B P J S
PENTING

Bagi sodara² yang saat ini sudah berusia di atas 50 tahun, sebaiknya ikuti
anjuran BPJS.

Laksanakan BPJS (Bobo Pada Jam Sembilan ) dan jangan lupa siapkan BPJS
(Bantal, Pakaian, Juga Selimut) karena kita seharian udh beraktivitas
jangan sampai BPJS (Badan Pegel Jalan Sempoyongan).
Sebaiknya kita istirahat dan BPJS (Bebaskan Pikiran Jangan Stress).
Kemudian besoknya harus kembali BPJS (Bangun Pagi Jalan  Santai).
 Adayang sukanya BPJS = Babi Panggang, Jeroan Sapi.

Op di 22 feb. 2022 om 10:25 schreef Sunny ambon <[email protected]>:

>
> https://nasional.kompas.com/read/2022/02/22/07571601/kapan-bpjs-kesehatan-mulai-berlaku-jadi-syarat-jual-beli-tanah-umrah-haji?utm_medium=email&utm_campaign=daily-newsletter-d2022-02-22-t07.57&utm_source=newsletter&__sta=vhg.uosvpxhblpjlqlvuo%7CTHI&__stm_medium=email&__stm_source=smartech
>
>
>
> Kapan BPJS Kesehatan Mulai Berlaku Jadi Syarat Jual Beli Tanah,
> Umrah-Haji, hingga Buat STNK? Ini Penjelasannya
>
> Kompas.com - 22/02/2022, 07:57 WIB
>
> Penulis Mutia Fauzia | Editor Diamanty Meiliana
>
> JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan
> Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai tentang Optimalisasi
> Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
>
> Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30
> kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi,
> dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan
> Kesehatan Nasional.
>
> Beberapa hal yang ia instruksikan yakni meminta agar kementerian dan
> lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat
> wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
>
> Salah satu yang paling disorot yakni terkait dengan jual beli tanah yang
> wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
>
> Baca juga: Ketika Tenaga Kerja Indonesia Kritik Kewajiban BPJS
> Kesehatan...
>
> Namun demikian, beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait
> untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi calon jemaah umrah dan
> haji serta pada pembuatan SIM, STNK, serta SKCK.
>
> Lalu, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?
>
> 1.    Jual-Beli Tanah
>
> Syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
> Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara kementerian
> Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN Teuku
> Taufiqulhadi.
>
>
>
> "Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi seperti
> dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
>
>
>
> Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus
> melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
>
>
>
> Baca juga: Cara Mencari Kantor BPJS Kesehatan Terdekat dengan Mudah
>
>
>
> Taufiqulhadi menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas
> BPJS kesehatan mulai dari 1, 2, hingga 3. "Jadi, kalau ada Juru Bicara
> seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," tambah
> Taufiqulhadi. Pada Inpres Nomor 1/2022, Jokowi menginstruksikan kepada
> Menteri Agraria/Tata ruang/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran jual
> beli tanah merupakan peserta aktif JKN.
>
>
>
> "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk
> memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan
> peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor
> 18 tersebut.
>
>
>
> 2.    Umrah dan haji
>
>
>
> Terkait dengan syarat BPJS Kesehatan bagi calon jemaah haji dan umrah
> belum akan berlaku dalam waktu dekat.
>
>
>
> Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag
> Hikman Latief mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan
> asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
>
>
>
> "Iya (belum diterapkan dalam waktu dekat) nanti kita akan koordinasi juga
> dengan asosiasi," ujar Hilman kepada Kompas.com, Senin (21/2/2022).
>
>
>
> Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah Ingin Memastikan Masyarakat Punya
> Jaminan Kesehatan
>
>
>
> Selain itu, Hilman juga mengatakan, Kemenag masih mengkaji aturan
> tersebut.
>
>
>
> "Inpresnya baru keluar, kita masih kaji sosialisasi dan implementasinya,"
> kata Hilman.
>
>
>
> Pada Inpres 1/2022, kepada Menteri Agama, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
> meminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada
> penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus
> untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.
>
>
>
> Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar Menag mensyaratkan calon
> jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program
> JKN.
>
>
>
> Baca juga: Ini 6 Alasan Pentingnya Memiliki BPJS Kesehatan
>
>
>
> Terakhir, Menag diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik,
> dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta
> BPJS Kesehatan.
>
>
>
> "Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan
> pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama
> merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis
> Inpres tersebut.
>
>
>
> 3.   STNK
>
>
>
> Kepolisian RI mengaku sudah ada sosialisasi mengenai penerapan Inpres
> 1/2022 tentang syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk STNK.
>
>
>
> Hal tersebut diungkapkan asubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim
> Chairuddin.
>
>
>
> Untuk pelayanan STNK, Taslim menyebut saat ini memang belum diterapkan,
> tetapi proses untuk menuju pemberlakuan aturan tersebut sudah dimulai.
>
>
>
> Menurut Taslim, aturan tersebut dalam penerapannya diperlukan setidaknya
> dua proses yang harus dijalankan, yaitu mengubah regulasi (Perpol Nomor 7
> Tahun 2021 tentang Regident Ranmor) dan sosialisasi kepada masyarakat agar
> tidak kaget.
>
>
>
> Baca juga: Apakah Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan
> BPJS
>
>
>
> Pihaknya menjelaskan, aturan ini sebenarnya sudah ada pada 2015, tetapi
> dalam bentuk peraturan pemerintah, bukan inpres.
>
>
>
> "Kami dari pengemban fungsi regident waktu itu ada kecenderungan minta
> ditunda dengan pertimbangan perlu sosialisasi dan minta pengelolaan BPJS
> diperbaiki terlebih dahulu," kata Taslim kepada Kompas.com, Minggu
> (20/2/2022).
>
>
>
> Kepolisian menurutnya saat itu tak mau membuat masyarakat terbebani dengan
> kewajiban BPJS, tetapi di sisi lain pelayanannya belum maksimal.
>
>
>
> Kendati demikian, Taslim menegaskan pihaknya mendukung kebijakan
> pemerintah ini.
>
>
>
> Baca juga: Masih Dikaji, Kemenag Sebut Syarat BPJS Kesehatan untuk Haji
> dan Umrah Belum Berlaku Dalam Waktu Dekat
>
>
>
> Khusus untuk pelayanan STNK, Taslim menuturkan bahwa Polri tidak bisa
> memutuskan sendiri, karena berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak
> kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
> (SWKDKLLJ).
>
>
>
> Oleh karena itu, Polri harus berkoordinasi juga dengan Samsat agar tidak
> menimbulkan persoalan lain. "Misalnya, bagaimana dengan kewajiban
> pembayaran pajak kendaraan, apakah akan diterapkan denda atau tidak ketika
> masa pajak sudah jatuh tempo, sementara STNK kita pending terkait kewajiban
> BPJS yang belum dipatuhi," ungkapnya.
>
>
>
> Sementara terkait pembuatan SIM dan SKCK, kepolisian belum memberikan
> penjelasan hingga berita ini diturunkan.
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AHgmC5VzW2fGV%2B7GjADLKKp438CZnd%3DfLsH-GhOhbeGw%40mail.gmail.com
> <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AHgmC5VzW2fGV%2B7GjADLKKp438CZnd%3DfLsH-GhOhbeGw%40mail.gmail.com?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAG8tavhuo8NWD0-QXKWKz5eED18gBny2w_qrP5gTw-HgSRqyhg%40mail.gmail.com.

Reply via email to