Sejumlah Tokoh Resmi Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi
Selasa , 01 Maret 2022 | 17:34 
https://www.sinarharapan.co/hukum/read/59064/sejumlah_tokoh_resmi_gugat_uu_ikn_ke_mahkamah_konstitusi
 
Sumber Foto Dok/Istimewa
IlustrasiListen to this
JAKARTA--Sejumlah tokoh lintas sektor hari ini, Selasa (1/3) mengajukan gugatan 
judicial review terhadap UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka tergabung dalam Komite Penggugat Judicial Review UU IKN menganggap 
situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini bukanlah saat yang tepat dalam 
memindahkan Ibu Kota. Termasuk dalam komite tersebut antara lain mantan Ketum 
PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Said Didu, Azzyumardi Azra, 
Mayjen Deddy Budiman dan banyak lainnya.




“Situasi negara saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memindahkan Ibu Kota 
Negara karena dalam berbagai aspek belum mendukung dan memungkinkan proses 
pemindahan ibukota ini,” ujar komite melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya, Din mengaku akan mengajukan uji materi UU itu jika sudah resmi 
diundangkan. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan 
Pembangunan Nasional, Kamis (17/2/2022), menyebut UU itu telah ditandatangani 
Presiden Joko Widodo Selasa (15/2).



Para pemohon melihat pembentukan UU No. 3 Tahun 2022 memiliki cacat formil yang 
bersifat serius karena berimplikasi pada inkonstitusionalitas UU IKN dari sisi 
pembentukannya. “Berkaca pada putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian UU 
Cipta Kerja yang untuk pertama kalinya mengabulkan permohonan uji formil, 
pengujian atas UU IKN juga mendalilkan aspek formil ini dengan argumentasi yang 
kuat, termasuk merujuk kepada beberapa pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 
91/PUU-XVIII/2020,” demikian keterangan tertulis Azyumardi Azra.

Adapun aspek materi muatan yang akan diuji lewat permohonan ini terkait dengan 
format Otorita sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus 
penyelenggara Ibu Kota Negara bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) dan ayat 
(2), Pasal 18A ayat (1) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.


Dalam UU IKN, lanjut penggugat, keberadaan otorita mengandung 
ketidakjelasan/dualisme karena disatu sisi disebut sebagai pemerintahan daerah 
khusus, namun di sisi lain otorita merupakan lembaga setingkat menteri. 
“Dualisme ini jelas menimbulkan kerancuan konsep otorita itu sendiri, dan 
karenanya sangat beralasan untuk diuji konstitusionalitasnya, khususnya 
terhadap norma Pemerintahan Daerah dalam UUD 1945,” ujarnya.

Di samping alasan konstitusionalitas, aspek lain yang juga turut mendasari 
permohonan ini adalah tentang waktu pemindahan Ibu Kota Negara dalam UU IKN. 
Dalam pandangan para pemohon, kebijakan dalam UU ini tidak mempertimbangkan 
kondisi bangsa dan negara hari ini, yang masih berjuang untuk kembali bangkit 
dalam segala sektor akibat hantaman pandemi Covid-19.


“Seharusnya pemerintah fokus pada kebangkitan ekonomi dan menuntaskan persoalan 
pandemi covid-19, bukan justru memaksakan kebijakan yang tidak secara langsung 
berdampak pada masyarakat luas,” tuturnya.

Berikut daftar tokoh yang  tergabung dalam Komite Penggugat Judicial Review UU 
IKN tersebut.

Prof. DR. Azyumardi Azra

M. Sirajuddin Syamsuddin

Prof. DR. Nurhayati Djamas

PROF.DR. Didin S. Damanhuri

Jilal Mardhani

DRS. Mas Achmad Daniri

TB. Massa Djaafar Abdurahman Syebubakar

Achmad Nur Hidayat

DR.  Shabriati Aziz IR. 

Moch. Nadjib. YN, M.SC,

DR. Engkur

DR. Mohamad Noer

M. Hatta Taliwang

Reza Indragiri

Amriel Mufidah

Said Bawazir

M Ramli Kamidin

Nazaruddin Syamsuddin

Iroh Siti Zahroh

Faidal Yuri Bintang

Achmad Roy Para

Pemohon memberi kuasa kepada para advokat dan penerima kuasa di antaranya: 
Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH, Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH. MH, Prof. 
Dr. Zainal Arifin Hoesein, SH. MH, Dr. Ahmad Yani, SH. MH, Dr. Umar Husin, SH. 
MH. Noor Ansyari, SH. MH, Iwan Darlian, SH, Merdiansa Paputungan, SH., MH., Dr. 
Gatot Efrianto, SH. MH, Adek Junjunan Syaid, SH. MH, MK.N. Simak Video Pilihan 
di Baw





Sumber Berita: Berbagai sumber

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/4579B636E8994F15AD884C868DD13919%40A10Live.

Reply via email to