Mantan kades tersangka korupsi DD Rp119,9 juta bikin BUMDes fiktif
 Jumat, 10 Desember 2021 06:44 WIB
 
Petugas Kejari Rejang Lebong menggiring Rm, mantan Kades Bandung Marga atas 
dugaan korupsi dana desa di wilayah itu. ANTARA/Nur Muhamad

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, 
Provinsi Bengkulu menetapkan mantan kepala desa di daerah ini sebagai tersangka 
dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp119,9 juta untuk membuat 
BUMDes fiktif.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi diwakili Kasi Pidsus Arya 
Marsepa, di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka dugaan korupsi DD 
tersebut ialah Rm (59), mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya 
periode 2014-2020 lalu.

"Pada hari ini Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah menetapkan tersangka Rm, 
mantan Kades Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya sebagai tersangka dalam 
kasus dugaan pelanggaran hukum penggunaan anggaran dalam pembentukan dan 
pengembangan BUMDes Bintang Bermani, Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu 
Raya tahun anggaran 2018," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka Rm setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan serta 
saksi-saksi lainnya diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi 
saat menjabat sebagai kepala desa di wilayah itu, dengan cara membuat BUMDes 
fiktif yang diberi nama BUMDes Bintang Bermani.

Tersangka ini, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan 
penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Rejang Lebong selama 20 hari ke depan 
untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penahanan tersangka ini dilakukan karena adanya kekhawatiran pihaknya, 
tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti 
atau mengulangi perbuatannya. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan 
tersangka ini ancaman pidananya lima tahun ke atas.

Sejauh ini dari pemeriksaan sejumlah saksi termasuk keterangan tersangka, 
BUMDes Bintang Bermani tersebut sengaja dibentuk oleh tersangka pada tahun 2018 
dengan sejumlah pengurus yang sengaja dibuatnya dan mendapat penyertaan modal 
dari dana desa sebesar Rp125 juta.

Penyertaan modal ini pada 2019 kembali dianggarkan tersangka, namun tidak jadi 
digunakan karena BUMDes fiktif ini mulai diketahui umum, sehingga dialihkan 
untuk kegiatan lainnya.

"Berdasarkan pengakuan tersangka di rekeningnya Rp5 juta lagi, tetapi saat kita 
tanya tersangka sulit menunjukkannya. Kerugian negara berdasarkan hasil audit 
dari Inspektorat Rejang Lebong jumlahnya sebesar Rp119.900.000," demikian Arya 
Marsepa.

Tersangka sendiri mereka jerat atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 
UU No. 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 
31/1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima 
tahun.
Baca juga: Kades divonis 8 tahun karena terbukti gelapkan BLT COVID-19 untuk 
Judi
Baca juga: Kejari Pariaman minta keterangan 27 saksi dugaan korupsi dana desa 
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman

Kejari Pariaman minta keterangan 27 saksi dugaan korupsi dana desa
 Rabu, 13 Januari 2021 22:17 WIB
 
Kajari Pariaman, Sumbar, Azman Tanjung. ANTARA/Aadiaat M.S.

Akan kami lakukan analisa yuridis untuk melihat siapa tersangka
Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat 
telah meminta keterangan sekitar 27 saksi terkait dengan dugaan tindak pidana 
korupsi yang menggunakan dana desa di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.

"Dugaan tindak pidana tersebut, yaitu pembangunan sarana sepeda gantung dan 
pembangunan sebuah gedung," kata Kajari Pariaman Azman Tanjung, di Pariaman, 
Rabu.

Ia mengatakan satu dari dua dugaan tindak pidana tersebut telah masuk pada 
tahap penyidikan, sedangkan satu lagi masih dalam tahap permintaan data dan 
informasi nilainya untuk melihat potensi penyalahgunaan wewenang.

Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, namun pihaknya belum menetapkan 
tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Mungkin setelah ini akan kami lakukan analisa yuridis untuk melihat siapa 
tersangka," katanya lagi.

Pihaknya masih akan menambah saksi untuk meminta keterangan, dan setelah itu 
dilanjutkan pembuatan berkas perkaranya yang diperkirakan dimulai bulan ini 
atau bulan depan.

Dia menjelaskan untuk pembangunan wahana sepeda gantung, pihaknya menemukan 
tidak ada mekanisme pengerjaan seharusnya dan bahkan tidak ditemukan adanya 
pelelangan atau pun penunjukan.

Selain itu, lanjutnya wahana sepeda gantung yang dibangun tidak dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, namun sudah ditemukan adanya kerusakan.

"Tiba-tiba saja mereka bekerja tanpa ada dasarnya, ada bagian yang belum 
selesai, dan tidak dimanfaatkan," ujarnya pula.

Pihaknya mengimbau seluruh pihak di wilayah hukum instansi itu yang mencakup 
Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman untuk berhati-hati menggunakan 
anggaran negara karena akan berhadapan dengan hukum jika menyelewengkannya.
Baca juga: Polisi pasang garis polisi di bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman
  
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/096C8C8358E641298EBA477D4660F444%40A10Live.

Reply via email to