*https://nasional.tempo.co/read/1266715/jokowi-usul-ganti-istilah-radikalisme-jadi-manipulator-agama
<https://nasional.tempo.co/read/1266715/jokowi-usul-ganti-istilah-radikalisme-jadi-manipulator-agama>*
*TAMPAKNYA USULAH PRESIDEN JOKOWI TIDAK DIGUBRIS !*

Pada tanggal Rab, 8 Des 2021 pukul 09.23 Chan CT <[email protected]>
menulis:

> Atasi Radikalisme, Dudung Perlu Diapresiasi?
> *D74 * <https://www.pinterpolitik.com/author/d74>*- Tuesday, December 7,
> 2021 22:53*
>
>
> https://www.pinterpolitik.com/in-depth/atasi-radikalisme-dudung-perlu-diapresiasi
> *Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman (Foto: Nasional
> Tempo.co)*
>
> *7 min read*
>
> *Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Dudung Abdurachman menyatakan akan
> berupaya meredam radikalisme dan terorisme. Wacana ini dikritik banyak
> orang karena terkesan melanggar tugas dan kewenangan seorang KSAD. Di sisi
> lain, beberapa pihak justru mendorong Dudung. Tepatkah kemudian inisiatif
> Dudung kita apresiasi? Apakah ini saatnya TNI terjun memberantas
> radikalisme?*
> ------------------------------
>
> *PinterPolitik.com <http://www.pinterpolitik.com/>*
>
> Baru satu bulan dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), nama
> Jenderal TNI Dudung Abdurachman sudah ramai diperbincangkan pengamat
> pertahanan, politisi, sekaligus warganet Indonesia. Utamanya, kritik muncul
> akibat pernyataan Dudung terkait sejumlah isu yang menyangkut agama dan
> radikalisme.
>
> Banyak pihak menilai, Dudung telah bertindak di luar tugas pokok dan
> fungsi (tupoksi) sebagai KSAD yang seharusnya adalah membina kekuatan
> angkatan darat, bukan mengurusi radikalisme dan terorisme yang sebenarnya
> lebih cocok dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
>
> Aad Satria Permadi, seorang dosen psikologi politik dari Universitas
> Muhammadiyah Surakarta, dalam tulisannya *Jenderal Dudung, Umpan
> Radikalisme, dan Pawang 'Macan'* mengkritik pendekatan terhadap
> radikalisme yang dilakukan Dudung. Contohnya, terkait sikap Dudung pada
> Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang disebut cenderung akan
> melalukan pendekatan merangkul dan menerapkan pola pikir “tidak berperang".
>
> Ironisnya, sebut Aad, di sisi lain Dudung justru bertindak lebih keras
> ketika berhadapan dengan Front Pembela Islam (FPI), yaitu dengan penurunan
> baliho, lengkap dengan personel TNI. Padahal, FPI tidak bersenjata api dan
> tidak menyatakan perang kepada NKRI, seperti yang dilakukan KKB Papua.
>
> Meskipun demikian, sejumlah pihak justru mendorong Dudung untuk
> memberantas radikalisme. Pengamat politik, Jhon Sitorus contohnya, yang
> mengatakan, tak akan ada tempat bagi kelompok preman berbaju agama di
> Indonesia jika Dudung mampu memberantas radikalisme.
>
> Lalu ada juga pandangan dari Ketua DPP PDIP, Said Abdullah yang mengatakan
> Dudung adalah salah satu dari segelintir orang yang mampu bersikap tegas
> terhadap potensi ancaman radikalisme, sesuatu yang selama ini belum banyak
> berani dilakukan oleh pemerintah daerah, sebutnya.
>
> Berangkat dari argumen ini, muncul pertanyaan, perlukah Dudung didukung?
> Dan apakah kita perlu lumrahkan TNI mengurusi radikalisme?
>   *Akibat Ambiguitas Radikalisme*
>
> Untuk membaca tepat atau tidaknya keterlibatan Dudung dalam memberantas
> radikalisme, mau tidak mau kita harus menarik isu ini ke akar dari semua
> permasalahan yang berkaitan dengan penanganan terorisme, yaitu perbedaan
> definisi radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
>
> Selama ini, untuk tindak pidana terorisme, Indonesia mengandalkan
> Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan
> Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak
> Pidana Terorisme (UU Terorisme).
>
> Perlu diketahui bahwa di dalam UU tersebut, meskipun kata “radikalisasi”
> disebutkan berkali-kali, khususnya dalam Pasal 43, kita sama sekali tidak
> menemukan definisi dari radikalisme.
>
> Kejanggalan ini juga disorot oleh pengamat intelijen, Ridlwan Habib. Ia
> mengatakan, karena definisi radikalisme tidak ada, belum ada lembaga negara
> mana pun yang dapat secara sah menentukan siapa yang radikal, dan apa yang
> bisa dilakukan kepadanya.
>
> Jika orang kemudian berpandang ke BNPT, ini juga sebetulnya tidak tepat
> karena BNPT sendiri ditugaskan untuk penanggulangan terorisme. Mereka tidak
> punya kuasa untuk menentukan pihak mana yang telah menjadi kelompok
> radikal, ataupun ekstrem, kata Ridlwan.
>
> Di sisi lain, meskipun definisi ekstremisme ada di Rencana Aksi Nasional
> Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), pemahamannya masih sangat ambigu.
> Disebutkan bahwa ekstremisme adalah keyakinan dan atau tindakan, yang
> menggunakan cara-cara kekerasan, atau ancaman kekerasan ekstrim, dengan
> tujuan mendukung atau melakukan terorisme.
>
> Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Sidik Sunaryo menilai RAN PE
> sangat berdasarkan tafsir tunggal pemerintah. Ia menyoroti kata
> “keyakinan”, yang menurutnya dalam pandangan hukum adalah kata yang tidak
> rasional, sementara tindak hukum harus berlandaskan alasan-alasan yang
> rasional.
>
> Oleh karena itu, apa yang dilakukan Dudung sebetulnya bukan saja tidak
> sesuai dengan tupoksi TNI, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang
> dapat melindungi aksinya dalam menyebut suatu kelompok sebagai entitas
> radikal.
>
> Lantas, apa hubungan definisi radikalisme dan ekstremisme terhadap tindak
> pidana terorisme?
>
> Meskipun saling berhubungan, tiga istilah tadi adalah hal yang berbeda.
> Mengutip pendapat dari ilmuwan politik, Cas Mudde, dalam bukunya *The
> Ideology of Extreme Far Right*, radikalisme adalah pandangan yang muncul
> dari memahami suatu aliran, contohnya keagamaan, secara mendalam, dan
> kemudian menggunakannya untuk menentang negara, tanpa selalu bertujuan pada
> penghapusan tatanan yang berlaku.
>
> Penganut radikalisme, tambah Mudde, masih bisa diajak berdikusi dan lebih
> berhati-hati dalam menentukan tindakannya. Sementara itu, ekstremisme
> adalah pandangan yang memang bertujuan untuk menyerang negara melalui
> tindakan kekerasan dan teror.
>
> Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul
> Fahmi mengatakan, ekstremisme tidak selalu muncul akibat pemahaman yang
> mendalam, layaknya radikalisme, tetapi, orang yang pemahaman agamanya
> dangkal pun bisa disebut sebagai ekstremis jika melakukan kekerasan yang
> tujuannya menyebar teror dan pesan tertentu.
>
> Fahmi menilai, tindakan atau niatan kekerasan yang muncul akibat
> ekstremisme inilah yang kemudian seharusnya diartikan sebagai terorisme.
> Sementara radikalisme, meskipun juga ada potensi kekerasannya, tidak selalu
> berubah bentuk menjadi aksi teror, bahkan, kelompok-kelompok radikal
> cenderung lebih bisa ditangani melalui dialog dan persamaan persepsi.
>
> Singkatnya, berangkat dari pemahaman di atas, terorisme adalah bentuk
> kekerasan yang muncul dari paham ekstremisme. Akan tetapi, terorisme adalah
> akibat, bukan penyebab.
>
> Sementara itu, Pasal 1 Ayat 2 UU Terorisme mengatakan bahwa terorisme
> adalah perbuatan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, dengan
> motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Direktur Imparsial, Al
> Araf menganggap definisi ini sebagai hal yang multi-interpretatif. Ia
> khawatir pemahaman terorisme tersebut disalahgunakan untuk menindak
> kelompok-kelompok yang selama ini kritis terhadap pemerintah, padahal
> sesungguhnya mereka tidak berniat melakukan kekerasan.
>
> Oleh karena itu bisa disimpulkan, ketiadaan definisi radikalisme serta
> ambiguitas arti ekstremisme dan terorisme, membuat berbagai pihak, seperti
> pemerintah kebingungan menanggulangi dan mencegah tindakan teror.
>
> Lalu, apa yang dapat kita pelajari dari kasus Dudung dan radikalisme?
>   *Revisi Sebelum Terlambat*
>
> Apakah kita perlu merevisi definisi terorisme dalam UU Terorisme? Tentu.
> Tetapi, revisi seperti apa yang dibutuhkan? Melihat keterbatasan
> penanggulangan terorisme saat ini, sepertinya cukup jelas bahwa pergantian
> yang perlu dilakukan adalah penyempitan makna terorisme.
>
> Tore Bjørgo dalam bukunya *Roots Causes of Terrorism*, mengatakan, kita
> sesungguhnya tidak perlu mencantumkan alasan terorisme dalam
> pendefinisiannya. Bjørgo menilai, jika memaksakan untuk memasukkan penyebab
> terorisme dari hal-hal yang sifatnya rentan dimultitafsirkan seperti
> politik, kemiskinan, dan pengaruh globalisasi, ke dalam definisi terorisme,
> itu akan membuat upaya pemberantasannya mengalami *dead-end* atau
> kebuntuan.
>
> Apa yang seharusnya dilakukan adalah, memfokuskan definisi terorisme ke
> sebatas metode atau strategi kekerasan, dan bukan lagi membahas
> ideologinya, karena seringkali terorisme justru terjadi secara sporadis,
> hanya karena ketidakpuasan individu, misalnya. Lalu, terorisme harus
> dimaknai sebagai tindakan yang melibatkan penggunaan perencanaan kekerasan
> terhadap sipil untuk mencapai efek psikologis berupa teror pada masyarakat
> yang tidak menjadi korban langsung dari tindakan kekerasannya.
>
> Definisi seperti ini sesungguhnya sudah diadopsi oleh Perserikatan
> Bangsa-Bangsa (PBB), yang mengartikan terorisme sebagai tindakan kriminal
> yang menimbulkan teror di masyarakat umum, oleh kelompok atau individu
> tertentu, apa pun pertimbangannya, entah itu untuk politik, filosofi,
> ideologi, ras, etnis, agama atau hal lain yang dapat dimanipulasi untuk
> membenarkan tindakan kekerasan mereka.
>
> Sementara itu, hal yang sebetulnya perlu ditambahkan dalam UU Terorisme
> adalah pembatasan jelas tentang radikalisme seperti apa yang bisa disebut
> sebagai tindakan ekstremisme yang mengarah ke terorisme. Karena sesuai
> dengan apa yang sudah dibahas di atas, tidak semua bentuk radikalisme bisa
> diartikan sebagai ancaman teror yang membahayakan publik.
>
> Terkait agama, sebagai faktor yang paling sering dikaitkan dengan
> terorisme, saran dari Ridlwan untuk mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI)
> mengeluarkan fatwa tentang radikalisme bagaimana yang dilarang dalam Islam,
> tampaknya bisa menjadi masukan yang cukup menarik.
>
> Dengan demikian, tindakan kontroversial seperti yang dilakukan Dudung
> terhadap radikalisme dapat lebih bisa ditelaah benar atau salahnya. Di sisi
> lain, dengan adanya definisi yang jelas mengenai radikalisme berbahaya dan
> yang tidak, BNPT dapat menjadi lembaga yang lebih kuat dalam mengatasi dan
> mencegah tindakan terorisme di Indonesia.
>
> Sebagai kesimpulan, mulai masuknya TNI dalam pencegahan radikalisme dan
> terorisme menjadi pertanda bahwa pendefinisian radikalisme dan terorisme
> adalah urgensi yang harus cepat-cepat ditangani.
>
> Mengutip pandangan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban
> Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, campur tangan TNI dalam
> urusan sipil seperti radikalisme dan terorisme, berpotensi mencederai nilai
> demokrasi itu sendiri.
>
> Maka dari itu, TNI perlu kembali pada tupoksinya agar ruang-ruang sipil
> dapat terjaga, dan negara tidak salah sasaran dalam menangani radikalisme
> dan terorisme. (D74)
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CB3D0B52CE4049B4BBA3EAD2D0CEEB7F%40A10Live
> <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CB3D0B52CE4049B4BBA3EAD2D0CEEB7F%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CALcuTPQ1dP1y4G5det76NGOuZhRF6Ev8pgqX6vZYOjxgW%3Dha7g%40mail.gmail.com.

Reply via email to