Apakah suara keras sekeras-kerasnya diperhatikan penduduk? Suara gegap gempita tidak menghilangkan korupsi penguasa!
On Thu, Feb 24, 2022 at 1:41 AM Chan CT <[email protected]> wrote: > *Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan* > Tim detikcom - detikNews > Kamis, 24 Feb 2022 07:16 WIB > [image: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas] > Menteri Agama Yaqut (Foto: Dok. Istimewa) > > Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat > edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan > musala. Yaqut kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan > gonggongan anjing. > Yaqut awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara > oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar > volume. > > "Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita > tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu > syiar agama Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu > (23/2/2022). > > > Baca juga: > Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing > > Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain > itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. > > > "Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, > 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum > dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut. > > "Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin > harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya. > > Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. > Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika > dinyalakan dalam waktu bersamaan. > > "Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter > itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan > mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi > gangguan buat sekitarnya," katanya. > > "Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. > Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa > sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut > lagi. > > Baca juga: > Nusron Wahid soal Aturan Toa Masjid: Ini Kurang kerjaan! > > Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan > gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing. > > "Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, > misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya > menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? > Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi > gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur > agar tidak ada terganggu," katanya. > > Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk > syiar tidak menimbulkan gangguan masyarakat. > > "Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap > bisa dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut. > > Simak video 'Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag': > > > *Aturan Volume Toa Masjid* > > Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun > 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat > edaran itu terbit pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Kanwil > Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor > Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid > Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus > Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. > > Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman > Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: > > > *1. Umum*a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. > Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang > difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras > suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala. > > b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan: > 1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas > Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu; > 2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada > makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada > jemaah; dan > 3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun > di luar masjid/musala. > > > *2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara*a. pemasangan pengeras suara > dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras > suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala; > b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan > pengaturan akustik yang baik; > c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar > 100 dB (seratus desibel); dan > d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya > memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, > selawat/tarhim. > > Baca juga: > Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturannya > > 3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara > > > *a. Waktu Salat:*1) Subuh: > a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim > dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 > (sepuluh) menit; dan > b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan > Pengeras Suara Dalam. > > 2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: > a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim > dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 > (lima) menit; dan > b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam. > > 3) Jum'at: > a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim > dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 > (sepuluh) menit; dan > b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, > pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras > Suara Dalam. > > > > *b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.c. Kegiatan Syiar > Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:*1) > penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat > Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan > Pengeras Suara Dalam; > 2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat > dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 > waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam. > 3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan > menggunakan Pengeras Suara Luar; > 4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 > Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara > berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan > 5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras > Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena > masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar. > > *4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan > kualitas dan kelayakannya* > > Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan: > > a. bagus atau tidak sumbang; dan > b. pelafazan secara baik dan benar. > > *5. Pembinaan dan Pengawasan* > > a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi > tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang. > b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan > Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. > > (haf/aik) > > Baca artikel detiknews, "Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara > Masjid dengan Gonggongan" selengkapnya > > https://news.detik.com/berita/d-5956278/kala-menag-bandingkan-aturan-pengeras-suara-masjid-dengan-gonggongan > . > > Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/ > > -- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E32B79C1E0864876861E04E18AC9E8EB%40A10Live > <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E32B79C1E0864876861E04E18AC9E8EB%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer> > . > -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2A63ON%2BeM2tUuf4E63dZY_Y%2BtsrzEMVg%3DfwshBpiRPWQQ%40mail.gmail.com.
