Artikel
Bertahap memindahkan ibu kota ke Nusantara
Oleh Desca Lidya Natalia  Senin, 28 Februari 2022 07:44 WIB
 
Ilustrasi- Bagian dari desain ibu kota negara (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)

Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyebutkan 
pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar memindahkan aparatur 
sipil negara (ASN) dan membangun gedung-gedung pemerintahkan melainkan sebagai 
lompatan transformasi.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut IKN Nusantara menjadi 
representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan 
kota-kota lain di Indonesia dan menunjukkan warga di dunia bagaimana Indonesia 
menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan.

Untuk mewujudkan cita-cita tentu tidak cukup dengan hanya memiliki visi, 
melainkan perlu dilengkapi dengan rencana dan paling penting adalah 
implementasi.

Modal pertama sudah di tangan yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang 
IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022.

Meski masih butuh aturan-aturan turunan, namun UU IKN dan lampirannya sedikit 
banyak memberikan gambaran mengenai tahapan perpindahan ibu kota dari Jakarta 
ke Nusantara.

Jokowi menyebut rencana pembangunan IKN Nusantara akan dimulai pada tahap 
pertama di kawasan inti pusat pemerintahan dan diawali dengan merevitalisasi 
dan mereboisasi hutan terlebih dahulu, diikuti dengan pembangunan infrastruktur 
dasar, wilayah hijau dan biru kota, kompleks pemerintahan, perkantoran beserta 
sarana dan prasarananya.

Pembangunan tersebut menandai transformasi masyarakat yang disebut Presiden 
Jokowi dimulai dari pengembangan kota. Jokowi menyebut akan mewujudkan dalam 
IKN sebagai kota bersama lingkungan alami dan lingkungan binaan berperan 
penting dalam mentranformasi budaya masyarakat yang baru dan relevan dengan 
perkembangan masa kini dan siap untuk masa depan.

Pembangunan IKN nantinya seminimal mungkin berdampak pada lingkungan, 
menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan.

IKN juga akan menghadirkan transformasi dalam bermukim, harmonis dengan alam, 
dilengkapi dengan hunian yang dinamis, humanis dan berbasis semangat gotong 
royong dan kebersamaan.

Jokowi menyebut transformasi dalam bekerja, yang cerdas, kreatif, saling 
terkoneksi, saling terintegrasi dan menjalin kolaborasi menciptakan budaya 
kerja yang produktif, melayani dan dekat dengan masyarakat.

Dalam Rencana Induk IKN setebal 126 halaman disebutkan bahwa pemerintah 
mengakui masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana infrastruktur 
pada Tahap 1 yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan karena mendesak 
serta memerlukan strategipembebasan lahan dan relokasi untuk permukiman kembali.

Selain itu, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik perubahan mata 
pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan IKN 
yang dapat dikembangkan.

Adapun bagi masyarakat yang tidak terkena dampak langsung akan berpartisipasi 
dalam pengembangan ekonomi.

Baca juga: Kebijakan politik dan akomodasi kepentingan lokal dalam pemindahan 
IKN

Tahap pembangunan
IKN Nusantara sendiri direncanakan meliputi wilayah daratan seluas sekitar 
256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare yang 
berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, provinsi 
Kalimantan Timur.

Pembangunan IKN dirancang menjadi 5 tahap pembangunan yaitu:
1. Tahap 1 pada 2022-2024.
Pada tahap ini, pembangunan dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu 
pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Pada 
Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun baik berbentuk 
rumah tapak maupun unit apartemen.

Pada awal 2023-2025 dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi 
kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas 
kesehatan, dan rumah sakit internasional.

Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 (relokasi 
pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, 
serta ASN akan dilakukan pada awal 2024. Tahap 1 tercapai ketika perpindahan 
ASN dimulai. Sebelum relokasi, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan 
pertahanan keamanan.

2. Tahap 2 pada 2024-2029
Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk dihubungkan ke 
kawasan baru. Fasilitas transportasi umum primer maupun sekunder ditargetkan 
siap dipakai.

3. Tahap 3 pada 2030-2034
Sejumlah infrastrutkur ditargetkan telah selesai seperti sistem angkutan umum 
massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan air minum 
(IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, penambahan amenitas 
digital dan perkotaan.

4. Tahap 4 pada 2035-2039
Tahap 4 ditandai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan dan 
kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. Contoh 
fasilitas yang ditargetkan selesai adalah pembangunan kereta api regional, 
bendungan multiguna.

5. Tahap 5 pada 2040-2045
Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya ditandai 
dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan penduduk yang 
telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai 1,7 juta - 1,9 juta jiwa 
dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa per hektare. 
Infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh.

"Smart Governance"
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan paradigma pemerintahan yang diterapkan 
di IKN disebut mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang efektif dan 
efisien.

Kerangka yang digunakan adalah penyederhanaan proses bisnis dan urusan 
pemerintan, pengembangan jejaring kelembagaan, menerapkan ekosistem digital 
sebagai strategi transformasi multisektor dan penataan manajemen ASN di 
kementerian dan lembaga.

Pemindahan kementerian dan lembaga juga dilakukan secara berhatap dalam 5 
klaster yaitu:
Klaster 1 terdiri dari:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kemenko 
PMK, Kemenko Marves).
4. Kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, 
Kementerian Pertahanan)
5. Kementerian dan Lembaga yang mendukung kerja Presiden-Wapres secara 
langsung, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Kantor 
Staf Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden
6. Kementerian dan Lembaga yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan 
kinerja pembangunan yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan 
Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan
7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar IKN yaitu 
Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Kementerian PUPR, Kementrian Agraria 
dan Tata Ruang/BPN
8. Alat pertahanan dan Keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung 
penegakan hukum yaitu Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, 
Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, KPK.

Klaster 2
1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN yaitu Kementerian 
Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan 
manusia dan kebudayaan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, 
Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes PDTT, Kementerian Pemberdayaan 
Perempuan dan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga

Klaster 3
Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yaitu Kementerian 
Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, 
Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian 
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 
Kemenrinves, Badan Koordinasi Penanaman Modal

Klaster 4
Lembaga pemerintah non-kementerian yaitu Badan Pusat Statistik, Badan 
Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kependudukan dan 
Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional 
Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Basarnas, 
Badan Informasi Geospasial, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, Lembaga Kebijakan 
Pengadaan Barang/Jasa, Badan Riset dan Inovasi Nasional, BPOM.

Klaster 5
Lembaga non-struktural yaitu Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan Kehormatan 
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 
Ombudsman RI, Komisi ASN, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional 
Pengelola Perbatasan, Komisi Informasi Pusat, Komite Kebijakan Industri 
Pertahanan dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Sedangkan kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, 
tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak 
dipindahkan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Standardisasi 
Nasional (BSN), BMKG, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Perpusnas, Komisi 
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi 
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban 
(LPSK).

Selanjutnya SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional 
(BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI), Badan Amil Zakat 
Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite Preofesi 
Akuntan Publik.

Kemudian Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit, 
Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil Kedokteran 
Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan Indonesia dan 
Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca juga: Presiden: 80 persen anggaran IKN dari KPBU dan investasi langsung

"Superhub" ekonomi
Selain melakukan pemindahan ASN, IKN juga tetap melakukan kegiatan ekonomi. IKN 
dimaknai sebagai "superhub" ekonomi melalui strategi tiga kota (IKN, 
Balikpapan, dan Samarinda) membentuk segitiga pembangunan ekonomi.

IKN diharapkan mendorong inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein 
nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN menjadi basis 
untuk "Smart City" dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta pariwisata 
kota, bisnis, dan kesehatan.

Samarinda nantinya akan menjadi "jantung" dengan sektor pertambangan, minyak, 
dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan berkelanjutan.

Sedangkan Balikpapan akan menjadi "otot" pembangunan ekonomi Tiga Kota dengan 
memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah mapan untuk 
sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor. Balikpapan juga menampung klaster 
petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk dari minyak dan gas hulu 
menjadi berbagai turunan petrokimia hilir.

Akan ada 6 klaster ekonomi di dalam "superhub" IKN yaitu klaster industri 
teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, 
ekowisata, kimia dan produk turunan kimia serta energi rendah karbon.

Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat 2 klaster yang sudah melekat 
dengan penduduk lokal yaitu klaster ekowisata dan pariwisata 
kesehatan/kebugaran.

IKN diharapkan dapat menciptakan sejumlah lapangan kerja dari klaster-klaster 
tersebut yaitu:
a. pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, ekowisata 
komunitas dan budaya;
b. perajin, pengusaha, pekerja di toko cenderamata lokal, penyelenggara 
lokakarya kerajinan tangan;
c. pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik 
kecantikan, dan penyembuhan tradisional;
d. pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner;
e. pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta pasar 
pertanian; dan
f. pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan hiburan.

Skema pendanaan IKN
Adapun sumber pendanaan IKN dalam UU diatur berasal dari:
1. APBN
2. Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)
3. Partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara 
termasuk BUMN/swasta murni
4. Pembiayaan internasional
5. Skema pendanaan lainnya (creative financing) seperti "croud funding" dan 
dana dari filantropi.
6. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, kerja sama 
pemanfaatan dan bangun serah guna.

Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 
triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun 
dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 triliun dari 
swasta.

Akhirnya, siap-siap berpindah setahap demi setahap ke Nusantara.

Baca juga: Moeldoko tegaskan pembangunan IKN bukan untuk golongan tertentu 
Oleh Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/974E0BCE295D4752B741E871271B697F%40A10Live.

Reply via email to