Teten: Pengembangan industri halal harus sejalan kebijakan pro UMKM
 Rabu, 25 Agustus 2021 20:25 
WIBhttps://www.antaranews.com/berita/2350754/teten-pengembangan-industri-halal-harus-sejalan-kebijakan-pro-umkm?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=top_news

 
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Kick Off “Sinergi Akselerasi 
Pengembangan UMKM Industri Halal” secara daring, Jakarta, Rabu (25/8/2021). 
ANTARA/HO-Kemenkop UKM/am.

Pemerintah berkomitmen kuat mendukung akselerasi pengembangan industri halal 
produk UMKM dengan mengedepankan pendekatan integrasi hulu-hilir dan kolaborasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan 
pengembangan dan perluasan usaha syariah dengan mengembangkan industri halal 
menjadi faktor penarik (pull factor) usaha mikro dan kecil syariah dapat 
menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global.

"Dalam hal ini pengembangan industri halal harus sejalan dan selaras dengan 
kebijakan pro UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," ungkap Teten dalam 
keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, ia menyatakan di antaranya ialah penyederhanaan dan percepatan 
perizinan, fasilitas sertifikasi halal, program pembinaan melalui pusat-pusat 
inkubasi usaha halal di berbagai daerah sebagai pusat pembinaan dan penyemaian.

Selain itu, menurut dia, perlu pula membangun pusat-pusat bisnis syariah 
(sharia business center) yang didukung oleh infrastruktur digital sebagai 
sarana interaksi antar pelaku bisnis syariah.

Teten menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen kuat mendukung akselerasi 
pengembangan industri halal produk UMKM dengan mengedepankan pendekatan 
integrasi hulu-hilir dan kolaborasi.

Yaitu, melalui sinergi pendaftaran sertifikasi halal bersama Badan 
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) 
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia 
(LPPOM-MUI).

"Kami juga mengapresiasi proses kepengurusan sertifikasi halal saat ini telah 
mengalami perbaikan kepengurusan sertifikasi dengan pelayanan audit dari LPH 
secara online dan pemangkasan durasi kepengurusan yang lebih cepat," ungkap 
Menkop UKM.

Menurut Teten, ini semua merupakan rencana strategis pemerintah dalam 
pengembangan kemandirian dan Go Global UMKM Indonesia yang dilakukan melalui 
penguatan fokus pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.

Seperti penguatan industri produk halal melalui pembentukan kawasan-kawasan 
industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada.

Juga pembangunan data perdagangan industri produk halal yang terintegrasi, 
melakukan penyatuan database dan kodefikasi (pemberian kode barang milik negara 
sesuai penggolongan) untuk menyinergikan data sertifikasi produk halal dengan 
data perdagangan dan ekonomi.

"Tak lupa, mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara 
kuat, memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability), hingga 
melakukan program substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan 
substantif material halal pengganti (substitusi material non halal)," jelas 
Menkop.

Bagi Teten, ini merupakan komitmennya menjalankan amanat Undang-Undang Cipta 
Kerja. Sehingga, dalam kurun waktu kurang lebih 21 hari kerja, sertifikasi 
halal yang difasilitasi dapat terbit dan diserahkan kepada pelaku usaha mikro.

Baca juga: Menkop-UKM harapkan UMKM terintegrasi dengan industri nasional
Baca juga: Teten sebut pembiayaan jadi salah satu faktor kunci transformasi UMKM
Baca juga: Sertifikat halal UKM gratis, Menteri Teten minta prosedur dipermudah


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/130157EF89AC4D43A219AB5CA31CB3BD%40A10Live.

Reply via email to