https://tirto.id/hak-jawab-tatiana-lukman-terhadap-artikel-di-tirtoid-gmeq
Oleh: Redaksi - 13 Desember 2021
Dibaca Normal 4 menit
Tatiana Lukman merasa keberatan atas soal ketidakakuratan nama lengkap M.H.
Lukman dan isu tudingan korupsi.
Baca selengkapnya di artikel "Hak Jawab Tatiana Lukman Terhadap Artikel di
Tirto.id", https://tirto.id/gmeq
tirto.id - Tatiana Lukman, anak dari almarhum M.H. Lukman, mengirimkan surat
elektronik kepada redaksi Tirto.id pada 8 Desember 2021. Dalam suratnya,
Tatiana keberatan atas beberapa informasi yang terdapat di artikel “Hidup M. H.
Lukman, Pemimpin PKI Yang Tumbuh di Pembuangan Digul”, terbit pada 6 Desember
2021.
Ada dua hal yang menjadi keberatan Tatiana; pertama adalah soal nama lengkap
dari M.H. Lukman. Kedua tentang paragraf yang menyorot isu dugaan korupsi yang
ditudingkan kepada M.H. Lukman sebagaimana kami kutip dari pemberitaan Koran
Kompas edisi 23 September 1965. Pengutipan ini bertujuan bukan sebagai ‘fitnah’
melainkan penyampaian fakta bahwa sebelum Peristiwa 30 September 1965 terjadi,
M.H. Lukman diterpa isu soal korupsi. Namun demikian, bukan berarti bahwa kami
menyatakan M.H. Lukman terbukti korupsi, karena sebagaimana diketahui, tidak
ada proses hukum terhadap dirinya.
Atas keberatan Tatiana ini, redaksi Tirto.id telah melakukan ralat di artikel
yang dimaksud. Koreksi pertama dilakukan pada nama lengkap M.H Lukman.
Sebelumnya kami menuliskan nama lengkap M.H. Lukman adalah Mohamad Hatta
Lukman. Kekeliruan itu telah kami ralat bahwa nama lengkap M.H Lukman adalah
Mohamad Lukman nul Hakim, seperti disampaikan Tatiana Lukman.
Kedua, soal penambahan informasi pada paragraf yang mengulas tentang isu dugaan
korupsi M.H. Lukman. Informasi tambahan itu berupa bantahan dari Tatiana soal
isu yang menerpa almarhum M.H. Lukman pada 1965. Penambahan informasi ini kami
anggap penting karena asas cover both side dalam kerja jurnalistik.
Dari ralat tersebut, Tatiana pada 12 Desember 2021 mengirimkan Hak Jawab kepada
di Tirto.id melalui surat elektronik untuk memberikan konteks yang lebih jelas
terkait dengan tudingan korupsi yang pernah menerpa ayahnya.
Berikut adalah Hak Jawab dari Tatiana tersebut:
Tanggal 7 Desember 2021, saya, Tatiana Lukman, anak sulung M.H. Lukman, membaca
tulisan Petrik Matanasi yang berjudul “Hidup M. H. Lukman, Pemimpin PKI Yang
Tumbuh di Pembuangan Digul”. Ada dua hal yang harus saya sampaikan berkenaan
dengan tulisan tersebut.
Pertama, nama ayah saya adalah Mohamad Lukman nul Hakim disingkat menjadi M.H.
Lukman. Bukan Mohamad Hatta Lukman.
Kedua, tanpa bukti dan penelitian yang dalam, Petrik telah meng”copy-paste”
begitu saja fitnah kotor yang dilakukan Koran Kompas , Selasa, 23 November 1965
dengan menuduh Lukman korupsi 250 juta uang rakyat.
Dengan tegas saya menolak paragraph berikut: “Sebelum huru-hara pun, Lukman
sempat diterpa isu miring yang mencoreng karakternya. Koran Kompas (23/9/1965),
misalnya, merilis berita bertajuk “MH Lukman Korupsi 25 Djuta Uang Rakjat”.
Menurut berita itu itu, “Tanggal 7 September 1965, Menteri Wakil Ketua DPR-GR
Lukman mengajukan permohonan kepada Menteri Anggaran Negara untuk memperoleh
uang sebesar Rp 250 juta.” Uang itu sedianya bakal digunakan untuk membeli
rumah. Berita ini terkait pembelian rumah di Jalan Gondangdia Lama seluas 2
ribu meter persegi. “
Pertama, harus diingat konteks sejarah di mana tuduhan korupsi itu terjadi.
September, 1965, dalam rangka melicinkan jalan kudeta terhadap Presiden
Soekarno, Jenderal Soeharto, dengan bantuan kaum imperialis, telah
menyebarluaskan propaganda yang penuh dengan fitnah keji dan kotor, kebohongan,
dan pemutarbalikkan fakta sejarah untuk membenarkan pembantaian, pemenjaraan,
penyiksaan dan penghilangan paksa terhadap kaum komunis, kaum progresif dan
kaum agama yang dengan konsekwen mendukung politik anti-nekolim Presiden RI,
Bung Karno. Misalnya, sampai sekarang pun propaganda PKI anti agama, anti
Pancasila dan sebagainya masih terus dicekokkan. Tuduhan palsu korupsi kepada
M.H. Lukman adalah salah satu dari sekian banyak isapan jempol, untuk menodai
nama PKI yang merupakan partai anti-imperialis, anti-kolonial, paling bersih,
selalu berjuang untuk keadilan sosial dan membela kepentingan rakyat pekerja.
Kedua, kalimat “Sebelum huru-hara pun, Lukman sempat diterpa isu miring yang
mencoreng karakternya” menunjukkan seolah-olah sebelum peristiwa 30-Sept, 1965,
korupsi itu sudah terbongkar, hal mana telah “mencoreng karakternya”.
Seandainya itu benar, tentu kami sekeluarga akan mengetahuinya dan PKI tidak
akan membiarkan pelanggaran berat Wakil Ketuanya tanpa hukuman yang setimpal
yaitu pemecatan.
Bagi saya kata “karakter” berarti sifat atau watak pribadi seseorang yang
tercermin dalam sikap, pendapat dan perbuatan dalam segala macam kegiatan dan
kehidupan sehari-hari.
Mereka yang kenal pribadi Lukman dan kehidupan keluarganya akan menganggap
tuduhan korupsi koran Kompas, 23 November 1965, yang diangkat kembali oleh
wartawan Kompas, Robert Adhi Kusumaputera, dalam blognya, yang saya temukan
sekitar bulan Maret 2018, dan sekarang di ‘copy-paste’ Petrik, sebagai fitnah
kotor untuk mencemarkan Lukman dan PKI.
Betapa tidak! Lukman mengkritik kawan supir yang mengajari anak sulung pak
Menteri mengendarai mobil. Padahal kawan supir bermaksud supaya ia dapat
digantikan, seandainya sakit dan tak bisa menjalankan tugasnya. Alasan Lukman,
anaknya tidak boleh memberi contoh buruk seperti anak borjuis dengan
menggunakan mobil milik pemerintah.
Ketika akhirnya petugas datang dan memasukkan televisi, kulkas, meja makan
besar, lemari pakaian, meja tulis, karpet dan meja tamu kecil serta empat
kursinya, ke rumah terakhir kami di Jln.Haji Agus Salim, karena menganggap
perabot yang ada tidak pantas bagi rumah seorang Menteri, Lukman memanggil
anak-anaknya dan dengan serius berkata bahwa semua itu adalah pinjaman rakyat,
bukan milik kami.
Kalau saya berkata telur adalah lauk mewah dan ayam super mewah bagi keluarga
Lukman, orang tak akan percaya. Apalagi, untuk makan ayam, ibu Menteri harus
menukarnya dengan celana panjang pak Menteri!
Lelah dan bosan mendengar rengekan lima anaknya yang minta uang untuk makan
bakso di Jln. Sabang, akhirnya pak Menteri memberi uang pas untuk beli tiga
mangkok bakso, tak lebih dan tak kurang! Si bungsu yang kepedasanpun lari
tunggang langgang pulang mencari air minum ! Pertama kali dan terakhir kali
anak-anak pak Menteri makan di restoran!
Nilai moral dan etik yang tercermin dalam mendidik anak-anaknya dan gaya hidup
keluarga Lukman jelas bertolak belakang dengan karakter orang yang mencari
kesenangan, kemewahan dan kepemilikan harta benda. Lukman punya tanah, warisan
dari orang tuanya di Tegal, namun tak pernah ia mengurus kepemilikannya itu.
Sebagian besar saudara-saudaranya telah menjual tanah bagiannya. Mengingat
keterbatasan ekonomi keluarganya untuk memberi makan kepada 15 orang, mengapa
Lukman tidak menjual atau menyewakan tanahnya sebagai sumber tambahan kehidupan
keluarganya?
Lukman tidak pernah punya rumah pribadi. Semua rumah yang pernah ditinggalinya
adalah milik PKI. Ketika keluarganya pindah ke rumah lain, rumah yang
ditinggalkan selalu ditinggali oleh keluarga PKI. Hanya rumah di Jln. Haji Agus
Salim yang saya tidak tahu apakah itu milik PKI atau Pemerintah.
Ketiga, mengapa saya anggap isapan jempol atau fiksi atau khayalan, tuduhan
korupsi koran Kompas yang menulis “Pada tgl. 31 Agustus 1963, seorang pemilik
rumah di Djl. Gondangdia menjerahkan rumah miliknja tsb. kepada M.H. Lukman
untuk ditempati sendiri”?
Bulan Agustus 1963 sampai meletusnya peristiwa 30 S-1965, kami tinggal di Jln.
Haji Agus Salim. Lukman selalu pulang ke rumah itu. Siapa yang tinggal di rumah
di Jln Gondangdia yang katanya, pada tgl. 31 Agustus 1963, sudah diserahkan
oleh pemiliknya untuk ditempati M.H. Lukman sendiri? Sementara itu, lima belas
orang tinggal di rumah di Jln. Haji Agus Salim! Rumah itu memiliki tiga kamar
tidur, satu kamar kerja, dua kamar ukuran kira-kira 3 x 2.50 meter dan garasi
yang disulap menjadi kamar tidur paman, dan eyang kakung Kadirun, yang juga
seorang Digulis, perintis kemerdekaan.
Anehnya, rumah sudah diserahkan kepada Lukman, 31 Agustus 1963, tapi baru “Tgl.
7September 1965, Menteri Wakil Ketua DPR-GR M.H. Lukman mengadjukan permohonan
kepada Menteri Anggaran Negara untuk memperoleh uang sebesar Rp. 250 djuta,
sesuai dengan otorisasi tgl. 15 Djuli 1965 No.II-174-65….-PM mengenai pembelian
rumah bagi DPR-GR.”
Pertanyaannya, apa yang terjadi dengan rumah di Gondangdia selama 2 tahun,
antara Agustus 1963 dan 7 September 1965? Siapa yang tinggal di rumah mewah
“milik pribadi Lukman” dengan 7 kamar tidur, lapangan tenis, kolam renang di
atas tanah 2000 meter persegi itu? Siapa yang main tenis, dan berenang di kolam
renang itu? Sungguh ingin sekali saya dibawa untuk mengunjungi “rumah dinas
yang telah disulap menjadi milik pribadi Lukman” dan melihat sertifikat
kepemilikannya. Kalau betul rumah itu milik Lukman, pasti ibu kami akan
menjualnya untuk membiayai hidup setelah 30-Sep. 1965.
Tulisan Petrik Matanasi mengangkat aspek positif dari Lukman sebagai anak
Perintis Kemerdekaan dan pejuang melawan kolonialisme Belanda, tapi tuduhan
palsu korupsi telah menenggelamkannya ke dalam lumpur kehinaan yang menghapus
segi positif itu. Apalagi korupsi merupakan salah satu ciri utama dari semua
pemerintahan sejak ORBA berkuasa.
Saya berterima kasih kepada Petrik Matanasi dan Redaksi Tirto yang telah minta
maaf dan mengijinkan saya menulis tanggapan terhadap artikel tertanggal 6
Desember 2021.
Sent from Mail for Windows
--
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/906951797.955042.1640279105092%40yahoo.com.