https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2515-pembentukan-kkr-sebatas-wacana



 Senin 13 Desember 2021, 05:00 WIB 

Pembentukan KKR Sebatas Wacana 

Administrator | Editorial 

  Pembentukan KKR Sebatas Wacana MI/Duta Ilustrasi MI. PEMERINTAH berkomitmen 
untuk menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia 
(HAM) berat. Namun, komitmen saja belumlah cukup, harus ada pembuktian. 
Komitmen pemerintah disampaikan Presiden Joko Widodo saat memperingati Hari HAM 
Sedunia, Jumat (10/12). Salah satu yang ingin dituntaskan pemerintah ialah 
dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Harapan untuk menuntaskan 
kasus-kasus pelanggaran HAM berat muncul ketika ada Undang-Undang Nomor 26 
Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Harapan memang terlalu tinggi, tetapi 
realisasinya masih tertatih-tatih. Sejak UU Pengadilan HAM disahkan pada 23 
November 2000, ada 15 kasus yang ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
(Komnas HAM). Namun, baru tiga kasus yang sudah sampai di pengadilan, yaitu 
kasus Timor-Timur 1999, Tanjung Priok 1984, dan Abepura 2000. Berkas 12 kasus 
lainnya mondar-mandir saja dari Komnas HAM selaku penyelidik ke Kejaksaan Agung 
sebagai penyidik, termasuk kasus Paniai 2014. Hasil penyelidikan Komnas HAM 
menyimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai yang 
menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 11 lainnya mengalami luka tembak. 
Penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai kini memasuki babak 
baru. Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik pada 3 Desember 2021. 
Setidaknya 22 jaksa senior dilibatkan dalam tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda 
Tindak Pidana Khusus tersebut. Publik perlu mengawasi tindak lanjut penanganan 
kasus Paniai. Pada kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi 
setelah UU Pengadilan HAM disahkan, penanganannya relatif lebih mudah karena 
tidak perlu melibatkan DPR. Akan tetapi, faktanya, butuh kemauan politik yang 
amat kuat untuk menuntaskannya. Bukankah Presiden Jokowi sejak 2014 sudah 
berjanji untuk menuntaskan kasus Paniai? Adapun penanganan kasus-kasus dugaan 
pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum ada UU Pengadilan HAM harus 
mendapatkan persetujuan DPR untuk pembentukan pengadilan HAM ad hoc. 
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu ibarat membentur tembok. 
Ada kepentingan politik sehingga tidaklah mudah mendapatkan persetujuan DPR. 
Begitu juga antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, mereka sering berseberangan 
sehingga berkas bolak-balik di antara kedua institusi tersebut. Terus terang, 
jika hanya mengandalkan mekanisme yudisial, penyelesaian kasus pelanggaran HAM 
berat masa lalu hanyalah mimpi. Karena itu, patut dipertimbangkan pembentukan 
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan menghasilkan output 
rehabilitasi dan restitusi kepada korban. UU Pengadilan HAM memang 
mengamanatkan pembentukan UU KKR. Pemerintah dan DPR sudah melahirkan UU Nomor 
27 Tahun 2004 tentang KKR. Akan tetapi, undang-undang itu dinyatakan 
inkonstitusional oleh Mahkamah Konsitusi pada 7 Desember 2006. Amat disayangkan 
perintah konstitusional MK untuk membentuk kembali UU KKR yang sejalan dengan 
UUD 1945 sampai sekarang diabaikan begitu saja. Membentuk KKR sebagai lembaga 
ekstrayudisial perlu segera dilakukan. Menko Polhukam Mahfud MD sejak akhir 
2019 sudah menginisiasi pembentukan KKR, tetapi hingga sekarang rencana itu 
masih sayup-sayup terdengar. Berwacana saja tidaklah cukup, perlu ada tindakan 
nyata untuk membentuk KKR.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2515-pembentukan-kkr-sebatas-wacana





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211213220923.157edd8dc1b6bee056499bfc%40upcmail.nl.

Reply via email to