Di mana-mana, penduduk membela tanahnya dan melawan usaha perampasan hak untuk hidup layak.
Orang yang selalu berpihak kepada yang berkuasa, seperti anjing budukan remo STT, tidak mau mengerti bahwa memecahkan masalah dengan kekerasan sudah menjadi kebudayaan apparat militer sejak peristiwa 1965. Dukungan kepada kapitalisme/sistim penghisapan dan kehidupan makmur, aman dan tenteram jelas telah mematikan sensibilitas dan perasaan solidaritas kepada mereka yang terhisap, tertindas, dan dipinggirkan oleh pembangunan neo-liberal rezim ORBA dengan dan tanpa Suharto. Apapun bentuk perlawanan dari mereka yang tertindas, sudah tentu selalu dilihat dari perspektif yang berkuasa dan yang punya bedil, dan karena itu sangat mengganggu kesadarannya. LBH Progresif: Gubernur Sulteng jangan cari kambing hitam tewasnya satu warga tolak tambang Sebelum peristiwa terjadi warga meminta kepada Gubernur Sulteng untuk mencabut izin konsesi tambang melalui Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh dan dia berjanji untuk menemui massa aksi. Namun naas polisi yang ditemui, akibatnya satu orang tewas. Februari 14, 2022 2:12 am PALU– Penolakan tambang emas PT Trio Kencana dilakukan warga di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah semenjak Kamis, 31 Desember 2020; Senin 17 Januari 2020; Senin, 7 Februari 2022; hingga puncaknya pada Sabtu, 12 Februari, Sabtu malam. Anggota Dewan Pengurus LBH Progresif ABD Razak menilai tindakan aparat kepolisian dalam penanganan aksi sangat berlebihan terkesan brutal. “Akibatknya satu warga tewas dan 56 ditahan. Kami meminta komnas HAM untuk melakukan penyediaan mendalam,” ungkapnya kepada metroluwuk.id, Senin. Sebelumnya pada 7 Februari 2022 lalu, warga tiga kecamatan menggelar aksi tolak tambang menuntut Gubernur Sulteng Rusdy Mastura untuk mencabut izin tambang PT Trio Kencana. Hal itu disampaikan kepada Tenaga Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan Antar Lembaga dan HAM, Ridha Saleh dan dia berjanji untuk menemui massa aksi sehingga bisa mendengar aspirasi dan tuntutan warga. Menurut Abd Razak dalam hal menyampaikan pendapat dan melindungi hak atas tanah sudah sangat jelas dilindungi oleh undang-undang. Harusnya Gubernur atau Staf ahlinya, “paham itu aturan. Tidak mengalihkan isu tewasnya satu warga mencari kambing hitam.” Sudah jelas diatur dalam hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi juga telah dijamin, “UUD Indonesia, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” lantas mengapa Korlap yang dijadikan korban peristiwa tersebut. Jelas Abd Razak. Lebih lanjut ia mengatakan, langkah penanganan keamanan aksi masyarakat usai menyampaikan penolakan dengan Gubernur itu sudah benar. Karena memiliki alasan konkret ingin menyelamatkan hak atas hidup dan tempat tinggal yang masuk dalam konsesi tambang emas PT Trio Kencana diatas lahan seluas 15.725 hektar. Potret buruk penanganan aksi Kapolri harus melakukan evaluasi kepada bawahannya melalui Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum yang telah disepakati bersama PBB (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials). “Melarang penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum kecuali apabila mutlak diperlukan untuk melindungi diri atau untuk membela orang lain dari ancaman kematian,” tegas Abd Razak. Ia mengatakan selain melakukan penembakan secara brutal sebanyak 56 orang ditahan. Di sana (Polres Parigi) Koordinator LBH Progresif Munafri, SH masih mendampingi warga yang ditahan. “Kami berharap mereka semua dibebaskan.” ungkap Abd Razak. Sebelumnya Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak Kapolri dan Komnas HAM usut dugaan penembakan satu warga meninggal saat unjuk rasa di Parigi Moutong Sulawesi Tengah. Penembakan terhadap pengunjuk rasa menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, disebutkan brutal, sangat brutal, apalagi kami menerima laporan sudah ada korban tewas. Penembakan terhadap pengunjuk rasa damai yang menolak pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa dibenarkan. “Aparat penegak hukum harus segera mengusutnya, termasuk menginvestigasi keterlibatan aparat melakukan penembakan dan tindakan refresif yang sangat merendahkan martabat manusia,” ungkap Usman Hamid dalam keterangan tertulis Minggu 13 Februari 2022. Menurut Usman Hamid peristiwa di Kabupaten Parigi Moutong selain Kapolri, kami juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus ini. Dalam sepekan terakhir, negara begitu represif dan eksesif dalam menangani masyarakat yang memprotes tambang. “Kami mendesak agar negara berhenti mengerahkan kekuatan dan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes-protes warga. Siklus kekerasan ini harus dihentikan. Negara wajib melindungi mereka yang berbeda pendapat dengan negara.” Reporter | Palu, Parigi, Poso | Hendra Edo Sent from Mail for Windows -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/1693202471.335651.1645208336812%40yahoo.com.
