Bolaer, Parwoto Kristianto, Achmad Darmadi, Hamid Basalem, Ayub 
Kayame, Toguan Hutapea, Gerardus Kaibu, Josef Rinta Rachdyatmaka, Yakober 
Mendila, Philipus Madi, Sudjito, Nina Diana, Cecilia Esti, Muh. Nasir 
Aituarauw, Peri Iprial Las Peri, Suwandi Idris, Sofyan; Zubiarsyah, Mazlan, 
Dedi Susanto, Azrafiany Aziz Raof, Asmir, Wandri Zaldi Alias Iwan, Haeruddin, A 
Baharuddin Patajangi, Barter Yusuf Iai, Husain Abd Razak, Muh Husain Zain, 
Ashari Buang, Sudirman Nongko DG Rola, Hamsyari, Djafar Aidid, Budiman Efendi, 
Sulastri, Yohana Sara Ritha, L Syamsir, Muhammad Jusmin Dawi, Tuppu Darman, Ir 
Juliadi, Abd. Rahman Nassa, Fahmi Akil, I Putu Eka Dhyana, Syahrizal Labelo, 
Ahmad Mustapa, David Khontoro, Usman, Erwan Setiawan, Handrie Marthen Johnson 
Komaling, Ferin Sjane Ariansi Manoppo, Marlon Martua, Zafrul Zamzami, Robi Okta 
Fahlevi, Riopaldi Okta Yhuda, Laonma Pasindak Lumban Tobing, Muhammad Teguh, 
Benny Sudrajat, A Elfin Mz Muchtar, Syaiful Yahya, Edya Kurnia, Rela, Adri 
Prastowo, Agustinus Hutabarat, Teddy Law, Tamrin Ritonga, Misrin Lawolo, 
Harianja, Taufik HM, dan Henry Panjaitan. (OL-14)   TAGS: # # narapidana # 
remisi # Kemenkumham # Koruptor # Kemerdekaan

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/427036/catat-nama-214-koruptor-yang-dapat-diskon-hukuman-penjara





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20210821182648.ae0de93c628e35fb33c571c2%40upcmail.nl.

Reply via email to