*Sangat ringan hukuman bagi koruptor di Negara Kleptokrasi  Republik
Indonesia (NKRI) .  Kalau Anda menjadi pejabat jangan ragu-ragu korupsi
atau kasarnya curi uang negara atau juga menerima suapan, sebab hukumannya
tidak berat, paling-paling 1 atau 2  tahun dipotong  hari raya nasional dan
hari raya  agama serta alasan berkelakuan baik , baisanya  hanya menjalani
hukuman penjara satu atau tahun. bebas tahanan jadi bisa duduk goyang kaki
sambil menikmati hasil panen korupsi dalam suasana lega serta gembira
ria.Kalau agama mengijinkan bisa kawin isteri atau suami muda.
hehehehehehehe*

https://www.sinarharapan.co/hukum/read/58170/azis_syamsuddin_divonis_3_5_tahun_penjara



*Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara*

Kamis , 17 Februari 2022 | 12:18



AKARTA - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis
Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat
bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan
36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan
advokat Maskur Husain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah
Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4
bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara,
ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini
Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih
dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai
menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Damis.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU
Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah
dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan
masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan,
terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum
pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," ungkap Damis.

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana
korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran
2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza
Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar,
tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan
dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15
Agustus 2019 dari unsur Polri.

Azis lalu bertemu dengan Stepanus Robin di rumah dinas Azis pada Agustus
2020, guna mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza, terkait
penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu,
dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan perhitungan masing-masing
sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah
Rp300 juta.

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan
pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima
Rp200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara
bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada
tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS
kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta
Selatan.

Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di
depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000
dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain
sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat
Sentiong.

Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga
beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain,
dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan
menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde
Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal
September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus
Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.
Terhadap putusan tersebut, Azis Syamsuddin dan JPU

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2CBczqBB7aB1JvNnzfWS0HSPFx1iT3p2bfYx7uq5vg%3D6g%40mail.gmail.com.

Reply via email to