https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2327-guru-makan-murid



Senin 13 Desember 2021, 05:00 WIB
 
Guru Makan Murid 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial

  Guru Makan Murid MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. 
SEKOLAH sejatinya adalah sebuah taman. Para pendidik berfungsi sebagai pagar 
yang memberi ruang leluasa kepada para murid untuk mengekspresikan kegembiraan 
mereka. Murid adalah manusia bermain, homo ludens. Kegembiraan para murid kini 
bersalin menjadi duka nestapa karena muncul fenomena pagar makan tanaman alias 
guru makan murid. Guru yang mestinya menjaga murid berbalik menjadi pemangsa 
murid. Murid menjadi pelampiasan syahwat bejat guru. Silih berganti berita 
pemerkosaan terhadap anak belakangan ini. Kasus teranyar ialah pemerkosaan yang 
dilakukan seorang guru terhadap 12 muridnya di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, 
seorang guru melakukan kekerasan seksual kepada sembilan muridnya di 
Tasikmalaya, Jawa Barat. Ada pula kasus seorang guru mencabuli 15 siswi di 
Cilacap, Jawa Tengah. Rangkaian kasus yang terungkap itu adalah puncak gunung 
es karena umumnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ditutup 
rapat-rapat demi menjaga nama baik institusi. Pengaduan langsung ke Komnas 
Perempuan dalam rentang 2015 hingga Agustus 2020 menunjukkan bahwa lingkungan 
pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan. Tercatat 3 kasus yang diadukan 
ke Komnas Perempuan pada 2015, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus 
pada 2018, pada 2019 meningkat menjadi 15 kasus, dan 10 kasus sampai Agustus 
2020. Total ada 51 kasus terjadi di semua jenjang pendidikan. Bentuk kekerasan 
yang tertinggi ialah kekerasan seksual, yakni 45 kasus (88%) yang terdiri atas 
perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Adapun pelaku kekerasannya ialah 
15% dilakukan kepala sekolah (8 kasus), 43% dilakukan guru/ustaz (22 kasus), 
19% oleh dosen (10 kasus), 11% oleh peserta didik lain (6 kasus), 4% oleh 
pelatih (2 kasus), dan 5% dilakukan pihak lain (3 kasus). Mengapa guru yang 
mestinya melindungi siswi malah menjadi predator? Perilaku para guru itu 
dituntun kode etik profesi. Terkait relasi dengan anak didik, menurut kode 
etik, guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada 
peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, 
dan agama. Relasi guru dan peserta didik sesungguhnya tidak seimbang. Para 
korban kekerasan seksual itu berada dalam kondisi tidak berdaya dalam relasi 
kuasa korban dengan guru. Guru, juga dosen, telanjur diberikan fungsi, peran, 
dan kedudukan yang sangat strategis di negeri ini. Sebuah undang-undang khusus 
didedikasikan untuk mereka. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan 
Dosen. Menjadi guru mestinya sebagai panggilan hidup, bukan karena jalan lain 
buntu. Seseorang mengikuti pendidikan khusus untuk guru bukan karena tidak 
diterima di jurusan lain. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang 
dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain memiliki bakat, minat, panggilan 
jiwa, dan idealisme. Profesi yang amat mulia. Kemuliaan profesi guru dicoreng 
segelintir orang yang diperhamba berahi. Ibarat nila setitik merusak susu 
sebelanga. Harus tegas dikatakan bahwa masih jauh lebih banyak guru yang 
konsisten di jalan profesinya ketimbang guru bejat. Saat ini, terdapat 
3.357.935 guru di Indonesia. Tidak ada jalan lain, guru-guru bejat itu harus 
dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 
1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 
Undang-Undang Perlindungan Anak mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana 
dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera. Pasal 
76D menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman 
kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 
Pelanggaran atas Pasal 76D, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), 
dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta 
denda paling banyak Rp5 miliar. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh 
orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka 
pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Dengan demikian, ancaman pidana 
maksimal untuk guru bejat ialah 20 tahun penjara. Sudah saatnya negara 
mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya 
memberikan pemberatan sanksi pidana, tapi juga menerapkan bentuk pencegahan 
dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi 
elektronik. Tugas lainnya ialah negara harus mengembalikan kemuliaan martabat 
guru. Kata Albert Einstein, seni tertinggi guru adalah untuk membangun 
kegembiraan dalam ekspresi kreatif dan pengetahuan. Jangan biarkan pagar makan 
tanaman, guru makan murid.

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/2327-guru-makan-murid





-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/20211213221218.2d7433185053f6591906fac8%40upcmail.nl.

Reply via email to