Untuk berapa lama pemindahan IKN harus selesai? Bagaimana urusan antar
departemen selama proses pemindahan? Berapa besar diperkirakan biaya
pemindahan?

On Mon, Feb 28, 2022 at 1:56 AM Chan CT <[email protected]> wrote:

> Artikel <https://www.antaranews.com/slug/artikel> Bertahap memindahkan
> ibu kota ke Nusantara
>
> *Oleh Desca Lidya Natalia* * Senin, 28 Februari 2022 07:44 WIB*
> [image: Bertahap memindahkan ibu kota ke Nusantara]
>
> *Ilustrasi- Bagian dari desain ibu kota negara (ANTARA/Paparan Kementerian
> PUPR)*
> Jakarta (ANTARA) - Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyebutkan
> pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar memindahkan aparatur
> sipil negara (ASN) dan membangun gedung-gedung pemerintahkan melainkan
> sebagai lompatan transformasi.
>
> Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut IKN Nusantara menjadi
> representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan
> kota-kota lain di Indonesia dan menunjukkan warga di dunia bagaimana
> Indonesia menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan.
>
> Untuk mewujudkan cita-cita tentu tidak cukup dengan hanya memiliki visi,
> melainkan perlu dilengkapi dengan rencana dan paling penting adalah
> implementasi.
>
> Modal pertama sudah di tangan yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022
> tentang IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022.
>
> Meski masih butuh aturan-aturan turunan, namun UU IKN dan lampirannya
> sedikit banyak memberikan gambaran mengenai tahapan perpindahan ibu kota
> dari Jakarta ke Nusantara.
>
> Jokowi menyebut rencana pembangunan IKN Nusantara akan dimulai pada tahap
> pertama di kawasan inti pusat pemerintahan dan diawali dengan
> merevitalisasi dan mereboisasi hutan terlebih dahulu, diikuti dengan
> pembangunan infrastruktur dasar, wilayah hijau dan biru kota, kompleks
> pemerintahan, perkantoran beserta sarana dan prasarananya.
>
> Pembangunan tersebut menandai transformasi masyarakat yang disebut
> Presiden Jokowi dimulai dari pengembangan kota. Jokowi menyebut akan
> mewujudkan dalam IKN sebagai kota bersama lingkungan alami dan lingkungan
> binaan berperan penting dalam mentranformasi budaya masyarakat yang baru
> dan relevan dengan perkembangan masa kini dan siap untuk masa depan.
>
> Pembangunan IKN nantinya seminimal mungkin berdampak pada lingkungan,
> menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan.
>
> IKN juga akan menghadirkan transformasi dalam bermukim, harmonis dengan
> alam, dilengkapi dengan hunian yang dinamis, humanis dan berbasis semangat
> gotong royong dan kebersamaan.
>
> Jokowi menyebut transformasi dalam bekerja, yang cerdas, kreatif, saling
> terkoneksi, saling terintegrasi dan menjalin kolaborasi menciptakan budaya
> kerja yang produktif, melayani dan dekat dengan masyarakat.
>
> Dalam Rencana Induk IKN setebal 126 halaman disebutkan bahwa pemerintah
> mengakui masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana
> infrastruktur pada Tahap 1 yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan
> karena mendesak serta memerlukan strategipembebasan lahan dan relokasi
> untuk permukiman kembali.
>
> Selain itu, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik perubahan mata
> pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan
> IKN yang dapat dikembangkan.
>
> Adapun bagi masyarakat yang tidak terkena dampak langsung akan
> berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi.
>
> *Baca juga: Kebijakan politik dan akomodasi kepentingan lokal dalam
> pemindahan IKN
> <https://www.antaranews.com/berita/2729653/kebijakan-politik-dan-akomodasi-kepentingan-lokal-dalam-pemindahan-ikn>*
>
> *Tahap pembangunan*
> IKN Nusantara sendiri direncanakan meliputi wilayah daratan seluas sekitar
> 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas sekitar 68.189 hektare
> yang berada di kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara,
> provinsi Kalimantan Timur.
>
> Pembangunan IKN dirancang menjadi 5 tahap pembangunan yaitu:
> 1. Tahap 1 pada 2022-2024.
> Pada tahap ini, pembangunan dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu
> pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi.
> Pada Tahap 1, perumahan untuk ASN, TNI, Polri dan BIN akan dibangun baik
> berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen.
>
> Pada awal 2023-2025 dimulai pembangunan fasilitas litbang, perguman tinggi
> kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas
> kesehatan, dan rumah sakit internasional.
>
> Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023
> (relokasi pelopor) dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif,
> yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada awal 2024. Tahap 1 tercapai ketika
> perpindahan ASN dimulai. Sebelum relokasi, IKN didominasi oleh pekerja
> konstruksi dan pertahanan keamanan.
>
> 2. Tahap 2 pada 2024-2029
> Pada tahap ini, infrastruktur utama ditargetkan sudah siap untuk
> dihubungkan ke kawasan baru. Fasilitas transportasi umum primer maupun
> sekunder ditargetkan siap dipakai.
>
> 3. Tahap 3 pada 2030-2034
> Sejumlah infrastrutkur ditargetkan telah selesai seperti sistem angkutan
> umum massal, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), instalasi pengolahan
> air minum (IPAM), fasilitas penunjang kota spons, pengolahan sampah,
> penambahan amenitas digital dan perkotaan.
>
> 4. Tahap 4 pada 2035-2039
> Tahap 4 ditandai dengan dimulainya perkembangan pesat di bidang pendidikan
> dan kesehatan yang akan menjadi motor penggerak sektor ekonomi lain di IKN.
> Contoh fasilitas yang ditargetkan selesai adalah pembangunan kereta api
> regional, bendungan multiguna.
>
> 5. Tahap 5 pada 2040-2045
> Pada Tahap 5, diharapkan pengembangan IKN telah mencapai puncaknya
> ditandai dengan pengembangan industri berkelanjutan serta pertumbuhan
> penduduk yang telah stabil. Populasi KIKN dicanangkan mencapai 1,7 juta -
> 1,9 juta jiwa dengan kepadatan kawasan perkotaan mencapai sekitar 100 jiwa
> per hektare. Infrastruktur ditargetkan telah terbangun secara menyeluruh.
>
> "Smart Governance"
> Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan paradigma pemerintahan yang
> diterapkan di IKN disebut mengarah pada konsep pemerintahan pintar yang
> efektif dan efisien.
>
> Kerangka yang digunakan adalah penyederhanaan proses bisnis dan urusan
> pemerintan, pengembangan jejaring kelembagaan, menerapkan ekosistem digital
> sebagai strategi transformasi multisektor dan penataan manajemen ASN di
> kementerian dan lembaga.
>
> Pemindahan kementerian dan lembaga juga dilakukan secara berhatap dalam 5
> klaster yaitu:
> Klaster 1 terdiri dari:
> 1. Presiden dan Wakil Presiden
> 2. Lembaga tinggi negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
> 3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam,
> Kemenko PMK, Kemenko Marves).
> 4. Kementerian triumvirat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar
> Negeri, Kementerian Pertahanan)
> 5. Kementerian dan Lembaga yang mendukung kerja Presiden-Wapres secara
> langsung, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden,
> Kantor Staf Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden
> 6. Kementerian dan Lembaga yang mendukung proses perencanaan, penganggaran
> dan kinerja pembangunan yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan
> Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur
> Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan
> Pembangunan
> 7. Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar IKN yaitu
> Kementerian Komunikasi dan Infromatika, Kementerian PUPR, Kementrian
> Agraria dan Tata Ruang/BPN
> 8. Alat pertahanan dan Keamanan dan kementerian/lembaga yang mendukung
> penegakan hukum yaitu Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Mabes Polri,
> Paspampres, BIN, BSSN, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, KPK.
>
> Klaster 2
> 1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN yaitu Kementerian
> Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian BUMN
> 2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan
> manusia dan kebudayaan yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan,
> Kemendikbudristek, Kementerian Sosial, Kemendes PDTT, Kementerian
> Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga
>
> Klaster 3
> Kementerian yang mendukung pengembangan ekonomi dan investasi yaitu
> Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi
> dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM,
> Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
> Kreatif, Kemenrinves, Badan Koordinasi Penanaman Modal
>
> Klaster 4
> Lembaga pemerintah non-kementerian yaitu Badan Pusat Statistik, Badan
> Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Badan Kependudukan dan
> Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional
> Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Basarnas,
> Badan Informasi Geospasial, Bakamla, Lemhanas, Wantanas, Lembaga Kebijakan
> Pengadaan Barang/Jasa, Badan Riset dan Inovasi Nasional, BPOM.
>
> Klaster 5
> Lembaga non-struktural yaitu Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, Dewan
> Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis
> Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Komisi ASN, Badan Pembinaan Ideologi
> Pancasila, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komisi Informasi Pusat,
> Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
>
> Sedangkan kelembagaan yang tidak dipindahkan karena mempertimbangkan
> peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika
> tidak dipindahkan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan
> Standardisasi Nasional (BSN), BMKG, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten),
> Perpusnas, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komnas HAM, Komnas
> Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan
> Saksi dan Korban (LPSK).
>
> Selanjutnya SKK Migas, BP Batam, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
> (BKPRN), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PB2MI), Badan Amil
> Zakat Nasional (Baznas), Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komite
> Preofesi Akuntan Publik.
>
> Kemudian Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, Badan Pengawas Rumah
> Sakit, Lembaga Sensor Film, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Konsil
> Kedokteran Indonesia, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil Keperawatan
> Indonesia dan Dewan Sumber Daya Air Nasional.
>
> *Baca juga: Presiden: 80 persen anggaran IKN dari KPBU dan investasi
> langsung
> <https://www.antaranews.com/berita/2718801/presiden-80-persen-anggaran-ikn-dari-kpbu-dan-investasi-langsung>*
>
> *"Superhub" ekonomi*
> Selain melakukan pemindahan ASN, IKN juga tetap melakukan kegiatan
> ekonomi. IKN dimaknai sebagai "superhub" ekonomi melalui strategi tiga kota
> (IKN, Balikpapan, dan Samarinda) membentuk segitiga pembangunan ekonomi.
>
> IKN diharapkan mendorong inovasi, seperti biosimilar dan vaksin, protein
> nabati, nutraceutical, dan energi baru terbarukan (EBT). IKN menjadi basis
> untuk "Smart City" dan layanan digital, pendidikan abad ke-21, serta
> pariwisata kota, bisnis, dan kesehatan.
>
> Samarinda nantinya akan menjadi "jantung" dengan sektor pertambangan,
> minyak, dan gas menjadi sektor energi yang baru, rendah karbon, dan
> berkelanjutan.
>
> Sedangkan Balikpapan akan menjadi "otot" pembangunan ekonomi Tiga Kota
> dengan memanfaatkan pusat logistik dan layanan pengirimannya yang telah
> mapan untuk sektor-sektor berorientasi impor dan ekspor. Balikpapan juga
> menampung klaster petrokimia dan membantu mendorong diversifikasi produk
> dari minyak dan gas hulu menjadi berbagai turunan petrokimia hilir.
>
> Akan ada 6 klaster ekonomi di dalam "superhub" IKN yaitu klaster industri
> teknologi bersih, farmasi terintegrasi, industri pertanian berkelanjutan,
> ekowisata, kimia dan produk turunan kimia serta energi rendah karbon.
>
> Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat 2 klaster yang sudah melekat
> dengan penduduk lokal yaitu klaster ekowisata dan pariwisata
> kesehatan/kebugaran.
>
> IKN diharapkan dapat menciptakan sejumlah lapangan kerja dari
> klaster-klaster tersebut yaitu:
> a. pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana,
> ekowisata komunitas dan budaya;
> b. perajin, pengusaha, pekerja di toko cenderamata lokal, penyelenggara
> lokakarya kerajinan tangan;
> c. pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik
> kecantikan, dan penyembuhan tradisional;
> d. pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner;
> e. pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta
> pasar pertanian; dan
> f. pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan
> hiburan.
>
> Skema pendanaan IKN
> Adapun sumber pendanaan IKN dalam UU diatur berasal dari:
> 1. APBN
> 2. Kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU)
> 3. Partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki
> negara termasuk BUMN/swasta murni
> 4. Pembiayaan internasional
> 5. Skema pendanaan lainnya (creative financing) seperti "croud funding"
> dan dana dari filantropi.
> 6. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) melalui skema sewa, kerja sama
> pemanfaatan dan bangun serah guna.
>
> Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466
> triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4
> triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta Rp123,2
> triliun dari swasta.
>
> Akhirnya, siap-siap berpindah setahap demi setahap ke Nusantara.
>
> *Baca juga: Moeldoko tegaskan pembangunan IKN bukan untuk golongan
> tertentu
> <https://www.antaranews.com/berita/2721041/moeldoko-tegaskan-pembangunan-ikn-bukan-untuk-golongan-tertentu>*
>
> Oleh Desca Lidya Natalia
> Editor: Joko Susilo
>
> --
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "GELORA45" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi
> https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/974E0BCE295D4752B741E871271B697F%40A10Live
> <https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/974E0BCE295D4752B741E871271B697F%40A10Live?utm_medium=email&utm_source=footer>
> .
>

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2AVwAKHi1rYThKu6jdjbM2teaje4x8CPm41dWuhyYV0Fw%40mail.gmail.com.

Reply via email to