https://suarapapua.com/2022/02/22/victor-yeimo-saya-tolak-dituntut-makar/


Victor Yeimo: Saya Tolak Dituntut Makar


*JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sidang lanjutan terhadap Victor Yeimo, Juru
Bicara Internasional KNPB Pusat telah digelar pada 21 Februari di PN
Abepura.*

Dalam sidang ini, Jaksa Penutut umum membacakan surat dakwaan Victor F.
Yeimo. JPU menuntut Yeimo dengan pasal makar. Tuntutan ini dinilai
berlebihan karena apa yang terjadi pada Agustus 2019 merupakan respon atas
sikap rasis yang sudah berakar dalam watak penduduk Indonesia kepada orang
Papua.

Jaksa menuntut aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada tanggal 29 Agustus
2019 itu ada keterlibatan secara lisan maupun tertulis berdakwa bersama
rekan ketua KNPB Agus Kossay  dalam Demonstrasi yang difasilitasi oleh
ketua-kerua BEM di Jayapura.

“Mereka [Ketua PNWP, NRFPB, WPNCL dan FWPC  Bersama terdakwa]  yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, makar dengan
maksimal supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, yang dilakukan,”
kata Andrianus Y. Tomana, dalam pembacaan surat dakwaan di Pengadilan
Negeri Jayapura, Kota Jayapura Papua. Senin (21/2/2022.)

Menurut Jaksa penuntut umum bertakwa terjerat hukum pidana Penerapan 106
KUHP Jo 55 Ayat (1) ke 1 dalam tindak pidana makar, KUHP Pasal 110 Ayat 1
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan. Dan KUHP 110 ayat 2 ke 1
tentang berusaha menggerakan orang atau menyuruh melakukan kejahatan.

<https://suarapapua.com/2022/02/22/victor-yeimo-saya-tolak-dituntut-makar/>

pf-orig-src="https://suarapapua.com/2022/02/22/victor-yeimo-saya-tolak-dituntut-makar/";
pf-restore-src="https://suarapapua.com/2022/02/22/victor-yeimo-saya-tolak-dituntut-makar/";
pf-data-width=0 pf-data-height=0 data-pf_style_display=inline
data-pf_style_visibility=visible data-pf_rect_width=0 data-pf_rect_height=0
srcset="" class="flex-width pf-size-full smallImage"
v:shapes="_x0000_i1026">
<https://suarapapua.com/2022/02/22/victor-yeimo-saya-tolak-dituntut-makar/>

<https://suarapapua.com/2022/02/02/perusahaan-sawit-abai-suku-yerisiam-gua-merasa-tersisih/>

Baca Juga:
<https://suarapapua.com/2022/02/02/perusahaan-sawit-abai-suku-yerisiam-gua-merasa-tersisih/>
 Perusahaan Sawit Abai, Suku Yerisiam Gua Merasa Tersisih
<https://suarapapua.com/2022/02/02/perusahaan-sawit-abai-suku-yerisiam-gua-merasa-tersisih/>



“Penggabungan beberapa organisasi terdiri dari PNWP, NRFPB, WPNCL dan FWPC,
melakukan pergerakan politik luar negeri untuk mındapat dukungan politik
internasional untuk di bawa dan bahas di Sidang Dewan PBB untuk mendapat
hak politik berupa referendum  untuk kemerdekaan Papua,” katanya.

Victor Yeimo, Juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat itu
mengakui benar terlibat sebagai peserta aksi penolakan rasis pada tanggal
19 Agustus 2019 namun, aksi itu berjalan baik sampai dengan selesai masa
aksi pulang aman.

“Saya ditangkap hanya karena  kasus Rasisme memang saya terlibat dan benar
ada orasi-orasi. Tapi Orasi-orasi itu bukan hanya disampaikan oleh saya,
DPRP sampaikan, Gubernur Sampaikan semua orang Papua sampaikan pada saat
itu. Jadi saya diadili kenapa mereka tidak diadili,” tegasnya
mempertanyakan.

Dia membeberkan, dia hadir bersama rakyat Papua untuk menolak dan melawan
rasisme dalam bentuk demo dan itu disampaikan dengan damai di kantor
gubernur Papua.

“Saya terlibat untuk mengamankan masa rakyat Papua menuju ke Kantor
Gubernur, kami sampaikan aspirasi secara teransparan di Gubernur, kami
pulang dengan damai tanpa terjadi apa-apa. Jadi saya menolak tuntutan makar
karena itu jakasa mengada-ada,” tegasnya.

<https://suarapapua.com/2021/12/31/budaya-empat-suku-di-tambrauw-akan-dimasukkan-dalam-kurikulum-pendidikan/>

Baca Juga:
<https://suarapapua.com/2021/12/31/budaya-empat-suku-di-tambrauw-akan-dimasukkan-dalam-kurikulum-pendidikan/>
 Budaya Empat Suku di Tambrauw akan Dimasukkan dalam Kurikulum Pendidikan
<https://suarapapua.com/2021/12/31/budaya-empat-suku-di-tambrauw-akan-dimasukkan-dalam-kurikulum-pendidikan/>



Yeimo, menolak tuntutan Jaksa karena Rasisme itu musuh besarsama individu,
kelompok, lembaga, Nasional bahkan internasional. Maka setelah ujaran
kebencihan terhadap mahasiswa papua di Surabaya sehingga semua orang Papua
terpukul.

“DPRP, Gubernur, semua orang yang ada di atas tanah ini terpukul dengan
aksi rasis. Saya sebagai manusia saya bukan binatang, saya bukan monyet,
saya terpukul dan saya terlibat didalam aksi rasis dan Saya punya hak untuk
membela bangsa saya,” katanya.

Sementara, aksi  yang berikut Yeimo mengakui tidak terlibat secara
organisasi maupun individu mengatur dan merencankan aksi susulan.

“Saya sendiri memang tidak terlibat disitu karena saya tahu bahwa aksi ke
dua itu diatur oleh pihak yang lain untuk sengaja mengahancurkan perjuangan
kami Papua. Sengaja mengaduh domba antara pendatang dengan orang Papua,”
terangnya.

Terdakwa menilai dakwaan dituntut Jaksa  itu penuh dengan asumsi-asumsi
liar yang dilibatkan jalannya ULMWP, PNWP, NRFPB, WPNCL dan FWPC. Pihaknya,
menolak secara subjektif maupun Objekti.

“Kalau mau mengadili Benny Wenda silahkan adili Beny Wenda, Buctar Tabuni,
Edison Waromi, ULMWP KNPB ada pengurusnya silahkan adili mereka. Kalau ada
kasus lain di luar dari pada kejadian Rasis silakan itu diadili karena saya
pikir itu sudah pernah diadili,” ujarnya.

<https://suarapapua.com/2022/01/14/negara-tidak-sediakan-vaksin-halal-pigai-negara-abaikan-ham-dan-kebutuhan-umat-islam/>

Baca Juga:
<https://suarapapua.com/2022/01/14/negara-tidak-sediakan-vaksin-halal-pigai-negara-abaikan-ham-dan-kebutuhan-umat-islam/>
 Negara Tidak Sediakan Vaksin Halal, Pigai: Negara Abaikan HAM dan
Kebutuhan Umat Islam
<https://suarapapua.com/2022/01/14/negara-tidak-sediakan-vaksin-halal-pigai-negara-abaikan-ham-dan-kebutuhan-umat-islam/>



Dia Menyatakan, pihaknya  tidak bersalah dalam kasus aksi melawan rasisme
karena rasisme itu musuh bersama .

“Saya sama sekali tidak bersalah didalam kasus ini karena keterlibatan saya
aksi melawan Rasisme karena rasisme itu adalah musuh bersama-sama. Kita
semua jadi itu kita lawan bersama-sama jadi sidang ini berjalan baik saya
minta seadil-adilnya kasus ini”. Katanya.

Sementara Penasehat Hukum Victor F Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan dalam
proses sidang lanjutan itu kondisi terdakwa dalam kondisi sakit yang harus
mendapatkan perawatan secara rutin.

“Kondisi terdakwa dalam keadaan sakit dia punya obat program 6 bulan
kemudian ditambah lagi 9 bulan. Ini masih 5 bulan lagi,” jelasnya.

Kawer berharap agar Hakim dan jaksa dilihat baik kondisi terdakwa supaya
sidang bisa berjalan lancar.

“Terdakwa juga sisih kesehatan tidak terganggu tentu dari proses yang lain
lancar, ini keadilan untuk terdakwa itu harus ada,” harapnya.



* Pewarta: Atamus Kepno Editor: Arnold Belau*

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2BrFx7d%3D3ObyV_37FGpnP8WW82s5JsJjrwKmKm4_c3tjQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to