Di mana-mana, penduduk membela tanahnya dan melawan usaha perampasan hak untuk 
hidup layak.

Orang yang selalu berpihak kepada yang berkuasa, seperti anjing budukan remo 
STT, tidak mau mengerti bahwa memecahkan masalah dengan kekerasan sudah menjadi 
kebudayaan apparat militer sejak peristiwa 1965. Dukungan kepada 
kapitalisme/sistim penghisapan  dan  kehidupan makmur, aman dan tenteram jelas 
telah mematikan sensibilitas dan perasaan solidaritas kepada mereka yang 
terhisap, tertindas, dan dipinggirkan oleh pembangunan neo-liberal rezim ORBA 
dengan dan tanpa Suharto. Apapun bentuk perlawanan dari mereka yang tertindas, 
sudah tentu selalu dilihat dari perspektif yang berkuasa dan yang punya bedil, 
dan karena itu sangat mengganggu kesadarannya.


LBH Progresif: Gubernur Sulteng jangan cari kambing hitam tewasnya satu warga 
tolak tambang
Sebelum peristiwa terjadi warga meminta kepada Gubernur Sulteng untuk mencabut 
izin konsesi tambang melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar 
Lembaga dan HAM, Ridha Saleh dan dia berjanji untuk menemui massa aksi. Namun 
naas polisi yang ditemui, akibatnya satu orang tewas.
Februari 14, 2022 2:12 am
PALU– Penolakan tambang emas PT Trio Kencana dilakukan warga di Kecamatan 
Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah semenjak 
Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga 
puncaknya pada Sabtu, 12 Februari, Sabtu malam. Anggota Dewan Pengurus LBH 
Progresif ABD Razak menilai tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi 
sangat berlebihan terkesan brutal.
“Akibatknya satu warga tewas dan 56 ditahan. Kami meminta komnas HAM untuk 
melakukan penyediaan mendalam,” ungkapnya kepada metroluwuk.id, Senin.
Sebelumnya pada 7 Februari 2022 lalu, warga tiga kecamatan menggelar aksi tolak 
tambang menuntut Gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT 
Trio Kencana. Hal itu disampaikan kepada Tenaga Ahli Gubernur Bidang 
Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh dan dia berjanji untuk 
menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga.
Menurut Abd Razak dalam hal menyampaikan pendapat dan melindungi hak atas tanah 
sudah sangat jelas dilindungi oleh undang-undang. Harusnya Gubernur atau Staf 
ahlinya, “paham itu aturan. Tidak mengalihkan isu tewasnya satu warga mencari 
kambing hitam.”
Sudah jelas diatur dalam hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga 
telah dijamin, “UUD Indonesia, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat 
(1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lantas mengapa Korlap yang 
dijadikan korban peristiwa tersebut. Jelas Abd Razak.
Lebih lanjut ia mengatakan, langkah penanganan keamanan aksi masyarakat usai 
menyampaikan penolakan dengan Gubernur itu sudah benar. Karena memiliki alasan 
konkret ingin menyelamatkan hak atas hidup dan tempat tinggal yang masuk dalam 
konsesi tambang emas PT Trio Kencana diatas lahan seluas 15.725 hektar.

Potret buruk penanganan aksi Kapolri harus melakukan evaluasi kepada bawahannya 
melalui Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak 
Hukum yang telah disepakati bersama PBB (Basic Principles on the Use of Force 
and Firearms by Law Enforcement Officials).
“Melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila 
mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari 
ancaman kematian,” tegas Abd Razak.
Ia mengatakan selain melakukan penembakan secara brutal sebanyak 56 orang 
ditahan. Di sana (Polres Parigi) Koordinator LBH Progresif Munafri, SH masih 
mendampingi warga yang ditahan.
“Kami berharap mereka semua dibebaskan.” ungkap Abd Razak.
Sebelumnya Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri dan 
Komnas HAM usut dugaan penembakan satu warga meninggal saat unjuk rasa di 
Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
Penembakan terhadap pengunjuk rasa menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, 
Sulawesi Tengah, disebutkan brutal, sangat brutal, apalagi kami menerima 
laporan sudah ada korban tewas. Penembakan terhadap pengunjuk rasa damai yang 
menolak pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa dibenarkan.
“Aparat penegak hukum harus segera mengusutnya, termasuk menginvestigasi 
keterlibatan aparat melakukan penembakan dan tindakan refresif yang sangat 
merendahkan martabat manusia,” ungkap Usman Hamid dalam keterangan tertulis 
Minggu 13 Februari 2022.
Menurut Usman Hamid peristiwa di Kabupaten Parigi Moutong selain Kapolri, kami 
juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus 
ini.
Dalam sepekan terakhir, negara begitu represif dan eksesif dalam menangani 
masyarakat yang memprotes tambang. “Kami mendesak agar negara berhenti 
mengerahkan kekuatan dan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes-protes 
warga. Siklus kekerasan ini harus dihentikan. Negara wajib melindungi mereka 
yang berbeda pendapat dengan negara.”
Reporter | Palu, Parigi, Poso | Hendra Edo

Sent from Mail for Windows

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1693202471.335651.1645208336812%40yahoo.com.

Reply via email to