Saat DPR Diragukan, DPD Jawabannya?I76 - Saturday, February 26, 2022 23:00
https://www.pinterpolitik.com/in-depth/saat-dpr-diragukan-dpd-jawabannya
 
Logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI (Foto: kompas.com)
6 min read

Komentar Fahri Hamzah terkait minimnya keberpihakan wakil rakyat di DPR karena 
keterikatannya terhadap partai politik menjadi bahan renungan tersendiri. 
Lantas, mampukah DPD menjadi jawaban atas keraguan terhadap DPR?


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com

Politik di Indonesia mempunyai keunikan tersendiri. Meski kerap dianggap 
bermakna negatif, tapi tidak sedikit juga yang punya harapan besar terhadap 
politik. Politik masih jadi harapan, karena dinilai mampu merubah tatanan 
kehidupan masyarakat secara mendasar.

Salah satu tokoh yang memperlihatkan harapan tersebut adalah Fahri Hamzah 
,Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri masih memperlihatkan harapan politik akan 
membaik, jika sistem dalam politik di Indonesia mengalami perubahan dalam 
beberapa hal, yaitu feodalisme dan ketidakberpihakan partai politik terhadap 
rakyat.

Fahri memaparkan bahwa trauma bangsa ini terhadap sejarah buruk masa lalu, 
yaitu ketika feodalisme menjadi sindrom para penguasa republik ini, dan 
tentunya feodalisme ini telah menjadikan rakyat menjadi korban. Oleh karenanya, 
generasi yang ingin demokrasi secara menyeluruh di negeri ini harus menolak 
feodalisme.

Feodalisme ini berkelindan dengan sebuah fenomena partai politik yang kerap 
dianggap Fahri sebagai bisnis ternak pejabat. Sehingga pejabat negara yang 
seharusnya berpihak kepada rakyat, tapi kenyataannya mereka masih dikuasai oleh 
partai politik (parpol) yang mengusungnya.

Fenomena ini memberikan pertanyaan yang substansial tentang arti demokrasi yang 
sesungguhnya. Para pejabat, spesifik bisa kita sebut anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat (DPR) yang terpilih, mempunyai semacam dua identitas, yaitu identitas 
sebagai wakil rakyat dan juga wakil dari parpol.

Siti Zuhro, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 
dalam beberapa analisisnya mengenai fenomena pengambilan keputusan di DPR, 
mengatakan anggota DPR juga mewakili kepentingan parpolnya masing-masing yang 
telah membawanya ke kursi DPR melalui pemilu legislatif. Sehingga anggota DPR 
tidak semata hanya mewakili suara rakyat, tapi juga mewakili kepentingan 
parpolnya.

Pendapat ini menggambarkan ikatan anggota DPR dan parpol sulit dilepaskan, 
karena faktor keterikatan parpol sebagai kendaraan untuk menjadi anggota DPR 
itu sendiri. Kemudian kewenangan parpol yang kuat untuk melakukan recall kepada 
anggotanya di DPR, membuat ikatan itu seakan menjadi “hukum alam” politik bagi 
anggota DPR.

Jika DPR dirasa “tidak mampu” menjadi corong aspirasi  rakyat, maka mungkinkah 
terdapat harapan lain selain DPR. Seperti yang kita ketahui, ada  lembaga lain 
dalam sistem legislatif kita, yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam sistem dua kamar yang berlaku, dikenal juga DPD yang mewakili kepentingan 
konstituen tanpa melalui parpol sebagai kendaraan saat pemilihan. Lantas, 
apakah DPD ini bisa menjadi harapan lain, menjadi sebagai media penyampai 
aspirasi rakyat?

Baca juga: Siapa Calon Kuat Ketua DPD?


  
DPD Solusi Keterwakilan Publik?
Sebagai institusi politik yang lahir pasca reformasi, DPD memiliki potensi 
strategis dalam hal memperkuat sistem dan praktik demokrasi perwakilan di 
Indonesia, karena bisa menjadi penyeimbang institusi legislatif lainnya, yaitu 
DPR dalam pembahasan kebijakan strategis, seperti regulasi maupun anggaran di 
level pusat.

Robert Dahl dalam bukunya Democracy and Its Critics, mengatakan demokrasi 
secara alami menghendaki adanya lembaga perwakilan. Dengan demokrasi 
perwakilan, membuat ketergantungan rakyat terhadap lembaga perwakilan sangatlah 
tinggi karena melalui lembaga inilah nasib seluruh rakyat digantungkan.

Bagi Dahl, rakyat yang seharusnya berdaulat penuh, kini posisinya digantikan 
oleh lembaga perwakilan. Tidak heran bahwa pada kenyataannya yang memerintah 
selamanya hanyalah segelintir elite politik.

Jamaludin Ghafur dalam tulisannya Memperkuat DPD?, mengatakan bentuk konkrit 
dukungan rakyat terhadap DPD agar dapat membawa perubahan di parlemen dapat 
dilihat dari hasil survei. Berbagai survei menunjukkan keinginan kuat dari 
rakyat agar kewenangan dan fungsi DPD diperkuat, bahkan disetarakan dengan 
kekuasaan DPR.

Bagi Ghafur, banyak pihak sepakat bahwa salah satu kendala bagi DPD untuk 
memperjuangkan aspirasi rakyat adalah minimnya kekuasaan yang dimiliki. Dari 
tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, semuanya 
bersifat saran dan tidak mengikat.

Kehadiran DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah memunculkan banyak 
harapan agar lembaga ini bisa merubah wajah parlemen yang selama ini dilanda 
krisis legitimasi masyarakat. 

Harapan rakyat ini bukan sesuatu yang mengada-ada mengingat secara teori dan 
praktik, sistem parlemen bikameral (bicameral), di dalamnya ada dua lembaga 
(DPR dan DPD), membuktikan kualitas hasil keputusannya lebih baik ketimbang 
parlemen satu kamar (unicameral), karena pengawasan terhadap pengambilan 
keputusan dilakukan secara berlapis (double check).

Mahmud dalam tulisannya Memperkuat Fungsi Representasi Anggota DPD di Parlemen, 
mengatakan, bahwa meskipun sama-sama dipilih langsung oleh rakyat, harus 
diakui, posisi anggota DPR seringkali tersandera oleh fraksi atau partai 
politik yang menjadi induknya.

Berbeda dengan peran dan posisi anggota DPD yang bisa lebih “bebas” karena 
skala tanggung jawabnya langsung kepada konstituen, yakni kepada warga di 
daerah dan juga kepada daerah secara keseluruhan.

Ini juga berkaitan dengan nomenklatur yang ada di DPD, yakni perwakilan daerah. 
Kata “perwakilan” menegaskan bahwa DPD merupakan institusi representasi. 
Sementara “daerah” menjelaskan sisi perbedaan dengan DPR, di mana anggota DPD 
lebih bernuansa mewakili wilayah-provinsi (masyarakat dan pemerintahan) atau 
representasi spasial (representasi administratif pemerintahan provinsi).

Kenyataan ideal yang harus dimiliki oleh DPD rupanya berbanding terbalik dengan 
realitas pelaksanaannya. Kita harus melihat bagaimana praktik dari lembaga 
perwakilan semacam DPD di luar negeri sebagai upaya pembanding. Salah satu 
contohnya mungkin Senat di Amerika Serikat (AS), yang juga sebenarnya mempunyai 
karakteristik yang sama dengan DPD di indonesia.

Lantas, seperti apa Senat AS sebagai upaya komparasi dengan DPD?

Baca juga: Banyak Keluhan Soal Kinerja BUMN ke DPD RI

 
  
DPD Sebanding Senat AS?
Dalam sistem politik bikameral dalam institusi legislatif di AS, Kongres 
(Congress) berisi Senat dan House of Representative (Dewan Perwakilan). 
Pemilihan anggota Senat dibagi menjadi tiga tahap yang dipilih setiap tahun 
genap dan mempunyai masa jabatan enam tahun.  Pemilihan anggota Dewan 
Perwakilan dilaksanakan setiap tahun genap dan masa jabatan anggotanya adalah 
dua tahun.

Dewan Perwakilan, yang terdiri dari 435 anggota dari distrik-distrik dalam 
sebuah negara bagian, mewakili para calon terpilih untuk masa jabatan dua tahun 
di bagian legislatif Kongres AS. Dewan perwakilan berfungsi untuk meloloskan 
undang-undang yang disepakati oleh Senat, yang kemudian dikirim ke Presiden 
untuk diratifikasi.

Sementara Senat terdiri dari 100 anggota, berjumlah dua untuk setiap negara 
bagian AS. Senator, yaitu anggota Senat dipilih untuk masa jabatan enam tahun 
untuk membuat undang-undang federal AS. Baik Dewan Perwakilan dan Senat akan 
bersama-sama membentuk Kongres.

Kongres dibentuk melalui gabungan anggota DPR berjumlah 435 dan Senat berjumlah 
100 orang, sehingga kongres berjumlah 535 anggota. Istilah Kongres AS 
diperuntukkan baik untuk anggota dari Dewan Perwakilan maupun Senat. Majelis 
tinggi yang dikenal sebagai Senat, dan majelis rendah yang dikenal sebagai 
Dewan Perwakilan. Kedua majelis tersebut bermarkas di Capitol Hill di 
Washington DC.

Adapun peran utama Senat adalah menyetujui undang-undang yang diusulkan oleh 
Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah disetujui oleh Senat, Presiden kemudian 
meloloskan undang-undang apapun, meskipun di sisi lain fungsi Kongres juga 
dapat meloloskan undang-undang jika ada dua pertiga mayoritas suara.

Guntur Prakoso dalam tulisannya Perbandingan Badan Perwakilan Rakyat Dalam 
Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Amerika Serikat, memberikan gambaran bahwa 
DPD mempunyai fungsi yang sangat terbatas, karena mereka hanya bisa mengajukan 
usul terhadap setiap hal yang berkaitan dengan legislasi.

Perbedaan fungsi dan wewenang DPD dengan Senat adalah pada kewenangannya secara 
terbatas dan tidak terbatas, dalam artian setara dengan fungsi Dewan Perwakilan 
di AS. Senat dan Dewan Perwakilan AS mempunyai kedudukan yang sama, dan artinya 
mereka punya fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang sama, serta saling 
bekerja sama melengkapi tugas mereka dalam fungsi-fungsi tersebut.

Senator di AS bekerja bersama dalam mengelola lembaga legislatif. Sedangkan di 
Indonesia, Senator (DPD) hanya sebagai pelengkap struktural di legislatif. 
Keterbatasan ini seharusnya menjadi perhatian serius, dikarenakan Senator yaitu 
anggota DPD di Indonesia mempunyai legitimasi yang kuat sebagai wakil rakyat, 
yang juga dapat memperjuangkan suara rakyat. (I76)

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/6DF9F9AE1F264CEDBF8087B972DE2BBA%40A10Live.

Reply via email to