*https://nasional.tempo.co/read/1266715/jokowi-usul-ganti-istilah-radikalisme-jadi-manipulator-agama <https://nasional.tempo.co/read/1266715/jokowi-usul-ganti-istilah-radikalisme-jadi-manipulator-agama>* *TAMPAKNYA USULAH PRESIDEN JOKOWI TIDAK DIGUBRIS !*
Pada tanggal Rab, 8 Des 2021 pukul 09.23 Chan CT <[email protected]> menulis: > Atasi Radikalisme, Dudung Perlu Diapresiasi? > *D74 * <https://www.pinterpolitik.com/author/d74>*- Tuesday, December 7, > 2021 22:53* > > > https://www.pinterpolitik.com/in-depth/atasi-radikalisme-dudung-perlu-diapresiasi > *Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman (Foto: Nasional > Tempo.co)* > > *7 min read* > > *Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurachman menyatakan akan > berupaya meredam radikalisme dan terorisme. Wacana ini dikritik banyak > orang karena terkesan melanggar tugas dan kewenangan seorang KSAD. Di sisi > lain, beberapa pihak justru mendorong Dudung. Tepatkah kemudian inisiatif > Dudung kita apresiasi? Apakah ini saatnya TNI terjun memberantas > radikalisme?* > ------------------------------ > > *PinterPolitik.com <http://www.pinterpolitik.com/>* > > Baru satu bulan dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), nama > Jenderal TNI Dudung Abdurachman sudah ramai diperbincangkan pengamat > pertahanan, politisi, sekaligus warganet Indonesia. Utamanya, kritik muncul > akibat pernyataan Dudung terkait sejumlah isu yang menyangkut agama dan > radikalisme. > > Banyak pihak menilai, Dudung telah bertindak di luar tugas pokok dan > fungsi (tupoksi) sebagai KSAD yang seharusnya adalah membina kekuatan > angkatan darat, bukan mengurusi radikalisme dan terorisme yang sebenarnya > lebih cocok dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). > > Aad Satria Permadi, seorang dosen psikologi politik dari Universitas > Muhammadiyah Surakarta, dalam tulisannya *Jenderal Dudung, Umpan > Radikalisme, dan Pawang 'Macan'* mengkritik pendekatan terhadap > radikalisme yang dilakukan Dudung. Contohnya, terkait sikap Dudung pada > Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang disebut cenderung akan > melalukan pendekatan merangkul dan menerapkan pola pikir “tidak berperang". > > Ironisnya, sebut Aad, di sisi lain Dudung justru bertindak lebih keras > ketika berhadapan dengan Front Pembela Islam (FPI), yaitu dengan penurunan > baliho, lengkap dengan personel TNI. Padahal, FPI tidak bersenjata api dan > tidak menyatakan perang kepada NKRI, seperti yang dilakukan KKB Papua. > > Meskipun demikian, sejumlah pihak justru mendorong Dudung untuk > memberantas radikalisme. Pengamat politik, Jhon Sitorus contohnya, yang > mengatakan, tak akan ada tempat bagi kelompok preman berbaju agama di > Indonesia jika Dudung mampu memberantas radikalisme. > > Lalu ada juga pandangan dari Ketua DPP PDIP, Said Abdullah yang mengatakan > Dudung adalah salah satu dari segelintir orang yang mampu bersikap tegas > terhadap potensi ancaman radikalisme, sesuatu yang selama ini belum banyak > berani dilakukan oleh pemerintah daerah, sebutnya. > > Berangkat dari argumen ini, muncul pertanyaan, perlukah Dudung didukung? > Dan apakah kita perlu lumrahkan TNI mengurusi radikalisme? > *Akibat Ambiguitas Radikalisme* > > Untuk membaca tepat atau tidaknya keterlibatan Dudung dalam memberantas > radikalisme, mau tidak mau kita harus menarik isu ini ke akar dari semua > permasalahan yang berkaitan dengan penanganan terorisme, yaitu perbedaan > definisi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. > > Selama ini, untuk tindak pidana terorisme, Indonesia mengandalkan > Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan > Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak > Pidana Terorisme (UU Terorisme). > > Perlu diketahui bahwa di dalam UU tersebut, meskipun kata “radikalisasi” > disebutkan berkali-kali, khususnya dalam Pasal 43, kita sama sekali tidak > menemukan definisi dari radikalisme. > > Kejanggalan ini juga disorot oleh pengamat intelijen, Ridlwan Habib. Ia > mengatakan, karena definisi radikalisme tidak ada, belum ada lembaga negara > mana pun yang dapat secara sah menentukan siapa yang radikal, dan apa yang > bisa dilakukan kepadanya. > > Jika orang kemudian berpandang ke BNPT, ini juga sebetulnya tidak tepat > karena BNPT sendiri ditugaskan untuk penanggulangan terorisme. Mereka tidak > punya kuasa untuk menentukan pihak mana yang telah menjadi kelompok > radikal, ataupun ekstrem, kata Ridlwan. > > Di sisi lain, meskipun definisi ekstremisme ada di Rencana Aksi Nasional > Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), pemahamannya masih sangat ambigu. > Disebutkan bahwa ekstremisme adalah keyakinan dan atau tindakan, yang > menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrim, dengan > tujuan mendukung atau melakukan terorisme. > > Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sidik Sunaryo menilai RAN PE > sangat berdasarkan tafsir tunggal pemerintah. Ia menyoroti kata > “keyakinan”, yang menurutnya dalam pandangan hukum adalah kata yang tidak > rasional, sementara tindak hukum harus berlandaskan alasan-alasan yang > rasional. > > Oleh karena itu, apa yang dilakukan Dudung sebetulnya bukan saja tidak > sesuai dengan tupoksi TNI, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang > dapat melindungi aksinya dalam menyebut suatu kelompok sebagai entitas > radikal. > > Lantas, apa hubungan definisi radikalisme dan ekstremisme terhadap tindak > pidana terorisme? > > Meskipun saling berhubungan, tiga istilah tadi adalah hal yang berbeda. > Mengutip pendapat dari ilmuwan politik, Cas Mudde, dalam bukunya *The > Ideology of Extreme Far Right*, radikalisme adalah pandangan yang muncul > dari memahami suatu aliran, contohnya keagamaan, secara mendalam, dan > kemudian menggunakannya untuk menentang negara, tanpa selalu bertujuan pada > penghapusan tatanan yang berlaku. > > Penganut radikalisme, tambah Mudde, masih bisa diajak berdikusi dan lebih > berhati-hati dalam menentukan tindakannya. Sementara itu, ekstremisme > adalah pandangan yang memang bertujuan untuk menyerang negara melalui > tindakan kekerasan dan teror. > > Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul > Fahmi mengatakan, ekstremisme tidak selalu muncul akibat pemahaman yang > mendalam, layaknya radikalisme, tetapi, orang yang pemahaman agamanya > dangkal pun bisa disebut sebagai ekstremis jika melakukan kekerasan yang > tujuannya menyebar teror dan pesan tertentu. > > Fahmi menilai, tindakan atau niatan kekerasan yang muncul akibat > ekstremisme inilah yang kemudian seharusnya diartikan sebagai terorisme. > Sementara radikalisme, meskipun juga ada potensi kekerasannya, tidak selalu > berubah bentuk menjadi aksi teror, bahkan, kelompok-kelompok radikal > cenderung lebih bisa ditangani melalui dialog dan persamaan persepsi. > > Singkatnya, berangkat dari pemahaman di atas, terorisme adalah bentuk > kekerasan yang muncul dari paham ekstremisme. Akan tetapi, terorisme adalah > akibat, bukan penyebab. > > Sementara itu, Pasal 1 Ayat 2 UU Terorisme mengatakan bahwa terorisme > adalah perbuatan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, dengan > motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Direktur Imparsial, Al > Araf menganggap definisi ini sebagai hal yang multi-interpretatif. Ia > khawatir pemahaman terorisme tersebut disalahgunakan untuk menindak > kelompok-kelompok yang selama ini kritis terhadap pemerintah, padahal > sesungguhnya mereka tidak berniat melakukan kekerasan. > > Oleh karena itu bisa disimpulkan, ketiadaan definisi radikalisme serta > ambiguitas arti ekstremisme dan terorisme, membuat berbagai pihak, seperti > pemerintah kebingungan menanggulangi dan mencegah tindakan teror. > > Lalu, apa yang dapat kita pelajari dari kasus Dudung dan radikalisme? > *Revisi Sebelum Terlambat* > > Apakah kita perlu merevisi definisi terorisme dalam UU Terorisme? Tentu. > Tetapi, revisi seperti apa yang dibutuhkan? Melihat keterbatasan > penanggulangan terorisme saat ini, sepertinya cukup jelas bahwa pergantian > yang perlu dilakukan adalah penyempitan makna terorisme. > > Tore Bjørgo dalam bukunya *Roots Causes of Terrorism*, mengatakan, kita > sesungguhnya tidak perlu mencantumkan alasan terorisme dalam > pendefinisiannya. Bjørgo menilai, jika memaksakan untuk memasukkan penyebab > terorisme dari hal-hal yang sifatnya rentan dimultitafsirkan seperti > politik, kemiskinan, dan pengaruh globalisasi, ke dalam definisi terorisme, > itu akan membuat upaya pemberantasannya mengalami *dead-end* atau > kebuntuan. > > Apa yang seharusnya dilakukan adalah, memfokuskan definisi terorisme ke > sebatas metode atau strategi kekerasan, dan bukan lagi membahas > ideologinya, karena seringkali terorisme justru terjadi secara sporadis, > hanya karena ketidakpuasan individu, misalnya. Lalu, terorisme harus > dimaknai sebagai tindakan yang melibatkan penggunaan perencanaan kekerasan > terhadap sipil untuk mencapai efek psikologis berupa teror pada masyarakat > yang tidak menjadi korban langsung dari tindakan kekerasannya. > > Definisi seperti ini sesungguhnya sudah diadopsi oleh Perserikatan > Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengartikan terorisme sebagai tindakan kriminal > yang menimbulkan teror di masyarakat umum, oleh kelompok atau individu > tertentu, apa pun pertimbangannya, entah itu untuk politik, filosofi, > ideologi, ras, etnis, agama atau hal lain yang dapat dimanipulasi untuk > membenarkan tindakan kekerasan mereka. > > Sementara itu, hal yang sebetulnya perlu ditambahkan dalam UU Terorisme > adalah pembatasan jelas tentang radikalisme seperti apa yang bisa disebut > sebagai tindakan ekstremisme yang mengarah ke terorisme. Karena sesuai > dengan apa yang sudah dibahas di atas, tidak semua bentuk radikalisme bisa > diartikan sebagai ancaman teror yang membahayakan publik. > > Terkait agama, sebagai faktor yang paling sering dikaitkan dengan > terorisme, saran dari Ridlwan untuk mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) > mengeluarkan fatwa tentang radikalisme bagaimana yang dilarang dalam Islam, > tampaknya bisa menjadi masukan yang cukup menarik. > > Dengan demikian, tindakan kontroversial seperti yang dilakukan Dudung > terhadap radikalisme dapat lebih bisa ditelaah benar atau salahnya. Di sisi > lain, dengan adanya definisi yang jelas mengenai radikalisme berbahaya dan > yang tidak, BNPT dapat menjadi lembaga yang lebih kuat dalam mengatasi dan > mencegah tindakan terorisme di Indonesia. > > Sebagai kesimpulan, mulai masuknya TNI dalam pencegahan radikalisme dan > terorisme menjadi pertanda bahwa pendefinisian radikalisme dan terorisme > adalah urgensi yang harus cepat-cepat ditangani. > > Mengutip pandangan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban > Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, campur tangan TNI dalam > urusan sipil seperti radikalisme dan terorisme, berpotensi mencederai nilai > demokrasi itu sendiri. > > Maka dari itu, TNI perlu kembali pada tupoksinya agar ruang-ruang sipil > dapat terjaga, dan negara tidak salah sasaran dalam menangani radikalisme > dan terorisme. (D74) > > -- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CB3D0B52CE4049B4BBA3EAD2D0CEEB7F%40A10Live > <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CB3D0B52CE4049B4BBA3EAD2D0CEEB7F%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer> > . > -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CALcuTPQ1dP1y4G5det76NGOuZhRF6Ev8pgqX6vZYOjxgW%3Dha7g%40mail.gmail.com.
