Artikel
Babak baru pemindahan Ibu Kota Negara
Oleh Rangga Pandu Asmara Jingga  Minggu, 13 Maret 2022 07:08 WIB
 
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi 
Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, 
Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz 
Mubarak A/hp/aa.

Air dan tanah dari masing-masing daerah asal disatukan dalam Kendi Nusantara 
yang disimpan di titik nol IKN baru.
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo secara resmi telah melantik Kepala 
dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara di Istana Negara, Kamis, 10 Maret 
2022.

Presiden melalui Keputusan Presiden RI Nomor 9/M Tahun 2022 tentang 
Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menunjuk 
Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Dhony Rahajoe 
sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara ini menjadi babak 
baru pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Berkaitan dengan pelantikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, 
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pasangan Bambang Susantono dan Dhony 
Rahajoe adalah kombinasi yang sangat baik.

Kepala Negara menyampaikan Bambang Susantono memiliki rekam jejak sebagai 
lulusan ITB di bidang sipil infrastruktur, kemudian juga di bidang urban 
planning. Bambang Susantono meraih gelar S-2 dan S-3 serta berpengalaman di 
bidang transportasi dan keuangan, dan terakhir memiliki jabatan Vice President 
di Asian Development Bank.

Sementara itu, Dhony Rahajoe memiliki pengalaman panjang di bidang properti. 
Dhony sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinarmas 
Land.

Presiden berharap Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu 
Kota Negara dapat berkoordinasi dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju 
terkait dengan pembangunan IKN.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, disebutkan 
bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota 
Nusantara memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan 
dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota 
Nusantara sebagaimana dimaksud, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden 
sebelum masa jabatan.

Dalam Pasal 11 UU IKN disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, 
tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan 
peraturan presiden.

Struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita Ibu Kota Nusantara 
disesuaikan dengan tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota 
Negara serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota 
Nusantara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU IKN Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai 
penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan 
khusus berdasarkan Undang-Undang IKN.

Kekhususan sebagaimana dimaksud termasuk, antara lain kewenangan pemberian 
perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus 
kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, 
pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan Ibu Kota 
Nusantara dan daerah mitra.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus tersebut akan diatur dalam 
peraturan pemerintah setelah berkonsultasi dengan DPR.

Baca juga: Pemkab PPU menyiapkan vaksinasi anak terkait kunjungan Presiden ke 
IKN

Baca juga: Gubernur: Sulteng bersiap jadi penyangga IKN

Langsung Bekerja
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan bahwa 
Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat langsung bekerja 
setelah pelantikan.

Setelah resmi dilantik, Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan 
langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang 
IKN.

Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru Kepala Otorita dan Wakil Kepala 
Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara operasional.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 5 UU IKN yang menyebutkan Otorita Ibu Kota 
Nusantara berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota 
Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai 
pemindahan ibu kota negara.

Tahapan dan rancangan IKN, kata Wandy Tuturoong, seluruhnya sudah dibuat dan 
akan diturunkan dalam bentuk perpres, terutama tentang rencana induk, yang di 
dalamnya memuat semua rencana dan prioritas IKN.

Perpres akan turut mengatur secara lebih perinci mengenai tugas dan kewenangan 
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Sedikitnya akan terdapat enam Perpres 
berkaitan dengan IKN, dan akan diterbitkan bertahap.

Keenam perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam laman www.ikn.go.id, yakni: 
Perpres Otorita IKN; Perpres Rencana Induk IKN; Perpres Rencana Tata Ruang 
Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) dan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah; 
Perpres Pendanaan Pembangunan, Penyelenggaraan IKN, serta Pengelolaan dan 
Pemanfaatan BMN; Perpres Penetapan Pemindahan Status IKN dari DKI Jakarta ke 
IKN Baru dan Pembagian Wilayah IKN; serta Perpres Struktur dan Organisasi 
Pemerintahan Khusus IKN.

Hal-hal terkait dengan pemindahan IKN yang diatur melalui pepres juga sudah 
disebutkan dalam UU IKN, termasuk salah satunya perpres yang akan mengatur 
mengenai mengenai pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan 
negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa 
menyatakan siap bergotong royong dengan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu 
Kota Nusantara yang baru dilantik untuk bersama-sama memindahkan dan membangun 
IKN.

Sebagai pelaksana kajian IKN hingga penyusun Rencana Induk Ibu Kota Negara, 
Kementerian PPN/Bappenas akan mendukung, membantu, bergotong royong bersama 
Otorita Ibu Kota Nusantara untuk membangun IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi dijadwalkan kemah di titik nol IKN Senin 14 Maret 
2022

Baca juga: Airlangga: Unhas harus jadi kiblat pengetahuan IKN

Simbolisasi Pemindahan IKN
Sebagai bentuk simbolisasi keseriusan Pemerintah memindahkan IKN ke Kalimantan 
Timur, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan untuk berkemah di titik nol kawasan 
IKN, Senin, 14 Maret 2022.

Gubernur Provinsi Kaltim Isran Noor menjelaskan bahwa penyambutan Presiden RI 
Joko Widodo dan rombongan yang akan berkemah pada tanggal 13 dan 14 Maret 2022.

Sarana dan prasarana sudah dipersiapkan, baik jaringan listrik, telekomunikasi 
maupun yang lainnya, termasuk tenda dan perlengkapan yang akan dipakai Presiden 
menginap.

Pada acara tersebut, kata Isran, juga diundang gubernur seluruh Indonesia dan 
setiap gubernur yang hadir diwajibkan memakai pakaian adat masing-masing 
provinsi.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H.M. 
Syafranuddin menyampaikan Presiden Joko Widodo dijadwalkan berkemah dan 
menginap di titik nol Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, 
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Seluruh gubernur di Indonesia diagendakan hadir ke lokasi saat acara. Namun, 
hanya lima gubernur yang ikut menginap bersama Presiden, lima gubernur 
se-Kalimantan.

Dalam kegiatan kemah tersebut, rencananya Presiden Jokowi juga akan melakukan 
ritual Kendi Nusantara bersama 33 gubernur se-Indonesia.

Para gubernur yang hadir diinstruksikan membawa air dan tanah dari 
masing-masing daerah asal, kemudian disatukan dalam Kendi Nusantara yang 
disimpan di titik nol IKN Indonesia baru bernama Nusantara tersebut.

Adapun Gubernur Kaltim Isran Noor secara khusus akan membawa tanah dan air dari 
dua daerah, yakni dari Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser.

Sebagaimana diketahui lokasi IKN Nusantara yang baru, sebagian akan berada di 
wilayah Kesultanan Kutai Kartanegara dan sebagian di wilayah Kesultanan Paser. 
Air dan tanah dari kedua tempat itu sebagai simbol yang mewakili kesultanan di 
Provinsi Kaltim.

Berkaitan dengan kegiatan berkemah ini Presiden Jokowi dijadwalkan tiba di 
Balikpapan, Minggu (13/3), atau sehari sebelum kegiatan, dan menginap di 
Balikpapan terlebih dulu.

Sejumlah fasilitas dan sarana prasarana di lokasi bakal berkemah Presiden 
Jokowi sudah dipersiapkan di titik nol IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, 
antara lain fasilitas mandi, cuci, kakus, jaringan telekomunikasi, listrik, dan 
air. Pada saat hari berkemah, Presiden dan rombongan akan tidur di dalam tenda.

Berbagai perkembangan pemindahan IKN ke Ibu Kota Nusantara yang tengah 
berlangsung saat ini, diharapkan memuluskan pemindahan IKN ke Ibu Kota 
Nusantara sebagai kota dengan konsep inklusif, hijau, cerdas, berkelanjutan, 
dan diperuntukkan bagi semua kalangan.

Dengan demikian, tercapai tujuan utama pemindahan IKN yakni untuk membangun 
peradaban baru, menciptakan pemerataan di segala bidang, serta menjadi kota 
percontohan, tidak hanya Indonesia, tetapi juga global, menjadi Kota Dunia 
untuk semua.

Baca juga: KSP: IKN dirancang berkelanjutan tak berhenti di Pemerintahan Jokowi

Baca juga: Kemenhub sebut IKN akan gunakan kendaraan listrik dan otonom 
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2022

-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/70F0A08BCCAA42C7B08807B92D4ED578%40A10Live.

Reply via email to