Atasi Radikalisme, Dudung Perlu Diapresiasi?D74 - Tuesday, December 7, 2021 
22:53
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/atasi-radikalisme-dudung-perlu-diapresiasi
 
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman (Foto: Nasional Tempo.co)
7 min read

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurachman menyatakan akan berupaya 
meredam radikalisme dan terorisme. Wacana ini dikritik banyak orang karena 
terkesan melanggar tugas dan kewenangan seorang KSAD. Di sisi lain, beberapa 
pihak justru mendorong Dudung. Tepatkah kemudian inisiatif Dudung kita 
apresiasi? Apakah ini saatnya TNI terjun memberantas radikalisme?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Baru satu bulan dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), nama 
Jenderal TNI Dudung Abdurachman sudah ramai diperbincangkan pengamat 
pertahanan, politisi, sekaligus warganet Indonesia. Utamanya, kritik muncul 
akibat pernyataan Dudung terkait sejumlah isu yang menyangkut agama dan 
radikalisme.

Banyak pihak menilai, Dudung telah bertindak di luar tugas pokok dan fungsi 
(tupoksi) sebagai KSAD yang seharusnya adalah membina kekuatan angkatan darat, 
bukan mengurusi radikalisme dan terorisme yang sebenarnya lebih cocok dilakukan 
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Aad Satria Permadi, seorang dosen psikologi politik dari Universitas 
Muhammadiyah Surakarta, dalam tulisannya Jenderal Dudung, Umpan Radikalisme, 
dan Pawang 'Macan' mengkritik pendekatan terhadap radikalisme yang dilakukan 
Dudung. Contohnya, terkait sikap Dudung pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) 
di Papua, yang disebut cenderung akan melalukan pendekatan merangkul dan 
menerapkan pola pikir “tidak berperang".

Ironisnya, sebut Aad, di sisi lain Dudung justru bertindak lebih keras ketika 
berhadapan dengan Front Pembela Islam (FPI), yaitu dengan penurunan baliho, 
lengkap dengan personel TNI. Padahal, FPI tidak bersenjata api dan tidak 
menyatakan perang kepada NKRI, seperti yang dilakukan KKB Papua.

Meskipun demikian, sejumlah pihak justru mendorong Dudung untuk memberantas 
radikalisme. Pengamat politik, Jhon Sitorus contohnya, yang mengatakan, tak 
akan ada tempat bagi kelompok preman berbaju agama di Indonesia jika Dudung 
mampu memberantas radikalisme.

Lalu ada juga pandangan dari Ketua DPP PDIP, Said Abdullah yang mengatakan 
Dudung adalah salah satu dari segelintir orang yang mampu bersikap tegas 
terhadap potensi ancaman radikalisme, sesuatu yang selama ini belum banyak 
berani dilakukan oleh pemerintah daerah, sebutnya.

Berangkat dari argumen ini, muncul pertanyaan, perlukah Dudung didukung? Dan 
apakah kita perlu lumrahkan TNI mengurusi radikalisme?


  
Akibat Ambiguitas Radikalisme
Untuk membaca tepat atau tidaknya keterlibatan Dudung dalam memberantas 
radikalisme, mau tidak mau kita harus menarik isu ini ke akar dari semua 
permasalahan yang berkaitan dengan penanganan terorisme, yaitu perbedaan 
definisi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

Selama ini, untuk tindak pidana terorisme, Indonesia mengandalkan Undang-Undang 
(UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Perlu diketahui bahwa di dalam UU tersebut, meskipun kata “radikalisasi” 
disebutkan berkali-kali, khususnya dalam Pasal 43, kita sama sekali tidak 
menemukan definisi dari radikalisme.

Kejanggalan ini juga disorot oleh pengamat intelijen, Ridlwan Habib. Ia 
mengatakan, karena definisi radikalisme tidak ada, belum ada lembaga negara 
mana pun yang dapat secara sah menentukan siapa yang radikal, dan apa yang bisa 
dilakukan kepadanya.

Jika orang kemudian berpandang ke BNPT, ini juga sebetulnya tidak tepat karena 
BNPT sendiri ditugaskan untuk penanggulangan terorisme. Mereka tidak punya 
kuasa untuk menentukan pihak mana yang telah menjadi kelompok radikal, ataupun 
ekstrem, kata Ridlwan.

Di sisi lain, meskipun definisi ekstremisme ada di Rencana Aksi Nasional 
Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), pemahamannya masih sangat ambigu. 
Disebutkan bahwa ekstremisme adalah keyakinan dan atau tindakan, yang 
menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrim, dengan tujuan 
mendukung atau melakukan terorisme.

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sidik Sunaryo menilai RAN PE 
sangat berdasarkan tafsir tunggal pemerintah. Ia menyoroti kata “keyakinan”, 
yang menurutnya dalam pandangan hukum adalah kata yang tidak rasional, 
sementara tindak hukum harus berlandaskan alasan-alasan yang rasional.

Oleh karena itu, apa yang dilakukan Dudung sebetulnya bukan saja tidak sesuai 
dengan tupoksi TNI, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang dapat 
melindungi aksinya dalam menyebut suatu kelompok sebagai entitas radikal.

Lantas, apa hubungan definisi radikalisme dan ekstremisme terhadap tindak 
pidana terorisme?

Meskipun saling berhubungan, tiga istilah tadi adalah hal yang berbeda. 
Mengutip pendapat dari ilmuwan politik, Cas Mudde, dalam bukunya The Ideology 
of Extreme Far Right, radikalisme adalah pandangan yang muncul dari memahami 
suatu aliran, contohnya keagamaan, secara mendalam, dan kemudian menggunakannya 
untuk menentang negara, tanpa selalu bertujuan pada penghapusan tatanan yang 
berlaku.

Penganut radikalisme, tambah Mudde, masih bisa diajak berdikusi dan lebih 
berhati-hati dalam menentukan tindakannya. Sementara itu, ekstremisme adalah 
pandangan yang memang bertujuan untuk menyerang negara melalui tindakan 
kekerasan dan teror.

Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi 
mengatakan, ekstremisme tidak selalu muncul akibat pemahaman yang mendalam, 
layaknya radikalisme, tetapi, orang yang pemahaman agamanya dangkal pun bisa 
disebut sebagai ekstremis jika melakukan kekerasan yang tujuannya menyebar 
teror dan pesan tertentu.

Fahmi menilai, tindakan atau niatan kekerasan yang muncul akibat ekstremisme 
inilah yang kemudian seharusnya diartikan sebagai terorisme. Sementara 
radikalisme, meskipun juga ada potensi kekerasannya, tidak selalu berubah 
bentuk menjadi aksi teror, bahkan, kelompok-kelompok radikal cenderung lebih 
bisa ditangani melalui dialog dan persamaan persepsi.

Singkatnya, berangkat dari pemahaman di atas, terorisme adalah bentuk kekerasan 
yang muncul dari paham ekstremisme. Akan tetapi, terorisme adalah akibat, bukan 
penyebab.

Sementara itu, Pasal 1 Ayat 2 UU Terorisme mengatakan bahwa terorisme adalah 
perbuatan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, dengan motif 
ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Direktur Imparsial, Al Araf 
menganggap definisi ini sebagai hal yang multi-interpretatif. Ia khawatir 
pemahaman terorisme tersebut disalahgunakan untuk menindak kelompok-kelompok 
yang selama ini kritis terhadap pemerintah, padahal sesungguhnya mereka tidak 
berniat melakukan kekerasan.

Oleh karena itu bisa disimpulkan, ketiadaan definisi radikalisme serta 
ambiguitas arti ekstremisme dan terorisme, membuat berbagai pihak, seperti 
pemerintah kebingungan menanggulangi dan mencegah tindakan teror.

Lalu, apa yang dapat kita pelajari dari kasus Dudung dan radikalisme?

 
  
Revisi Sebelum Terlambat
Apakah kita perlu merevisi definisi terorisme dalam UU Terorisme? Tentu. 
Tetapi, revisi seperti apa yang dibutuhkan? Melihat keterbatasan penanggulangan 
terorisme saat ini, sepertinya cukup jelas bahwa pergantian yang perlu 
dilakukan adalah penyempitan makna terorisme.

Tore Bjørgo dalam bukunya Roots Causes of Terrorism, mengatakan, kita 
sesungguhnya tidak perlu mencantumkan alasan terorisme dalam pendefinisiannya. 
Bjørgo menilai, jika memaksakan untuk memasukkan penyebab terorisme dari 
hal-hal yang sifatnya rentan dimultitafsirkan seperti politik, kemiskinan, dan 
pengaruh globalisasi, ke dalam definisi terorisme, itu akan membuat upaya 
pemberantasannya mengalami dead-end atau kebuntuan.

Apa yang seharusnya dilakukan adalah, memfokuskan definisi terorisme ke sebatas 
metode atau strategi kekerasan, dan bukan lagi membahas ideologinya, karena 
seringkali terorisme justru terjadi secara sporadis, hanya karena ketidakpuasan 
individu, misalnya. Lalu, terorisme harus dimaknai sebagai tindakan yang 
melibatkan penggunaan perencanaan kekerasan terhadap sipil untuk mencapai efek 
psikologis berupa teror pada masyarakat yang tidak menjadi korban langsung dari 
tindakan kekerasannya.

Definisi seperti ini sesungguhnya sudah diadopsi oleh Perserikatan 
Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengartikan terorisme sebagai tindakan kriminal yang 
menimbulkan teror di masyarakat umum, oleh kelompok atau individu tertentu, apa 
pun pertimbangannya, entah itu untuk politik, filosofi, ideologi, ras, etnis, 
agama atau hal lain yang dapat dimanipulasi untuk membenarkan tindakan 
kekerasan mereka.

Sementara itu, hal yang sebetulnya perlu ditambahkan dalam UU Terorisme adalah 
pembatasan jelas tentang radikalisme seperti apa yang bisa disebut sebagai 
tindakan ekstremisme yang mengarah ke terorisme. Karena sesuai dengan apa yang 
sudah dibahas di atas, tidak semua bentuk radikalisme bisa diartikan sebagai 
ancaman teror yang membahayakan publik.

Terkait agama, sebagai faktor yang paling sering dikaitkan dengan terorisme, 
saran dari Ridlwan untuk mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 
fatwa tentang radikalisme bagaimana yang dilarang dalam Islam, tampaknya bisa 
menjadi masukan yang cukup menarik.

Dengan demikian, tindakan kontroversial seperti yang dilakukan Dudung terhadap 
radikalisme dapat lebih bisa ditelaah benar atau salahnya. Di sisi lain, dengan 
adanya definisi yang jelas mengenai radikalisme berbahaya dan yang tidak, BNPT 
dapat menjadi lembaga yang lebih kuat dalam mengatasi dan mencegah tindakan 
terorisme di Indonesia.

Sebagai kesimpulan, mulai masuknya TNI dalam pencegahan radikalisme dan 
terorisme menjadi pertanda bahwa pendefinisian radikalisme dan terorisme adalah 
urgensi yang harus cepat-cepat ditangani.

Mengutip pandangan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban 
Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, campur tangan TNI dalam urusan 
sipil seperti radikalisme dan terorisme, berpotensi mencederai nilai demokrasi 
itu sendiri.

Maka dari itu, TNI perlu kembali pada tupoksinya agar ruang-ruang sipil dapat 
terjaga, dan negara tidak salah sasaran dalam menangani radikalisme dan 
terorisme. (D74)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CB3D0B52CE4049B4BBA3EAD2D0CEEB7F%40A10Live.

Reply via email to