Dahlan Iskan Digugat 9 Eks Karyawan Jawa Pos soal Saham
Eva Safitri - detikNews
Rabu, 16 Feb 2022 07:52 WIB

Dahlan Iskan (Foto: Rois Jajeli)

Jakarta - Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari sejumlah 
mantan karyawan Jawa Pos. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan 
melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.
Dikutip dari detikJatim, Rabu (16/2/2022), ada 9 penggugat yang merupakan 
mantan karyawan Jawa Pos. Mereka adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto 
Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan 
Slamet Eko Budiono.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) 
Surabaya, gugatan itu terdaftar pada Senin 7 Februari 2022. Adapun nomor 
perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.



Dalam petitum, tertulis tergugat yakni Dahlan Iskan telah melakukan perbuatan 
melanggar hukum. Perbuatan yang dimaksud adalah tentang perjanjian hibah saham 
yang tertuang dalam akta nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002.

Baca juga:
Dahlan Iskan Digugat Sejumlah Orang soal Saham

"Menyatakan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham 
oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan 
Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," demikian petitum yang 
tertulis di SIPP PN Surabaya yang dikutip detikjatim, Selasa (15/2).




Selanjutnya, dalam petitum itu disebutkan, pihak tergugat dihukum untuk 
membentuk lembaga atau badan hukum pengganti yayasan Karyawan Jawa Pos 
berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki hak untuk menerima dan 
memiliki saham 20 persen dari PT. Jawa Pos bersama-sama dengan para penggugat.

Pembentukan itu harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan a quo 
berkekuatan hukum tetap, yang mana susunan kepengurusannya disepakati oleh para 
penggugat dan tergugat.

Tak hanya itu, pihak tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada 
para penggugat kerugian materiil. Adapun nilai materi yang harus dibayarkan 
yakni Rp 10 juta kepada para penggugat.

Baca juga:
Dahlan Iskan Belum Mau Komentar Soal Gugatan Eks Karyawan Jawa Pos

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa 
Kerugian Materiil sebesar Rp 10 juta. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan 
terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar 
bij vorraad) dari tergugat," tulisnya.

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para penggugat Sudiman Sidabukke 
membenarkan bahwa kliennya telah mendaftarkan gugatan terhadap mantan CEO 
(chief executive officer) Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Meski begitu, Sudiman enggan berkomentar lebih lanjut terkait perkara. Ia 
kemudian meminta agar memantau persidangan yang akan digelar perdana pada 
tanggal 21 Februari mendatang.

"Saya gak etis mengomentari sebuah perkara. Kalau nanti sudah sidang saja, kan 
itu terbuka untuk umum," ujar Sudiman kepada detikJatim, kemarin.

Baca juga:
Kata Kuasa Hukum Eks Karyawan Jawa Pos soal Gugatan ke Dahlan Iskan

Apa Kata Dahlan Iskan?

Pria yang juga menjabat CEO (chief executive officer) Jawa Pos itu enggan 
berkomentar lebih lanjut. Hal itu disampaikan oleh asisten pribadinya.

"Maaf belum ada komen," tutur Sahidin, asisten pribadi Dahlan Iskan kepada 
detikJatim.

Simak berita Dahlan Iskan digugat 9 mantan karyawan Jawa Pos selengkapnya di 
detikjatim.

Lihat juga video 'Tanggapi Dahlan Iskan, Legislator PDIP: Vaksin Gratis Masih 
Saja Dikritik':







(eva/aud)

Baca artikel detiknews, "Dahlan Iskan Digugat 9 Eks Karyawan Jawa Pos soal 
Saham" selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5944285/dahlan-iskan-digugat-9-eks-karyawan-jawa-pos-soal-saham.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/FA4A078E51C14CDF99DC7F43A1A29B99%40A10Live.

Reply via email to