https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/07571601/kapan-bpjs-kesehatan-mulai-berlaku-jadi-syarat-jual-beli-tanah-umrah-haji?utm_medium=email&utm_campaign=daily-newsletter-d2022-02-22-t07.57&utm_source=newsletter&__sta=vhg.uosvpxhblpjlqlvuo%7CTHI&__stm_medium=email&__stm_source=smartech



Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji,
hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 22/02/2022, 07:57 WIB

Penulis Mutia Fauzia | Editor Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30
kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan
Kesehatan Nasional.

Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan
lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat
wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang
wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS Kesehatan...

Namun demikian, beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait
untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan
haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.

Lalu, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?

1.    Jual-Beli Tanah

Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. Hal
itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi.



"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi seperti
dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).



Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus
melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.



Baca juga: Cara Mencari Kantor BPJS Kesehatan Terdekat dengan Mudah



Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS
kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. "Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti
saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah Taufiqulhadi.
Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri
Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual beli tanah
merupakan peserta aktif JKN.



"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk
memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan
peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor
18 tersebut.



2.    Umrah dan haji



Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah belum
akan berlaku dalam waktu dekat.



Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag
Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan
asosiasi penyelenggara haji dan umrah.



"Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga
dengan asosiasi," ujar Hilman kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).



Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya
Jaminan Kesehatan



Selain itu, Hilman juga mengatakan, Kemenag masih mengkaji aturan tersebut.



"Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya,"
kata Hilman.



Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada
penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus
untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.



Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon
jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program
JKN.



Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan



Terakhir, Menag diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta
BPJS Kesehatan.



"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama
merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis
Inpres tersebut.



3.   STNK



Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres
1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.



Hal tersebut diungkapkan asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim
Chairuddin.



Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan,
tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.



Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya
dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7
Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar
tidak kaget.



Baca juga: Apakah Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan
BPJS



Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi
dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.



"Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta
ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS
diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu
(20/2/2022).



Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan
kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.



Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah
ini.



Baca juga: Masih Dikaji, Kemenag Sebut Syarat BPJS Kesehatan untuk Haji dan
Umrah Belum Berlaku Dalam Waktu Dekat



Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa
memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak
kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(SWKDKLLJ).



Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak
menimbulkan persoalan lain. "Misalnya, bagaimana dengan kewajiban
pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika
masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban
BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.



Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan
penjelasan hingga berita ini diturunkan.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AHgmC5VzW2fGV%2B7GjADLKKp438CZnd%3DfLsH-GhOhbeGw%40mail.gmail.com.

Reply via email to