https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2512-kegentingan-memaksa-ruu-tpks



Kamis 09 Desember 2021, 05:00 WIB 

Kegentingan Memaksa RUU TPKS 

Administrator | Editorial 

  Kegentingan Memaksa RUU TPKS MI/Duta . PUBLIK marah, sangat marah, atas 
tragedi kekerasan seksual yang berujung tragedi bunuh diri seorang mahasiswi di 
Jawa Timur. Luapan kemarahan publik menjadi viral di media sosial. Kasus itu 
pula yang mendorong publik bersuara lantang menuntut DPR segera mengesahkan 
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Tuntutan 
publik untuk sementara berhasil. Kemarin, rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) 
DPR telah menyepakati RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna dewan untuk disahkan 
menjadi RUU inisiatif DPR. Keberhasilan itu disebut sementara karena bisa saja 
dalam proses pembahasannya oleh DPR bersama pemerintah terjadi dinamika, bahkan 
pembelokan tujuan pembuatannya. Kesepakatan di Baleg itu memang tidak bulat. 
Sebanyak tujuh fraksi menyatakan persetujuan. Fraksi Partai Golkar meminta agar 
persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik dan Fraksi 
PKS tegas menolak. Menunda atau menolaknya sama saja mengabaikan aspirasi 
rakyat. Jangan sekali-kali publik kendur melakukan pengawasan bila tidak ingin 
tujuan mulia RUU itu disabotase oleh kepentingan sesaat dan sesat. Harus 
dipastikan pembuat undang-undang konsisten membuka ruang nurani dan 
mendengarkan suara para korban. Kehadiran Undang-Undang TPKS sudah lama 
dinantikan, sejak pertama kali masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. Ia 
dinantikan karena banyaknya kasus kekerasan seksual yang sulit diproses secara 
hukum. Korban terus berjatuhan, tapi perlindungan hukum masih jauh dari 
harapan. Meski demikian, perlu juga diapresiasi kerja keras anggota DPR yang 
berujung pengesahan RUU TPKS di Baleg. RUU TPKS ini memasukkan berbagai jenis 
bentuk kekerasan seksual secara detail, termasuk di dalamnya pelecehan seksual, 
pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, sampai pemaksaan kontrasepsi. Kasus 
kekerasan seksual yang dialami mahasiswi di Jawa Timur itu hanyalah puncak 
gunung es fenomena kekerasan seksual yang dialami perempuan di ranah privat 
atau pelakunya pasangan sendiri. Komnas Perlindungan Perempuan menyebutkan 
bahwa dalam kurun waktu 2015 sampai 2020 saja tercatat 11.975 kasus dilaporkan 
oleh berbagai pengada layanan di hampir 34 provinsi. Kekerasan dalam pacaran 
seperti dialami mahasiswi itu ialah jenis kasus kekerasan di ruang privat atau 
personal ketiga terbanyak yang dilaporkan. Sekitar 20% dari total kasus 
kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terjadi di 
ranah privat, artinya sekitar 2.400 kasus. Data kekerasan seksual pada 2021 
lebih gawat lagi dalam periode Januari-Oktober. Pasalnya, 4.500 kasus ke 
kerasan terhadap perempuan yang diadukan ke Komnas Perempuan. Jumlah ini dua 
kali lipat lebih banyak dari jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas Perempuan 
pada 2020. Data tersebut jelas menunjukkan kondisi darurat kekerasan seksual di 
negeri ini. Statistik yang menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan 
seksual di Indonesia. Sinyal yang lantang untuk mengusik para pembuat 
undang-undang akan urgensi pengesahan RUU TPKS. Para korban kekerasan seksual 
yang jumlahnya ribuan tersebut bukanlah sekadar data statistik. Jangan menunggu 
bertambah banyak korban baru pembahasan RUU TPKS dilakukan tergesa-gesa dengan 
mengabaikan prosedural dan substansinya. Keseriusan DPR dan pemerintah membahas 
RUU TPKS ditunggu publik. Perjalanan menuju pengesahannya memang masih panjang. 
Akan tetapi, kalau pembuat undang-undang punya kemauan untuk menyelesaikannya, 
niscaya tahun depan bisa disahkan.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2512-kegentingan-memaksa-ruu-tpks





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211208233302.dbbecfa8d493228c8a4e497c%40upcmail.nl.

Reply via email to