Untuk berapa lama pemindahan IKN harus selesai? Bagaimana urusan antar departemen selama proses pemindahan? Berapa besar diperkirakan biaya pemindahan?
On Mon, Feb 28, 2022 at 1:56 AM Chan CT <[email protected]> wrote: > Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel> Bertahap memindahkan > ibu kota ke Nusantara > > *Oleh Desca Lidya Natalia* * Senin, 28 Februari 2022 07:44 WIB* > [image: Bertahap memindahkan ibu kota ke Nusantara] > > *Ilustrasi- Bagian dari desain ibu kota negara (ANTARA/Paparan Kementerian > PUPR)* > Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyebutkan > pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar memindahkan aparatur > sipil negara (ASN) dan membangun gedung-gedung pemerintahkan melainkan > sebagai lompatan transformasi. > > Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut IKN Nusantara menjadi > representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan > kota-kota lain di Indonesia dan menunjukkan warga di dunia bagaimana > Indonesia menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan. > > Untuk mewujudkan cita-cita tentu tidak cukup dengan hanya memiliki visi, > melainkan perlu dilengkapi dengan rencana dan paling penting adalah > implementasi. > > Modal pertama sudah di tangan yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 > tentang IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022. > > Meski masih butuh aturan-aturan turunan, namun UU IKN dan lampirannya > sedikit banyak memberikan gambaran mengenai tahapan perpindahan ibu kota > dari Jakarta ke Nusantara. > > Jokowi menyebut rencana pembangunan IKN Nusantara akan dimulai pada tahap > pertama di kawasan inti pusat pemerintahan dan diawali dengan > merevitalisasi dan mereboisasi hutan terlebih dahulu, diikuti dengan > pembangunan infrastruktur dasar, wilayah hijau dan biru kota, kompleks > pemerintahan, perkantoran beserta sarana dan prasarananya. > > Pembangunan tersebut menandai transformasi masyarakat yang disebut > Presiden Jokowi dimulai dari pengembangan kota. Jokowi menyebut akan > mewujudkan dalam IKN sebagai kota bersama lingkungan alami dan lingkungan > binaan berperan penting dalam mentranformasi budaya masyarakat yang baru > dan relevan dengan perkembangan masa kini dan siap untuk masa depan. > > Pembangunan IKN nantinya seminimal mungkin berdampak pada lingkungan, > menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan. > > IKN juga akan menghadirkan transformasi dalam bermukim, harmonis dengan > alam, dilengkapi dengan hunian yang dinamis, humanis dan berbasis semangat > gotong royong dan kebersamaan. > > Jokowi menyebut transformasi dalam bekerja, yang cerdas, kreatif, saling > terkoneksi, saling terintegrasi dan menjalin kolaborasi menciptakan budaya > kerja yang produktif, melayani dan dekat dengan masyarakat. > > Dalam Rencana Induk IKN setebal 126 halaman disebutkan bahwa pemerintah > mengakui masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana > infrastruktur pada Tahap 1 yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan > karena mendesak serta memerlukan strategipembebasan lahan dan relokasi > untuk permukiman kembali. > > Selain itu, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik perubahan mata > pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan > IKN yang dapat dikembangkan. > > Adapun bagi masyarakat yang tidak terkena dampak langsung akan > berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi. > > *Baca juga: Kebijakan politik dan akomodasi kepentingan lokal dalam > pemindahan IKN > <https://www.antaranews.com/berita/2729653/kebijakan-politik-dan-akomodasi-kepentingan-lokal-dalam-pemindahan-ikn>* > > *Tahap pembangunan* > IKN Nusantara sendiri direncanakan meliputi wilayah daratan seluas sekitar > 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare > yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, > provinsi Kalimantan Timur. > > Pembangunan IKN dirancang menjadi 5 tahap pembangunan yaitu: > 1. Tahap 1 pada 2022-2024. > Pada tahap ini, pembangunan dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu > pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. > Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun baik > berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen. > > Pada awal 2023-2025 dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi > kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas > kesehatan, dan rumah sakit internasional. > > Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 > (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, > yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024. Tahap 1 tercapai ketika > perpindahan ASN dimulai. Sebelum relokasi, IKN didominasi oleh pekerja > konstruksi dan pertahanan keamanan. > > 2. Tahap 2 pada 2024-2029 > Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk > dihubungkan ke kawasan baru. Fasilitas transportasi umum primer maupun > sekunder ditargetkan siap dipakai. > > 3. Tahap 3 pada 2030-2034 > Sejumlah infrastrutkur ditargetkan telah selesai seperti sistem angkutan > umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan > air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah, > penambahan amenitas digital dan perkotaan. > > 4. Tahap 4 pada 2035-2039 > Tahap 4 ditandai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan > dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN. > Contoh fasilitas yang ditargetkan selesai adalah pembangunan kereta api > regional, bendungan multiguna. > > 5. Tahap 5 pada 2040-2045 > Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya > ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan > penduduk yang telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai 1,7 juta - > 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa > per hektare. Infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh. > > "Smart Governance" > Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan paradigma pemerintahan yang > diterapkan di IKN disebut mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang > efektif dan efisien. > > Kerangka yang digunakan adalah penyederhanaan proses bisnis dan urusan > pemerintan, pengembangan jejaring kelembagaan, menerapkan ekosistem digital > sebagai strategi transformasi multisektor dan penataan manajemen ASN di > kementerian dan lembaga. > > Pemindahan kementerian dan lembaga juga dilakukan secara berhatap dalam 5 > klaster yaitu: > Klaster 1 terdiri dari: > 1. Presiden dan Wakil Presiden > 2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK) > 3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, > Kemenko PMK, Kemenko Marves). > 4. Kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar > Negeri, Kementerian Pertahanan) > 5. Kementerian dan Lembaga yang mendukung kerja Presiden-Wapres secara > langsung, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, > Kantor Staf Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden > 6. Kementerian dan Lembaga yang mendukung proses perencanaan, penganggaran > dan kinerja pembangunan yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan > Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur > Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan > Pembangunan > 7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar IKN yaitu > Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Kementerian PUPR, Kementrian > Agraria dan Tata Ruang/BPN > 8. Alat pertahanan dan Keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung > penegakan hukum yaitu Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri, > Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, KPK. > > Klaster 2 > 1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN yaitu Kementerian > Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN > 2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan > manusia dan kebudayaan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, > Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes PDTT, Kementerian > Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga > > Klaster 3 > Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yaitu > Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi > dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, > Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi > Kreatif, Kemenrinves, Badan Koordinasi Penanaman Modal > > Klaster 4 > Lembaga pemerintah non-kementerian yaitu Badan Pusat Statistik, Badan > Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kependudukan dan > Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional > Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Basarnas, > Badan Informasi Geospasial, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, Lembaga Kebijakan > Pengadaan Barang/Jasa, Badan Riset dan Inovasi Nasional, BPOM. > > Klaster 5 > Lembaga non-struktural yaitu Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan > Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis > Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Komisi ASN, Badan Pembinaan Ideologi > Pancasila, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komisi Informasi Pusat, > Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah > > Sedangkan kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan > peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika > tidak dipindahkan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan > Standardisasi Nasional (BSN), BMKG, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), > Perpusnas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas > Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan > Saksi dan Korban (LPSK). > > Selanjutnya SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional > (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI), Badan Amil > Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite > Preofesi Akuntan Publik. > > Kemudian Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah > Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil > Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan > Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional. > > *Baca juga: Presiden: 80 persen anggaran IKN dari KPBU dan investasi > langsung > <https://www.antaranews.com/berita/2718801/presiden-80-persen-anggaran-ikn-dari-kpbu-dan-investasi-langsung>* > > *"Superhub" ekonomi* > Selain melakukan pemindahan ASN, IKN juga tetap melakukan kegiatan > ekonomi. IKN dimaknai sebagai "superhub" ekonomi melalui strategi tiga kota > (IKN, Balikpapan, dan Samarinda) membentuk segitiga pembangunan ekonomi. > > IKN diharapkan mendorong inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein > nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN menjadi basis > untuk "Smart City" dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta > pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan. > > Samarinda nantinya akan menjadi "jantung" dengan sektor pertambangan, > minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan > berkelanjutan. > > Sedangkan Balikpapan akan menjadi "otot" pembangunan ekonomi Tiga Kota > dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah > mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor. Balikpapan juga > menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk > dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir. > > Akan ada 6 klaster ekonomi di dalam "superhub" IKN yaitu klaster industri > teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan, > ekowisata, kimia dan produk turunan kimia serta energi rendah karbon. > > Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat 2 klaster yang sudah melekat > dengan penduduk lokal yaitu klaster ekowisata dan pariwisata > kesehatan/kebugaran. > > IKN diharapkan dapat menciptakan sejumlah lapangan kerja dari > klaster-klaster tersebut yaitu: > a. pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, > ekowisata komunitas dan budaya; > b. perajin, pengusaha, pekerja di toko cenderamata lokal, penyelenggara > lokakarya kerajinan tangan; > c. pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik > kecantikan, dan penyembuhan tradisional; > d. pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner; > e. pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta > pasar pertanian; dan > f. pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan > hiburan. > > Skema pendanaan IKN > Adapun sumber pendanaan IKN dalam UU diatur berasal dari: > 1. APBN > 2. Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) > 3. Partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki > negara termasuk BUMN/swasta murni > 4. Pembiayaan internasional > 5. Skema pendanaan lainnya (creative financing) seperti "croud funding" > dan dana dari filantropi. > 6. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, kerja sama > pemanfaatan dan bangun serah guna. > > Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 > triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 > triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2 > triliun dari swasta. > > Akhirnya, siap-siap berpindah setahap demi setahap ke Nusantara. > > *Baca juga: Moeldoko tegaskan pembangunan IKN bukan untuk golongan > tertentu > <https://www.antaranews.com/berita/2721041/moeldoko-tegaskan-pembangunan-ikn-bukan-untuk-golongan-tertentu>* > > Oleh Desca Lidya Natalia > Editor: Joko Susilo > > -- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi > https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/974E0BCE295D4752B741E871271B697F%40A10Live > <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/974E0BCE295D4752B741E871271B697F%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer> > . > -- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AVwAKHi1rYThKu6jdjbM2teaje4x8CPm41dWuhyYV0Fw%40mail.gmail.com.
