Written byD74Monday, March 14, 2022 20:50
Label Halal: Simbol Kemenangan 
Kemenag?https://www.pinterpolitik.com/in-depth/label-halal-simbol-kemenangan-kemenag/

Kementerian Agama (Kemenag) merilis label halal baru yang akan menggantikan 
label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Label tersebut menuai sejumlah 
pro dan kontra yang bisa kita tarik ke persoalan kewenangan sertifikasi halal 
yang kini dipegang Kemenag, bukan lagi MUI. Mengapa permasalahan sertifikasi 
halal bisa begitu diperdebatkan? 


--------------------------------------------------------------------------------

PinterPolitik.com 

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi topik hangat pembicaraan 
masyarakat. Instansi pimpinan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas itu, 
pada pertengahan Maret ini, menetapkan label halal baru yang berlaku secara 
nasional, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.  

Yaqut menjelaskan, dengan adanya label baru ini, maka secara bertahap label 
halal yang sebelumnya menggunakan versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak 
akan berlaku lagi.  

Sejumlah kritik pun dilontarkan. Ada yang mengatakan label halal yang baru 
bentuknya menyerupai gunungan wayang, yang merupakan bagian kebudayaan Jawa, 
sehingga mereka berkesimpulan bahwa label tersebut tidak mencerminkan Indonesia 
yang multikultural.  

Namun, ada juga yang mempermasalahkan elemen-elemen yang luput dari label baru 
tersebut. Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, misalnya, mengatakan bahwa dirinya 
sangat menyayangkan di label halal yang baru tidak tercantum logo MUI dan 
BPJPH. Padahal ia mengaku, ketika awal pembicaraan, unsur kata “MUI” akan 
dicantumkan. 

Ya, melihat panasnya kritik terhadap Kemenag, khususnya dari pihak MUI, 
menandakan bahwa di balik perdebatan mengenai logo halal yang baru, 
sesungguhnya terdapat isu mendalam yang menarik untuk diperbincangkan, yakni 
tentang peralihan kewenangan pemberian sertifikasi halal. 

Menag Yaqut mengatakan bahwa ke depannya, keseluruhan proses sertifikasi halal 
akan diselenggarakan oleh negara, bukan lagi oleh organisasi kemasyarakatan 
(Ormas) seperti MUI.  

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, pun menegaskan bahwa alasan utama dari 
perubahan desain logo ini adalah sebagai bagian awal dari perpindahan wewenang 
sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika 
MUI (LPPOM MUI) ke BPJPH Kemenag. 

Menariknya, semenjak BPJPH diwacanakan untuk didirikan pada tahun 2014, melalui 
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), 
permasalahan pemindahan kewenangan sertifikasi halal telah menjadi topik 
perdebatan sengit antara MUI dan pemerintah. 

Dari sini kemudian kita perlu pertanyakan, mengapa perdebatan mengenai 
sertifikasi dan label halal begitu panas? 

Sertifikasi Halal, Ladang Bisnis Menggiurkan? 
Penting bagi kita untuk pertama-tama memiliki persepsi yang sama tentang kenapa 
sertifikasi halal merupakan suatu hal yang penting. Faktor keagamaan tentu 
menjadi variabel tak terbantahkan, tetapi, permasalahan sertifikasi halal bukan 
hanya soal agama. 

Sesuai perkembangannya, urusan sertifikasi halal tidak lagi hanya menjadi 
prioritas negara mayoritas Muslim seperti Indonesia. Saat ini, negara-negara 
maju yang tidak berpenduduk mayoritas Muslim pun mulai memberi perhatian serius 
pada pelabelan produk halal. 

Fenomena ini bisa dilihat dari berbagai perspektif, namun salah satu motivasi 
utamanya adalah kepentingan ekonomi. Mengutip hasil temuan lembaga riset market 
IMARC Group, pada tahun 2020 nilai pasar industri pangan halal global mencapai 
angka lebih dari US$ 1,9 triliun, dengan populasi penduduk Muslim dunia sekitar 
1,9 miliar orang. Dan seperti yang kita tahu, mayoritas penduduk Muslim 
tersebar di bagian Bumi Tengah ke Selatan, seperti negara-negara Teluk Arab, 
dan tentunya negara Asia seperti Malaysia dan Indonesia. 

Karena itu, wajar bila banyak negara kini mulai memberi perhatian ke persoalan 
sertifikasi halal, sebab persoalan label halal kini telah menjadi komoditas 
dagang. Bahkan bisa dikatakan, sertifikasi halal sepertinya telah menjadi lahan 
bisnis global yang menggiurkan. 
Tantangan ekonomi modern ini kemudian membawa kita ke keadaan di Indonesia. 
Semenjak era reformasi, MUI adalah lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam 
sertifikasi halal. Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan 
Makanan (BPOM) hanya bertugas dalam menempelkan label halal. 

Kenyataan ini seiring waktu menjadi permasalahan besar yang rumit diselesaikan. 
Karena MUI bukanlah lembaga negara, maka ia tidak memiliki payung hukum yang 
dapat memberikan kekuatan dalam mengontrol dan mengawasi proses pelabelan 
sertifikat halal.  

Sementara itu, sertifikasi halal sendiri ibarat primadona dalam urusan bisnis, 
karena jika suatu perusahaan ingin mencapai konsumen Muslim, maka mereka mau 
tidak mau harus mengurus label halal. Sebagai informasi, sebelum dialihkan ke 
BPJPH, kisaran biaya pelabelan halal disebut menyentuh angka Rp 2,5 juta sampai 
Rp 5 juta untuk satu produk. 

Tidak heran bila kemudian ada oknum yang mengeksploitasi celah payung hukum 
sertifikasi halal. Peneliti The Wiratama Institute, Lies Afroniyati dalam 
tulisannya Analisis Ekonomi Politik Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama 
Indonesia, mengutip laporan yang dilakukan oleh Transparency International 
Indonesia (TII) pada tahun 2009, mengatakan bahwa MUI adalah salah satu lembaga 
yang paling sering menerima suap. Manajer Riset dan Kebijakan TII, Frenky 
Simandjuntak menyebutkan, dugaan suap-menyuap ini lebih banyak dilakukan untuk 
pengurusan sertifikasi halal. 

Kita pun tidak bisa melupakan berita heboh yang sempat melanda MUI pada tahun 
2019, yakni tentang dugaan suap sertifikasi halal yang dilaporkan oleh seorang 
warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari. Ketika itu, Tatari mengaku diperas 
uang sebesar Rp 780 juta untuk kemudahan sertifikasi halal.  

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy, menduga pemerasan itu diatur oleh Direktur 
LPPOM MUI pada saat itu, yaitu Lukmanul Hakim. Tapi pada akhirnya, Lukmanul 
tidak jadi tersangka karena bukti yang disampaikan dianggap tidak cukup. 

Well, kita tidak perlu membahas tentang apakah dugaan-dugaan yang disampaikan 
tadi adalah benar atau tidak. Intisari yang perlu kita soroti adalah, banyaknya 
desas-desus tentang dugaan kasus suap kepada MUI menjadi bukti bahwa urusan 
sertifikasi halal adalah urusan yang sangat money-oriented, dan karena itu, 
wajar bila sertifikasi halal begitu kental dengan sejumlah kepentingan ekonomi, 
serta politik. 

Lies juga mengatakan bahwa tidak bisa dipungkiri area sertifikasi halal adalah 
area “lahan basah”, dan selalu diperebutkan oleh banyak pihak, tidak terkecuali 
Kemenag.  

Dengan demikian, kita perlu menyadari bahwa di dalam segala polemik tentang 
sertifikasi halal, termasuk label halal yang baru, terdapat perseteruan 
kepentingan ekonomi dan politik yang kuat dari berbagai pihak. 
Lantas, bagaimana kemudian kita memaknai polemik label halal yang baru dirilis 
oleh Kemenag? 

Peralihan Kewenangan, Peralihan Kekuasaan 
Melihat perkembangannya, terutama setelah Kemenag memiliki BPJPH sebagai 
lembaga negara yang berkewenangan dalam memberikan sertifikasi halal, jelas 
bahwa pengumuman tentang label halal baru bukan saja merupakan tanda peralihan 
kewenangan, tetapi juga sebuah upaya untuk berbicara kepada publik bahwa 
kekuasaan sertifikasi halal saat ini sudah tidak lagi dipegang oleh ormas, 
melainkan oleh pemerintah. 

Label halal versi Kemenag sepertinya bisa kita maknai sebagai simbol politik. 
Rozann Rothman dalam tulisannya Political Symbolism, menjelaskan bahwa 
pemerintah merupakan aktor utama yang paling berperan dalam membentuk persepsi 
masyarakat, dan salah satu caranya adalah dengan simbol politik. Suatu simbol 
politik, menurut Rothman, berfungsi sebagai kendaraan komunikasi, sekaligus 
sebagai sarana untuk memperkuat kohesi kelompok. 

Dari sini, bisa kita artikan label halal yang baru tidak hanya menjadi bukti 
bahwa kewenangan sertifikasi halal telah berpindah, tetapi juga menjadi alat 
politik pemerintah untuk menyatakan bahwa logo ini seharusnya menyatukan 
kegundahan tentang siapa yang berwenang memberi label halal, karena itu 
merupakan hasil perundingan bersama antara Kemenag, MUI, dan beberapa pihak 
terkait lainnya. 

Namun, dari fenomena yang muncul, kita bisa melihat sendiri pihak MUI tampak 
masih mempermasalahkan label baru tersebut. Kalau kita mengacu pada konsep 
dramaturgi dari sosiolog Erving Goffman, kita bisa memahami bahwa dramatisasi 
suatu isu politik yang dipertontonkan di panggung publik (frontstage) bisa jadi 
merupakan indikasi dari adanya ketidak sepahaman para pemegang kepentingan di 
panggung belakang (backstage). 

Sepertinya bisa kita yakini bersama bahwa interaksi politik sebagian besar 
terjadi di belakang layar, bukan terang-terangan kepada wartawan. Seorang 
politisi berkoar di publik hanya jika perundingan di backstage sudah mencapai 
kesepahaman atau justru tidak berjalan dengan semestinya. Karena itu, untuk 
mendapatkan perhatian sang lawan bicara, pihak yang melempar kritik pedas bisa 
dimaknai sesungguhnya telah melempar gertakan agar negosiasi bisa dijalankan 
kembali. 

Melihat sifat persoalan sertifikasi halal yang diselimuti unsur ekonomi dan 
politik, tidak heran bila suatu kesepahaman sulit tercapai, karena semua orang 
yang terlibat pasti memperjuangkan kepentingannya dengan kuat.  

Well, bagaimanapun akhirnya, MUI dan Kemenag harus menyadari bahwa perseteruan 
mengenai sertifikasi halal tidak boleh mempersulit proses transisi kewenangan 
yang berlanjut lama, dan tidak selesai. Karena di balik politik perpindahan 
kewenangan tersebut, terdapat sejumlah aspirasi bisnis dari para pelaku usaha 
kecil yang hanya ingin usahanya bisa dijalankan dengan lancar dan sesuai aturan 
agama. (D74) 


-- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "GELORA45" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini di web, kunjungi 
https://groups.google.com/d/msgid/gelora1945/6DEDD921BB184740AE3E5D1B372B7877%40A10Live.

Reply via email to