Yg mau diatur oleh Menteri agama itu suara bisingnya, bukan azan.
Orang2 yg berseberangan dgn Menteri agama spt roy suryo, fadli zon dll 
memelintir omongan Menteri agama dgn memotong durasi dan diambil seenak udel 
utk menciptakan narasi bahwa menteri agama itu menista agama.

Gak bakalan menang tuntutan roy suryo itu. Gak bakalan!

Susah apa2 dikaitkan dgn agama. Wayang, tidur sama pasangan, tarian, nyanyian. 
Jgn heran nanti kalau kencing, makan, berobat, bermain, berjalan, berkendaraan, 
bikin rumah  dst nanti akan dikait2kan dgn agama.

Nesare

From: [email protected] <[email protected]> On Behalf Of 
Sunny ambon
Sent: Thursday, February 24, 2022 6:01 AM
To: Chan CT <[email protected]>
Cc: GELORA45_In <[email protected]>
Subject: Re: [GELORA45] Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid 
dengan Gonggongan

Apakah suara keras sekeras-kerasnya diperhatikan penduduk?  Suara gegap gempita 
tidak menghilangkan korupsi penguasa!

On Thu, Feb 24, 2022 at 1:41 AM Chan CT 
<[email protected]<mailto:[email protected]>> wrote:
Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan
Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 07:16 WIB
[Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas]
Menteri Agama Yaqut (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran 
yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Yaqut 
kemudian membandingkan aturan volume suara ini dengan gonggongan anjing.
Yaqut awalnya menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh 
masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak 
melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama 
Islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).


Baca juga:
Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, 
waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.


"Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB 
maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan 
setelah azan. Tidak ada pelarangan," ujar Yaqut.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin 
harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," sambungnya.

Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, 
dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam 
waktu bersamaan.

"Misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu 
ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka 
menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat 
sekitarnya," katanya.

"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian 
rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali 
dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.

Baca juga:
Nusron Wahid soal Aturan Toa Masjid: Ini Kurang kerjaan!

Dia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. 
Salah satunya ialah gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. 
Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam 
waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa 
pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di 
musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," 
katanya.

Yaqut kemudian meminta agar suara Toa diatur waktunya. Jadi niat untuk syiar 
tidak menimbulkan gangguan masyarakat.

"Agar niat menggunakan speaker sebagai untuk sarana, melakukan syiar tetap bisa 
dilaksanakan dan tidak mengganggu," kata Yaqut.

Simak video 'Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag':


Aturan Volume Toa Masjid

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 
tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat edaran 
itu terbit pada 18 Februari 2022 dan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag 
Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama 
kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, 
Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala 
di seluruh Indonesia.

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman 
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara 
dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam 
ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke 
luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur'an, selawat atas 
Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada 
makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; 
dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di 
luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan 
ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan 
akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 
dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya 
memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca juga:
Menag Terbitkan Pedoman Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturannya

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:
1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat 
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) 
menit; dan
b) pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras 
Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat 
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; 
dan
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat 
menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) 
menit; dan
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum'at, hasil infak sedekah, 
pelaksanaan Khutbah Jum'at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara 
Dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.
c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari 
Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat 
Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an menggunakan Pengeras 
Suara Dalam;
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan 
dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat 
dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan 
menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah 
dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut 
dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras 
Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena 
masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas 
dan kelayakannya

Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi 
tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi 
Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

(haf/aik)

Baca artikel detiknews, "Kala Menag Bandingkan Aturan Pengeras Suara Masjid 
dengan Gonggongan" selengkapnya
https://news.detik.com/berita/d-5956278/kala-menag-bandingkan-aturan-pengeras-suara-masjid-dengan-gonggongan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke 
[email protected]<mailto:[email protected]>.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E32B79C1E0864876861E04E18AC9E8EB%40A10Live<https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/E32B79C1E0864876861E04E18AC9E8EB%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer>.
--
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke 
[email protected]<mailto:[email protected]>.
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2A63ON%2BeM2tUuf4E63dZY_Y%2BtsrzEMVg%3DfwshBpiRPWQQ%40mail.gmail.com<https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2A63ON%2BeM2tUuf4E63dZY_Y%2BtsrzEMVg%3DfwshBpiRPWQQ%40mail.gmail.com?utm_medium=email&utm_source=footer>.

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/BL0PR07MB54419DE19F17778AE6C60C7BF03D9%40BL0PR07MB5441.namprd07.prod.outlook.com.

Reply via email to