*Negara dan agama melarang perkawinan beda agama? Mengapa negara turut
melarang perkawinan antar warganegara yang berbeda agama, apakah nkri
adalah negara agama? Apa akibat perkawinan antar warga beda agama? Apakah
warga berbeda agama boleh berdiam dalam satu rumah atau satu kampung,satu
kota bahkan dalam satu negara? Apakah demokrasi juga melarang perkawinan
beda agama? Apakah beda agama boleh "tidur" bersama?*

https://suaraislam.id/waketum-mui-perkawinan-beda-agama-dilarang-agama-dan-negara/



*Waketum MUI: Perkawinan Beda Agama Dilarang Agama dan Negara*



10 Maret 2022

*Jakarta (SI Online) *– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya
Anwar Abbas menanggapi kasus pernikahan beda agama yang viral di media
sosial. Menurutnya, hal tersebut dilarang, baik secara agama maupun
undang-undang.

“Di dalam Islam nikah antaragama itu adalah terlarang, begitu juga dalam UU
yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia. Semestinya kita itu
sebagai seorang Muslim dan Muslimah harus tunduk dan patuh kepada ajaran
agama kita,” ujar Buya Anwar Abbas, Rabu (09/03), seperti dilansir
*tvonenews.com
<http://tvonenews.com>*.

Buya Anwar mengatakan secara hukum Islam, umat Muslim telah diingatkan agar
tidak menikahi seseorang yang berbeda keyakinan. Ia khawatir pernikahan
beda agama itu tak mendapatkan keberkahan baik di dunia maupun akhirat.

“Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung
di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada
ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk
melakukannya,” kata dia.

Sebelumnya, Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan secara yuridis
dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 sebagaimana diubah menjadi Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

Menurutnya, tujuan membentuk keluarga atau jalinan rumah tangga antara
pasangan suami istri yang bahagia dan kekal, berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, sebagaimana agamanya.

Ia menilai perkawinan beda agama antara Muslim dan non Muslim jelas
bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan.

Dalam UU ini dikatakan bahwa suatu perkawinan sah bilamana dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu; dan di samping
itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

“Karena itu fakta yang terjadi, ketika pernikahan beda agama antara
mempelai pria dan wanita tidak berlangsung lama. Karena salah satu fakta
bahwa berbeda keyakinan membuat gagalnya rumah tangga,” kata dia.

red: a.syakira

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/CAGjSX2DT3zesmy0rX7j9%2BAfQerOGoSRZ8Peo%2BbpL%2BCK50efa1g%40mail.gmail.com.

Reply via email to