Apakah suara keras sekeras-kerasnya diperhatikan penduduk?  Suara gegap
gempita tidak menghilangkan korupsi penguasa!

On Thu, Feb 24, 2022 at 1:41 AM Chan CT <[email protected]> wrote:

> *Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan*
> Tim detikcom - detikNews
> Kamis, 24 Feb 2022 07:16 WIB
> [image: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas]
> Menteri Agama Yaqut (Foto: Dok. Istimewa)
>
> Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat
> edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan
> musala. Yaqut kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan
> gonggongan anjing.
> Yaqut awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara
> oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar
> volume.
>
> "Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita
> tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu
> syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu
> (23/2/2022).
>
>
> Baca juga:
> Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing
>
> Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain
> itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
>
>
> "Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang,
> 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum
> dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.
>
> "Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin
> harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.
>
> Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar.
> Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika
> dinyalakan dalam waktu bersamaan.
>
> "Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter
> itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan
> mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi
> gangguan buat sekitarnya," katanya.
>
> "Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim.
> Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa
> sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut
> lagi.
>
> Baca juga:
> Nusron Wahid soal Aturan Toa Masjid: Ini Kurang kerjaan!
>
> Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan
> gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.
>
> "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks,
> misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya
> menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa?
> Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi
> gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur
> agar tidak ada terganggu," katanya.
>
> Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk
> syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat.
>
> "Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap
> bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut.
>
> Simak video 'Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag':
>
>
> *Aturan Volume Toa Masjid*
>
> Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun
> 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat
> edaran itu terbit pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Kanwil
> Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor
> Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid
> Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus
> Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
>
> Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman
> Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:
>
>
> *1. Umum*a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
> Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang
> difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras
> suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
>
> b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
> 1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas
> Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
> 2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada
> makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada
> jemaah; dan
> 3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun
> di luar masjid/musala.
>
>
> *2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara*a. pemasangan pengeras suara
> dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras
> suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
> b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan
> pengaturan akustik yang baik;
> c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar
> 100 dB (seratus desibel); dan
> d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya
> memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat,
> selawat/tarhim.
>
> Baca juga:
> Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturannya
>
> 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
>
>
> *a. Waktu Salat:*1) Subuh:
> a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim
> dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10
> (sepuluh) menit; dan
> b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan
> Pengeras Suara Dalam.
>
> 2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
> a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim
> dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5
> (lima) menit; dan
> b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.
>
> 3) Jum'at:
> a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim
> dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10
> (sepuluh) menit; dan
> b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah,
> pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras
> Suara Dalam.
>
>
>
> *b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.c. Kegiatan Syiar
> Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:*1)
> penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat
> Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan
> Pengeras Suara Dalam;
> 2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat
> dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00
> waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
> 3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan
> menggunakan Pengeras Suara Luar;
> 4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13
> Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara
> berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
> 5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras
> Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena
> masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
>
> *4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan
> kualitas dan kelayakannya*
>
> Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
>
> a. bagus atau tidak sumbang; dan
> b. pelafazan secara baik dan benar.
>
> *5. Pembinaan dan Pengawasan*
>
> a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi
> tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
> b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan
> Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.
>
> (haf/aik)
>
> Baca artikel detiknews, "Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara
> Masjid dengan Gonggongan" selengkapnya
>
> https://news.detik.com/berita/d-5956278/kala-menag-bandingkan-aturan-pengeras-suara-masjid-dengan-gonggongan
> .
>
> Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E32B79C1E0864876861E04E18AC9E8EB%40A10Live
> <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E32B79C1E0864876861E04E18AC9E8EB%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2A63ON%2BeM2tUuf4E63dZY_Y%2BtsrzEMVg%3DfwshBpiRPWQQ%40mail.gmail.com.

Reply via email to